Friday, October 19, 2012

Civil Education

Good Governance :
Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), lebih menekankan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat perdesa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

Penerapan Good Governance diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran, antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Prinsipel Good Governance adalah:

1. Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif, partisipasi yang dilakukan bukan semata tindakan mobilisasi ataupun kolekfitas, namun sebagai suatu kebetuhan person dalam mewarnai dan memberikan aroma dalam wadah lembaga organisasi yang independen.

2. Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa.

3. Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat dakses oleh semua pihak. Transparansi di interpretasikan tembus pandang, sama-samar, keterbukaan bukan dari demensi bidang keuangan saja, namun lebih menyeluruh pada multi demensi bidang lainnya. 

4. Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak, dengan responbiltas yang tinggi.

5. Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan public dengan kepentingan kebijakan, dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur, muncul dan tumbuh dari masyarakat atau opini publik.

6. Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektif dan efsien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin dan berdaya guna.

8. Bertanggungjawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban moral

9. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Good Government :
Pemerintahan yang baik (Good Government) adalah lembaga non profit oriented, yang mengemban fungsi dalam mengelola administrasi pemerintahan, konsep Pemerintahan yang baik dari pusat sampai dengan di perdesaan dapat merubah main set serta workframe bernegara, dengan suatu konsesus nasional dengan tidak mengkonsumsi anggaran masyarakat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya kepentingan rakyat miskin atau masyarakat yang termarjinalkan dalam paradigma dan realitas pembangunan. Sebagai lembaga non profit oriented sangatlah diharamkan dalam memberikan pelayanan meligitimasi pungli kedalam aktulisasi pekerjaannya.

Mengemban jabatan lingkup birokrasi, muncul berbagai mitos dalam mengaktulitasasi pekerjaan merupakan beban tanggungjawab memberikan penghidupan bawahan/staf/jabatan setingkat diatasnya, melalui pendapatan tambahan diluar pendapatan yang merupakan porsi dari pekerjaan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan mengusung suatu Program/proyek, yang belum dilakukan suatu kajian secara konfrehensif, apakah program/proyek merupakan suatu kebutuhan masyarakat, atau kebutuhan pemangku kepentingan pejabat birokrasi.    

Mediasi pelayanan publik dengan skema birokrasi yang profesional dan resposif. Dalam mewujudkan selogan dan paradigma birokrasi yaitu ”birokrasi yang bersih atau terlepas dari KKN” pada awal reformasi telah bergulir (1998),  namun kenyataannya sampai detik ini, birokrasi kita hanya berjalan ditempat, tanpa adanya hastrat untuk merubah dan hanya sebagai isapan jempol dari kubu reformasi.

Departemen dan instansi merupakan suatu lembaga  penggerak dalam melakukan mediasi pelayanan publik yang kesesuaiannya berdasarkan hak-haka dasar masyarakat secara absolut, keterkaitan pelayanan masyarakat oleh birokrasi, tidak mutlak hanya dijalankan oleh para birokrat, namun diisi pulah para cedekiawan-2, dan partisan partai yang kononnya dan acapkali bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Untuk lebih jauh memahami pemerintahan dalam melaksanakan tugas kesehari-hariannya melalui organisasi birokrasi, maka kita meletakan landasan teori birokrasi adalah sebagai berikut : 
Menurut Peter M. Blau (2000:4), Birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”.

Titik kritis dari definisi di atas adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya melayani masyarakat dengan tetap melakukan koordinasi antar/intra instansi atau departemen, secara sistematis, akurat dan efesiensi bukan suatu kewenangan perintah kepada masyarakat melakukan kebijakan yang orogan.

Pelaksanaan tugas-tugas pengadministrasian dari suatu aktivitas masyarakat dengan memberikan kemudahan dan kemurahan, membukukan dan pengagendaan berkas, tanpa adanya konpensasi atau balas jasa yang diambil dari suatu aktivitas masyarakat, dengan harapan pelaksanaannya secara menyeluruh dan transparan.

Yang menjadi permasalaha dan pertanyaan yang mendasar adalah, akan di bawah kemana pemerintahan kita ?,  apakah ada perubahan pola pikir dari pemerintahan kita ? yang saat ini hanya memberikan perintah ! tanpa adanya secuil keberpihakannya kepada masyarakat, atau mungkin hanya sebagai lembaga perpanjangan tangan dari kapitalisme modern ?




