KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini.
Makalah ini berisikan tentang informasi tentang catatan kaki dan daftar pustaka. Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua.
Akhir
kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua orang yang telah
berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Gelumbang, 18 Oktober 2011
penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................ I
Daftar Isi........................................................................................................ II
Bab 1 Pendahuluan
i. Latar Belakang.............................................................................. 1
ii. Masalah.......................................................................................... 1
iii. Tujuan............................................................................................. 1
Bab 2 Pembahasan
1.HUKUM INTERNASIOAL.................................................................... 2
A. Pengertian Hukum Internasional.................................................... 2
B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional...................... 4
C. Sumber-sumber Hukum Internasional........................................... 8
D. Subyek Hukum Internasional.......................................................... 9
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional........ 12
Bab 3 Penutup
i. Kesimpulan ................................................................................... 13
ii. Saran............................................................................................... 13
Daftar Pustaka............................................................................................. 14
BAB 1
PENDAHULUAN
i. Latar Belakang
Hukum adalah sesuatu sistem
aturan yang mengikat seseorang dan dikukuhkan oleh pemerintah. Jika
seseorang atau suatu kelompok melanggar hukum yang berlaku maka dia akan
mendapat sanksi.
Untuk mengetahui hal-hal tersebut kami menyajikan salah satu materi tentang hukum.
ii. Perumusan Masalah
Bagaimana siswa bisa mengerti tentang hukum internasional.
iii. Tujuan
Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang hukum internasional, serta macam-macam pembagiannya.
BAB 2
PEMBAHASAN
HUKUM INTERNASIOAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada
dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah
hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum
internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan
hukum perdata internasional.
Hukum
internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan
bersifat perdata.
“Hukum
perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang
mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan
lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku
hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda”(Kusumaatmadja, 1999).
Awalnya,
beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum
internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis(Perihal
Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua
negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang
menyatakan diri di dalamnya ”.
Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Definisi
hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di
masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai
satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum
lainnya.
“Hukum
internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang
sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang
harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus
ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta
yang juga mencakup :a. organisasi internasional, hubungan antara
organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan
peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga
atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ;
dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau
individu-individu ;b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara(non-state entities) sepanjang
hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara
tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Charles Cheny Hyde).
Sejalan
dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja
mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek
hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama
lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan
pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh
gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum
internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku,
hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau
obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan
kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.
Sedangkan
mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi
satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi
pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum
internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu
pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis
hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium,Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
“Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations(Inggris)*)
“Sesungguhnya,
hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu
sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri
perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah,
mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau
territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam
kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional**)
_________
*)Kusamaatmadja Mochtar, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung:Putra Abardin, 1999), p.50.
**)Phartiana I Wayan, Pengantar Hukum Internasional, (Bandung:Mandar Maju, 2003),p.44.
Perkembangan
hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh
kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan
Naturalis dan golongan Positivis.
Menurut
golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum
bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip
yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui
oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan
Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang
bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah
Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan
Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)
Sementara
itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar
negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas
kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan
bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian
dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh
Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale,
bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang
menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek,
Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel.
Pada
abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815,
negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip
hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak
dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang
perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya
perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan
ketentuan-ketentuan hukum baru.
Di
abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat,
karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya
negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan
meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan
ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru
yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya
perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat
bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya
organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa
dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru
dalam berbagai bidang.(Mauna, 2003; 7)
C. Sumber-sumber Hukum Internasional
Pada
azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam
arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam
arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang
menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber
hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau
wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah
hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat
ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. metode penciptaan hukum internasional;
3. tempat
diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat
diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut
Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum
internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara,
adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision)
dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan
sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)
D. Subyek Hukum Internasional
Subyek
hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung
hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal
mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya
negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional
Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara,
kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum
internasional adalah:
a. penduduk yang tetap;
b. wilayah tertentu;
c. pemerintahan;
d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
2. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
a. Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan
tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;
b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;
c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.
1. Palang Merah Internasional
Sebenarnya
Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis
organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang
Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi
sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal
mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang
lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang
berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak
di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang
Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara,
yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing
wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian
dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)
2. Tahta Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan
Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan
Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma.
Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai
pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum
internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya,
tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada
bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan
moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan
umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh
karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci,
dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga
sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai
negara. (Phartiana, 2003, 125)
E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Ada
dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum
internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori
Monisme.
Menurut
teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua
sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan
hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling
mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum
internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi
menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang
diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
Sedangkan
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling
berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional
itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk
urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih
rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan
harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
bab 3
PENUTUP
I. Kesimpulan
Hukum internasional adalah hukum yang menyangkut hukum atau aturan-aturan yang berada di luar negeri.
II. Saran
Hendaknya semua orang mematuhi hukum yang berlaku supaya tidak terjadi penyimpangan sosial.
daftar pustaka
Burhantsani, Muhammad. 1990. Hukum dan Hubungan Internasional. Yogyakarta: Liberty.
Kusamaatmadja, Mochtar. 1999. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Putra Abardin.
Mauna, Boer. 2003. Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT. Alumni.
Phartiana, I Wayan. 2003. Pengantar Hukum Internasional. Bandung: Mandar maju.
izin copas ya mas buat tugas bahasa saya
ReplyDeleteok
Deletegalau amat blog nya bro..hahahahah
ReplyDeletekunjungi juga perempuanganda.blogspot.com
ReplyDeleteok kakak
Deletegmn cara buat daftar pustakanya bg kk,aku gk ngerti cara buatnya
ReplyDeletemas kok blognya ga bisa di copas?
ReplyDelete#untuk tugas bahasa
Cukup membantu
ReplyDeleteIjin copas yaa kak
ReplyDelete