Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma
sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan
sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat
aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk
secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip
dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur,
prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi
umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah
konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi
pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan
bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi
termasuk:
- Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
- Organisasi sukarela
- Persatuan dagang
- Partai politik
- Perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat
kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan
suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi
harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal).
namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan
negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti
konstitusi ekonomi. Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan
dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi
akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris
dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu
“Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin
(contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa
jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang –
undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat
ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan
dalam suatu masyarakata negara
·
Pengertian
konstitusi menurut para ahli
1.
K. C.
Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang
berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam
pemerintahan suatu negara.
2.
Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.
Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.
L.J Van
Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5.
Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar
berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.
Carl schmitt
membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu;
1.
Konstitusi
sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada
di dalam negara.
2.
Konstitusi
sebagai bentuk negara.
3.
Konstitusi
sebagai faktor integrasi.
4.
Konstitusi
sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
o
Konstitusi
dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai
tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan
konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa
tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi
isinya).
o
konstitusi
dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi
sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
o
konstitusi
dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi
serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
- Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
- Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
- Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
- Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1. Konstitusi tertulis (dokumentary
constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara
, bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang
mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2. Konstitusi tidak tertulis / konvensi
(nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang
sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o
Diakui dan
dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o
Tidak
bertentangan dengan UUD 1945.
o
Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945.
o
Secara
teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.
Konstitusi
politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara,
hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.
Konstitusi
sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan
filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin
dikembangkan bangsa itu.
3.
Berdasarkan
sifat dari konstitusi yaitu:
§
Fleksibel /
luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah
sesuai dengan perkembangan.
§
Rigid / kaku
apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
§
Unsur
/substansi sebuah konstitusi yaitu:
1.
Menurut Sri
Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·
Jaminan
terhadap Ham dan warga negara.
·
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·
Pembagian
dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2.
Menurut
Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·
Organisasi
negara.
·
HAM.
·
Prosedur
penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·
Cara
perubahan konstitusi.
3.
Menurut
Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·
Pernyataan
ideologis.
·
Pembagian
kekuasaan negara.
·
Jaminan HAM
(Hak Asasi Manusia).
·
Perubahan
konstitusi.
·
Larangan
perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
- Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melinmdungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi (UUD)
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai
hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian
mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara
berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang
sama tidak berlaku lagi.
- Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi
nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam
pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan
negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
2. Keterkaitan konstitusi dengan UUD
yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter
tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat
oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi
menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.
No comments:
Post a Comment