Tata laksana pemerintahan yang baik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Karakteristik dasar tata laksana pemerintahan yang baik

Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
  1. Partisipasi aktif
  2. Tegaknya hukum
  3. Transparansi
  4. Responsif
  5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
  6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
  7. Efektif dan ekonomis
  8. Dapat dipertanggungjawabkan
1. Partisipasi Aktif
   
Partisipasi adalah keikutsertaan, peranserta tau keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).

Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK, 2007).
Hoofsteede (1971) menyatakan bahwa patisipasi adalah the taking part in one ore more phases of the process sedangkan Keith Davis (1967) menyatakan bahwa patisipasi “as mental and emotional involment of persons of person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them”
Verhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan atau keterlibatan yang dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara aktif ditujukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih tepat diartikan sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial untuk mengambil bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap tumbuh dan berkembangnya partisipasi dapat didekati dengan beragam pendekatan disiplin keilmuan. Menurut konsep proses pendidikan, partisipasi merupakan bentuk tanggapan atau responses atas rangsangan-rangsangan yang diberikan; yang dalam hal ini, tanggapan merupakan fungsi dari manfaat (rewards) yang dapat diharapkan (Berlo, 1961).
Partisipasi masyarakat merutut Hetifah Sj. Soemarto (2003) adalah proses ketika warga sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan kebijakan yang langsung mempengaruhi kehiduapan mereka. Conyers (1991) menyebutkan tiga alasan mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat sangat penting. Pertama partispasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakata, tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal, alasan kedua adalah bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap poyek tersebut. Alasan ketiga yang mendorong adanya partisiapsi umum di banyak negara karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Hal ini selaras dengan konsep man-cetered development yaitu pembangunan yang diarahkan demi perbaiakan nasib manusia.


b. Tipologi Partisipasi
Penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyrakat serngkali terhambat oleh persepsi yang kurang tepat, yang menilai masyarakat “sulit diajak maju” oleh sebab itu kesulitan penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyrakat juga disebabkan karena sudah adanya campur tangan dari pihak penguasa. Berikut adalah macam tipologi partisipasi masyarakat
1). Partisipasi Pasif / manipulatif dengan karakteristik masyrakat diberitahu apa yang sedang atau telah terjadi, pengumuman sepihak oleh pelkasan proyek yanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan informasi yang diperlukan terbatas pada kalangan profesional di luar kelompok sasaran.
2). Partisipasi Informatif memilki kararkteristik dimana masyarakat menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian, masyarakat tidak diberikesempatan untuk terlibat dan mempengaruhi proses penelitian dan akuarasi hasil penelitian tidak dibahas bersama masyarakat.
3). Partisipasi konsultatif dengan karateristik masyaakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi, tidak ada peluang pembutsn keputusan bersama, dan para profesional tidak berkewajiban untuk mengajukan pandangan masyarakat (sebagi masukan) atau tindak lanjut
4). Partisipasi intensif memiliki karakteristik masyarakat memberikan korbanan atau jasanya untuk memperolh imbalan berupa intensif/upah. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembelajan atau eksperimen-eksperimen yang dilakukan dan asyarakat tidak memiliki andil untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan setelah intensif dihentikan.
5). Partisipasi Fungsional memiliki karakteristik masyarakat membentuk kelompok untuk mencapai tujuan proyek, pembentukan kelompok biasanya setelah ada keptusan-keputusan utama yang di sepakati, pada tahap awal masyarakat tergantung terhadap pihak luar namun secara bertahap menunjukkan kemandiriannya.
6). Partisipasi interaktif memiliki ciri dimana masyarakat berperan dalam analisis untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan penguatan kelembagaan dan cenderung melibatkan metoda interdisipliner yang mencari keragaman prespektik dalam proses belajar mengajar yang terstuktur dan sisteatis. Masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas (pelaksanaan) keputusan-keputusan merek, sehingga memiliki andil dalam keseluruhan proses kegitan.
7). Self mobilization (mandiri) memiliki karakter masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebabas (tidak dipengaruhi oleh pihak luar) untuk mengubah sistem atau nilai-niloai yang mereka miliki. Masyarakat mengambangkan kontak dengan lembaga-lemabaga lain untuk mendapatkan bantuan-bantuan teknis dan sumberdaya yang diperlukan. Masyarakat memegang kendali atas pemanfaatan sumberdaya yang ada dan atau digunakan
c. Tahap-Tahap Partisipasi
Uraian dari masing-masing tahapan partisipasi adalah sebagai berikut :
1). Tahap partisipasi dalam pengambilan keputusan
Pada umumnya, setiap program pembangunan masyarakat (termasuk pemanfaatan sumber daya lokal dan alokasi anggarannya) selalu ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini lebih mencerminkan sifat kebutuhan kelompok-kelompok elit yang berkuasa dan kurang mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat banyak. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu ditumbuhkan melalui dibukanya forum yang memungkinkan masyarakat banyak berpartisipasi langsung di dalam proses pengambilan keputusan tentang program-program pembangunan di wilayah setempat atau di tingkat lokal (Mardikanto, 2001).
2). Tahap partisipasi dalam perencanaan kegiatan
Slamet (1993) membedakan ada tingkatan partisipasi yaitu : partisipasi dalam tahap perencanaan, partisipasi dalam tahap pelaksanaan, partisipasi dalam tahap pemanfaatan. Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling tinggi tingkatannya diukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup merumusan tujuan, maksud dan target.
Salah satu metodologi perencanaan pembangunan yang baru adalah mengakui adanya kemampuan yang berbeda dari setiap kelompok masyarakat dalam mengontrol dan ketergantungan mereka terhadap sumber-sumber yang dapat diraih di dalam sistem lingkungannya. Pengetahuan para perencana teknis yang berasal dari atas umumnya amat mendalam. Oleh karena keadaan ini, peranan masyarakat sendirilah akhirnya yang mau membuat pilihan akhir sebab mereka yang akan menanggung kehidupan mereka. Oleh sebab itu, sistem perencanaan harus didesain sesuai dengan respon masyarakat, bukan hanya karena keterlibatan mereka yang begitu esensial dalam meraih komitmen, tetapi karena masyarakatlah yang mempunyai informasi yang relevan yang tidak dapat dijangkau perencanaan teknis atasan (Slamet, 1993).
3). Tahap partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seringkali diartikan sebagai partisipasi masyarakat banyak (yang umumnya lebih miskin) untuk secara sukarela menyumbangkan tenaganya di dalam kegiatan pembangunan. Di lain pihak, lapisan yang ada di atasnya (yang umumnya terdiri atas orang kaya) yang lebih banyak memperoleh manfaat dari hasil pembangunan, tidak dituntut sumbangannya secara proposional. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam tahap pelaksanaan pembangunan harus diartikan sebagai pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau beragam bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh warga yang bersangkutan (Mardikanto, 2001).
4). Tahap partisipasi dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi program dan proyek pembangunan sangat diperlukan. Bukan saja agar tujuannya dapat dicapai seperti yang diharapkan, tetapi juga diperlukan untuk memperoleh umpan balik tentang masalah-masalah dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan serta perilaku aparat pembangunan sangat diperlukan (Mardikanto, 2001).
5). Tahap partisipasi dalam pemanfaatan hasil kegiatan
Partisipasi dalam pemanfaatan hasil pembangunan, merupakan unsur terpenting yang sering terlupakan. Sebab tujuan pembangunan adalah untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat banyak sehingga pemerataan hasil pembangunan merupakan tujuan utama. Di samping itu, pemanfaaatan hasil pembangunan akan merangsang kemauan dan kesukarelaan masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program pembangunan yang akan datang (Mardikanto, 2001).
d. Tingkat Kesukarelaan Partisipasi
Dusseldorp (1981) membedakan adanya beberapa jenjang kesukarelaan sebagai berikut:
1). Partisipasi spontan, yaitu peranserta yang tumbuh karena motivasi intrinsik berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinannya sendiri.
2). Partisipasi terinduksi, yaitu peranserta yang tumbuh karena terinduksi oleh adanya motivasi ekstrinsik (berupa bujukan, pengaruh, dorongan) dari luar; meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi.
3). Partisipasi tertekan oleh kebiasaan, yaitu peranserta yang tumbuh karena adanya tekanan yang dirasakan sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya, atau peranserta yang dilakukan untuk mematuhi kebiasaan, nilai-nilai, atau norma yang dianut oleh masyarakat setempat. Jika tidak berperanserta, khawatir akan tersisih atau dikucilkan masyarakatnya.
4). Partisipasi tertekan oleh alasan sosial-ekonomi, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut akan kehilangan status sosial atau menderita kerugian/tidak memperoleh bagian manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan.
5). Partisipasi tertekan oleh peraturan, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut menerima hukuman dari peraturan/ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakukan.
e. Syarat tumbuh partisipasi
Margono Slamet (1985) menyatakan bahwa tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sangat ditentukan oleh 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1). Adanya kemauan yang diberikan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi
2). Adanya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi
3). Adanya kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi
Lebih rinci Slamet menjelaskan tiga persyaratan yang menyangkut kemauan, kemampuan dan kesempatan untuk berpartisipasi adalah sebagai berikut


a). Kemauan
Secara psikologis kemauan berpartisipasi muncul oleh adanya motif intrinsik (dari dalam sendiri) maupun ekstrinsik (karena rangsangan, dorongan atau tekanan dari pihak luar). Tumbuh dan berkembangnya kemauan berpartisipasi sedikitnya diperlukan sikap-sikap yang:
1) Sikap untuk meninggalkan nilai-nilai yang menghambat pembangunan.
2) Sikap terhadap penguasa atau pelaksana pembangunan pada umumnya.
3) Sikap untuk selalu ingin memperbaiki mutu hidup dan tidak cepat puas sendiri.
4) Sikap kebersamaan untuk dapat memecahkan masalah, dan tercapainya tujuan pembangunan.
5) Sikap kemandirian atau percaya diri atas kemampuannya untuk memperbaiki mutu hidupnya
b). Kemampuan
Beberapa kemampuan yang dituntut untuk dapat berpartisipasi dengan baik itu antara lain adalah:
1) Kemampuan untuk mengidentifikasi masalah.
2) Kemampuan untuk memahami kesempatan-kesempatan yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.
3) Kemampuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan serta sumber daya lain yang dimiliki
Robbins (1998) kemampuan adalah kapasitas individu melaksanakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Lebih lanjut Robbins (1998) menyatakan pada hakikatnya kemampuan individu tersuusun dari dua perangkat faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.
c). Kesempatan
Berbagai kesempatan untuk berpartisipasi ini sangat dipengaruhi oleh:
1) Kemauan politik dari penguasa/pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
2) Kesempatan untuk memperoleh informasi.
3) Kesempatan untuk memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya.
4) Kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan teknologi tepat guna.
5) Kesempatan untuk berorganisasi, termasuk untuk memperoleh dan mempergunakan peraturan, perizinan dan prosedur kegiatan yang harus dilaksanakan.
6) Kesempatan untuk mengembangkan kepemimpinan yang mampu menumbuhkan, menggerakkan dan mengembangkan serta memelihara partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Sementara Mardikanto (1994) menyatakan bahwa pembangunan yang partisipatoris tidak sekedar dimaksudkan untuk mencapai perbaikan kesejahteraan masyarakat (secara material), akan tetapi harus mampu menjadikan warga masyarakatnya menjadi lebih kreatif. Karena itu setiap hubungan atau interaksi antara orang luar dengan masyarakat sasaran yang sifatnya asimetris (seperti: menggurui, hak yang tidak sama dalam berbicara, serta mekanisme yang menindas) tidak boleh terjadi. Dengan dimikian, setiap pelaksanaan aksi tidak hanya dilakukan dengan mengirimkan orang dari luar ke dalam masrakat sasaran, akan tetapi secara bertahap harus semakin memanfaatkan orang-orang dalam untuk merumuskan perencanaan yang sebaik-baiknya dalam masyarakatnya sendiri.
Mardikanto (2003) menjelaskan adanya kesempatan yang diberikan, sering merupakan faktor pendorong tumbuhnya kemauan, dan kemauan akan sangat menentukan kemampuannya.
2. Tegaknya Hukum
KEADILAN dan kebenaran merupakan gagasan yang usianya setua manusia. Di mana ada sejumlah manusia berada, di situlah selalu berkaitan soal keadilan dan kebenaran. Tentu saja, apa yang dimaksud dengan keadilan dan kebenaran tergantung dengan konteks di mana manusia itu berada. Setiap wilayah memiliki pandangan dan ukuran yang berbeda sesuai dengan sejarah dan kebudayaan yang menjadi anutannya. Namun demikian, keberbedaan konteks tidak membuat keadilan dan kebenaran kehilangan nilai universalitasnya. Rasa keadilan dan kebenaran selalu ada dan menjadi idaman masyarakat mana pun dan kapan pun.

Adanya unversalitas rasa keadilan dan kebenaran inilah yang menjadikan berbagai pengalaman yang berserak di masa lampau dari wilayah yang jauh tetap relevan untuk dipelajari, misalkan China. China memiliki pengalaman yang mendalam terkait dengan soal keadilan dan kebenaran sebagaimana tertuang dalam sekian banyak prosa-prosanya. Tidak heran China hari ini tegas dalam menerapkan sistem hukumnya. Salah satu yang menarik prosanya adalah kompilasi Feng Menglong pada masa pemerintahan Dinasti Ming yang berakhir sekitar abad 16 masehi. Dinasti Ming dianggap sebuah dinasti yang banyak menorehkan keberhasilan dalam bidang ekonomi, budaya, kesenian, keamanan.

Feng Menglong sendiri adalah cendekiawan cerdas. Ia memang agak lambat dalam pencapaian karir. Ia menduduki jabatan setara bupati pada usia senjanya. Namun ia banyak meninggalkan jejak karya yang bisa dinikmati sampai sekarang, antara lain tiga jilid kumpulan kisah klasik Dinasti Ming. Salah satu jilidnya berjudul Kesetiaan pada Tao Membawa Keabadian Bagi Li Qing.

Karya peninggalan Feng Menglong ini bisa dibaca sebagai dokumen sosial di China, namun juga suatu pelajaran penting akan arti keadilan, kebenaran, kesetiaan, dan spiritualitas. Memang kumpulan kisah klasik itu bukan karya Feng Menglong tetapi karya anonim yang ia sunting. Dalam kerja penyuntingan itu Feng Menglong tidak luput untuk masuk dan mencampuri jalannya cerita.

Dalam kumpulan prosa ini keadilan, kebenaran, spiritualitas menjadi tema utama. Salah satu alasan mendasarnya cerita diciptakan bukan untuk sebatas kesenangan tetapi sebagai acuan moral bagi sidang pembacanya. Karya sastra tidak dibedakan secara tegas dengan ajaran Konfucius, Tao maupun Budhis. Justru, karya sastra tidak lain kepanjangan dari dua ajaran yang lahir di China tersebut. Ciri ini tentu berbeda dengan semangat yang ada dalam sastra modern yang lebih menekankan ungkapan individu.

Lantaran tujuannya mengajarkan apa yang benar dan apa yang tidak, keseluruhan kisah dalam kumpulan prosa ini adalah harapan kepada pembaca untuk hidup secara benar. Saya kira justru itulah kumpulan prosa ini relevan hadir dalam sidang pembaca di Indonesia.

Dari 12 prosa yang termuat dalam kumpulan ini, tema keadilan mendapat porsi lebih dan cerita yang agak panjang. Dalam “Hanya Karena Uang Satu Ketip, Sebuah Dendam Berakhir dengan Tragedi yang Kejam”. Dari judulnya sudah tampak bahwa judulnya tidak lain peringatan. Cerita berawal dari seorang anak yang diminta ibunya membeli obat sakit perut seharga satu ketip. Bukannya sang anak ke toko tapi tergoda ajakan temannya untuk judi. Sekalipun di awal judi, di akhir ia kalah. Dari situ konflik dimulai. Si ibu membela anaknya, sementara anak yang mengajak judi juga dibela orangtuanya. Cerita ini tidak berakhir di situ tetapi melibatkan bupati, orang kaya daerah itu, pengadilan bertahun-tahun, dan berakhir dengan 13 orang mati. Si ibu yang sakit perut berakhir dengan bunuh diri lantaran si ibu dari anak yang mengajak judi membongkar perselingkuhannya. Kebetulan si suami mendengarkan dan marah. Ia diminta bunuh diri jika yakin tidak bebruat serong. Si istri akhirnya bunuh diri dan mayatnya dimanfaatkan seorang kaya licik yang kebetulan lewat sungai di mana mayat si istri ini berada.

Mayatnya dijadikan bukti palsu dalam perkelahian dengan seorang kaya lain dalam soal perebutan sebidang tanah. Mulanya si kaya licik ini berhasil, tetapi berkat kejelian serta sifat keadilan dalam diri bupati, kejahatannya terbongkar. Lawannya menggunakan kelicikannya persis dengan membunuh dua orang sebagai bukti palsu bahwa si licik pertama juga membanti dua orang lainnya. Kasus tidak terbongkar beberapa tahun, tapi ada saksi yang membukanya di kemudian hari. Dua orang kaya licik ini akhirnya sama-sama dikenai hukuman mati oleh sang bupati.

Dalam diri manusia terdapat potensi kejahatan yang bisa merugikan orang lain, tetapi dengan adanya bupati yang memegang teguh prinsip keadilan, kejahatan tetap mendapat hukuman setimpal. Bisa dibayangkan jika perbuatan licik dan penuh aksi suap di pengadilan tanpa kehadiran si bupati, tidak akan terungkap berbagai kejahatan tersebut.

Tema keadilan ini juga kuat dalam “Hanya Karena Beberapa Renceng Uang, Gurauan Membawa pada Bencana yang Mengerikan”. Cerita ini berkisah mengenai seorang suami mengatakan pada istrinya bahwa ia baru saja mendapat uang satu kantong setelah bersepakat menggadaikan istrinya seharga 15 receng. Sesungguhnya si suami ini hendak bergurau setelah pulang dari mertuanya dan diberi modal dagang kecil-kecilan setelah usahanya selama ini tidak ada kemajuan. Rupanya candaan ini diterima si istri dengan serius dan malam itu juga ia berencana pulang ke orangtuanya agar membatalkan kesepakatan si suami. Malam itu ia tidak tidur di rumahnya lantaran kesal dan menumpang di rumah tetangga agar pagi-pagi buta bisa pulang ke orangtuanya. Kepada tetangganya ia digadaikan sebesar 15 renceng.

Tak disangka malam itu ada pemuda kalah yang judi dan punya ide mendadak untuk mencuri. Ia masuk rumah yang lewat pintu yang tidak dikunci oleh si istri dan mendapati koin di kaki si suami yang tertidur. Si suami terbangun dan mengejarnya sampai dapur dan dalam keadaan gugup ia mengambil kapak pembelah kayu dan melayangkannya ke wajah si suami. Si suami mati lalu si pencuri mengambil uang 15 renceng.

Tetangga si suami itu geger mendapatinya mati mengenaskan. Maka, orang kampung segera mengejar si istri yang hendak digadaikan tersebut. Orang-orang menangkap dan menemukannya tengah berjalan dengan seorang pemuda. Mereka berdua didakwa telah bersekongkol berzina, merampok, dan membunuh. Si pemuda menolak tetapi ditemukan dalam kantongnya uang sebesar 15 renceng persis jumlah uang si suami. Tanpa ampun perempuan dan lelaki itu sesuai dengan instruksi kaisar lewat residen, dihukum mati.

Sementara istri pertama dari suami yang mati itu pulang lantaran ke orangtuanya setelah semua tragedi tersebut dan berniat menikah setahun kemudian. Di tengah jalan di sebuha hutan mereka dirampok dan si ayah terbunuh. Si istri pertama kemudian menikah. Dalam pernikahan berttahun-tahun dalam keadaan putus asa itu dan perlahan bahagia, terungkap bahwa suami yang membunuh ayahnya adalah juga si pembunuh suaminya bertahun lampau. Kemudian ia melaporkan kepada bupati dan pengadilan membuka kasus lama. Si pembunuh ini akhirnya mendapat ganjaran hukuman mati.

Selain tema keadilan, tema spiritualitas juga kuat. Contohnya “Kesetiaan pada Tao Membawa Keabadian bagi Li Qing”. Pengalaman spiritual tokoh Li Qing ini bisa kita bandingkan dengan tokoh santo di Kristiani, sufi di Islam, linuwḗh dalam konsep Jawa. Berkat kesetiaan pada ajaran Tao, Li Qing dianugerahi oleh dewa di langit untuk kembali di dunia dengan anugerah dan berbuat baik kepada sesama manusia sampai usia sekitar 150 tahun. Ia meninggalkan kehidupan duniawi pada usia 70 tahun dan berketetapan mengabdikan di jalan Tao. Kesetiaannya didengarkan oleh langit dan ia hidup dengan kemampuan supernatural demi kemaslahatan hidup orang banyak. Salah satu bentuk supernaturalnya saat kematiannya jenazahnya ikut lenyap. Li Qing muksha.

Ke-12 prosa dalam kumpulan ini menggunakan teknik tradisional. Jika sastra modern melepaskan kehadiran penulis dalam karyanya, prosa China klasik ini sebaliknya. Karya ini bercampur tangan dengan penulis dan si penyunting sendiri, Feng Menglong. Jika si penulis campur tangannya berupa saran moral, si penyunting hadir serupa “moderator” yang menjembatani maksud cerita, penulis, dan posisi pembaca.

Sekalipun pembaca dalam kondisi “dikendalikan”, ada kenikmatan tersendiri ketika tukang cerita ikut hadir dalam kisah. Penyunting beserta penulis ikut membantu serta memantau jalannya cerita. Cerita dengan lancarnya berjalan dengan memanfaatkan metode pararel, yaitu satu peristiwa berjalan bersamaan dengan peristiwa yang lain di waktu yang sama. Linearitas dalam sastra modern yang ditentang sastra “paskamodern” dengan konsep waktu pararel sudah ada dalam sastra China klasik. Prosa “Jalan Setapak Bercecabang” karya Jorge Louis Borges adalah salah satu bentuk bagaimana konsep pararelitas dipraktikkan.***

3.Transparansi 
     Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus.
Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.
   Transparansi memiliki beberapa makna, antara lain:
  • Dalam dunia optik; keadaan yang memungkinkan cahaya untuk menembusinya. Benda-benda yang memiliki keadaan ini disebut transparan.
  • Transparansi (politik), berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi..dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting
  • Transparansi (komputasi), terutama berkaitan dengan sistem terdistribusi.
     
Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:
  • Meminimimalkan terjadinya korupsi
  • Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
  • Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Sunday, September 30, 2012

Contoh Makalah Yang Memiliki Catatan Kaki dan Daftar Pustaka


KATA PENGANTAR



            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini.

            Makalah ini berisikan tentang informasi
tentang catatan kaki dan daftar pustaka.  Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.
           

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua orang yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.




                                                                               Gelumbang, 18 Oktober 2011
                                   


                                   
                                                                                      penyusun

                                                                                               





DAFTAR ISI


Kata Pengantar............................................................................................ I
Daftar Isi........................................................................................................ II
      
       Bab 1 Pendahuluan
                   i.       Latar Belakang.............................................................................. 1
                  ii.       Masalah.......................................................................................... 1
                 iii.       Tujuan............................................................................................. 1

       Bab 2  Pembahasan
         1.HUKUM INTERNASIOAL.................................................................... 2
            A. Pengertian Hukum Internasional.................................................... 2
                 B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional...................... 4
                 C. Sumber-sumber Hukum Internasional........................................... 8
                 D. Subyek Hukum Internasional.......................................................... 9
                 E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional........ 12
       Bab 3  Penutup
                   i.       Kesimpulan ................................................................................... 13
                  ii.       Saran............................................................................................... 13

Daftar Pustaka............................................................................................. 14






BAB 1
PENDAHULUAN

          i.   Latar Belakang
Hukum adalah sesuatu  sistem aturan yang mengikat seseorang dan dikukuhkan oleh pemerintah. Jika seseorang atau suatu kelompok melanggar hukum yang berlaku maka dia akan mendapat sanksi.
Untuk mengetahui hal-hal tersebut kami menyajikan salah satu materi tentang hukum.

         ii.   Perumusan Masalah
Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum internasional.

        iii.   Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hukum internasional, serta macam-macam pembagiannya.








BAB 2
PEMBAHASAN

HUKUM INTERNASIOAL
 A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
“Hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda”(Kusumaatmadja, 1999).
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.
“Hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Charles Cheny Hyde).

Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium,Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
 “Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium  yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations(Inggris)*)

“Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional**)









_________
*)Kusamaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung:Putra Abardin, 1999), p.50.
**)Phartiana I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung:Mandar Maju, 2003),p.44.

Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang.(Mauna, 2003; 7)

C. Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
D. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1.  Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
1.      Palang Merah Internasional
Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
2.    Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
bab 3
PENUTUP


I.    Kesimpulan
Hukum internasional adalah hukum yang menyangkut hukum atau aturan-aturan  yang berada di luar  negeri.



II.   Saran
Hendaknya semua orang mematuhi hukum yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan sosial.







daftar pustaka

Burhantsani, Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Kusamaatmadja, Mochtar. 1999. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putra Abardin.
Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.
Phartiana, I Wayan. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar maju.

Sumber : http://sma-1ku.blogspot.com/ 

Download  Disini 

Situs Ratu Baka atau Candi Boko (bahasa Jawa: Candhi Ratu Baka ) adalah situs purbakala yang merupakan kompleks sejumlah sisa bangunan ya...