Wednesday, May 22, 2013

Kasus Pelanggaran IT di Bidang Pendidikan

Penjualan Ijazah Palsu Di Internet
Penyedia layanan pembuatan ijazah palsu di internet boleh saja mengumbar janji-janji manis. Namun yang pasti, ijazah abal-abal tersebut tak bisa didapatkan dengan harga murah. Biaya yang dipatok sampai puluhan juta.

Memang, harga yang dibebankan kepada pelanggan aksi kejahatan ini tergantung dari tingkat pendidikan yang ingin didapatkan hingga nama kampus mana yang akan dicatut. Semakin tinggi gelar semakin mahal pula, termasuk untuk urusan kampus. Semakin populer kampus tersebut, harga akan sangat berpengaruh.

Satu situs yang menawarkan layanan pembuatan ijazah palsu yang disambangi detikINET misalnya, membanderol pembuatan untuk ijazah S1 di kisaran angka Rp 8,5 - Rp 19,5 juta. Nama-nama kampus ternama pun mereka tawarkan, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, hingga Institut Teknologi Bandung.

"Ijazah dijamin terdaftar di Kopertis dan Universitas. Bisa kuliah cepat di IPB, ITB, UGM, UI, dan PTS yang lain," tulis situs tersebut.

Harga ijazah palsu yang beredar di internet memang beragam. Situs lain yang memiliki modus serupa memiliki banderol harga lain.

"Ijazah S1 = Rp 8,500,000 - Rp 13,500,000, Ijazah S2 = Rp 14,500,000 - Rp 18,500,000, Ijazah Akta IV-4 = Rp 9,000,000 [Univ Negeri Jakarta, Univ Muhammadiyah Surakarta, Univ Negeri Malang, Univ Ahmad Dahlan], Ijazah D3 = Rp 5,500,000 - Rp 6,500,000, Sertifikat TOEFL = Rp 1,500,000," tulis situs lainnya.

"Kenapa pilih untuk beli ijazah? Alasannya adalah untuk kelancaran kehidupan anda dan membantu anda mendapatkan kerja yang anda impikan," lanjutnya.

Pelaku pembuat ijazah palsu boleh saja mengklaim demikian. Namun ingat, ketika di dunia kerja, ijazah tak akan berlaku jika tidak adanya kemampuan. Artinya, Anda hanya akan mempermalukan diri sendiri ketika ijazah abal-abal tersebut menunjukkan nilai fenomenal, namun Anda sendiri tak memiliki kemampuan.

Belum lagi jika ketahuan menggunakan ijazah palsu. Ancaman hukuman dari pihak berwajib pastinya telah menanti. Termasuk bagi pelaku pembuatan ijazah palsu ini sendiri.

Seperti yang baru saja diungkap oleh Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang membongkar situs yang menyediakan jasa pembuatan ijazah palsu, www.ijazahaspal.com. Tiga tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

Tiga orang tersangka yang diamankan yakni Yogi Saputro, Ichwan Setiawan dan Agus Budiyanto. Ketiganya dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dalam data otentik.
 

Sumber : https://plus.google.com/103291886344978725702



Pasal 263
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta otentik;
2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Kasus Kejahatan IT di Bidang Pendidikan


Plagiat

Mencuri gagasan, kata-kata, kalimat atau hasil penelitian orang lain dan menyajikannya seolah-olah sebagai karya sendiri.  Plagiat atau Penjiplakan hampir menjadi bagian yang tidak dapat di pisahkan dalam penulisan Skripsi1, Tesis, karya ilmiah dan artikel - artikel.  Menurut Prof. Dr. Ir. Sardy. S, menyebutkan Plagiat adalah tindak pengambilan, pencurian, dan “peminjaman” pendapat, ide, pemikiran, kata, kalimat, karangan orang  lain, dengan menjadikan sebagai milik sendiri. Dan berdasarkan data guru yang ketahuan melakukan plagiasi mencapai 1.082 guru, tentunya itu merupakan angka yang yang tidak sedikit. Modus para guru menggunakan dokumen palsu adalah agar dapat dikategorikan “guru professional ”2.
Maka semestinya, seorang tenaga pendidik misalnya, sudah seharusnya untuk menghindari diri dari penjiplakan, karena penjiplakan adalah salah satu kejahatan akademik yang serius dan juga melawan hukum3. Namun sangat disayangkan,  tindakan penjiplakan itu sendiri makin hari makin marak terjadi dan  pelakunya bukan hanya berasal dari kalangan pelajar atau mahasiswa akan tetapi pelaku plagiat tersebut telah merambah pada dunia dosen, pengajar, guru besar dan calon guru besar dengan berbagai modus4. Secara tidak sadar, upaya – upaya plagiat adalah sebagai bukti nyata ketidakmampuan seseorang penulis/pengarang dalam pembuatan;  Skripsi, Tesis, Artikel, karya ilmiah, opini dan fiksi, sehingga demi memenuhi tujuan akhir apakah dalam hal mengejar kepangkatan atau karya ilmiah lainnya, maka si “plagiarisme” akan mengunakan berbagai cara yang menurutnya benar untuk menyelesaikan karya ilmiahnya. Sehingga para ahli penjiplak tersebut tidak lagi menggunakan pemikiran - pemikiran meraka secara maksimal dalam membuat tulisannya. Ketidakmampuan, kurangnya minat baca dan kejar target untuk mendapatkan financial, maka  untuk menjawab tuntutan tersebut, penjiplakan adalah salah satu jalan keluar khususnya bagi si “plagiarisme” dan orang tersebut akan terus melakukan penjiplakan dalam karya tulis nya, maka secara nyata tulisan yang di publikasikan dan atau di buat dalam bentuk skripsi, tesis dan presentasi tidak dapat di pertanggung jawabkan isinya.
Plagiatisme atau penjiplakan hasil karya orang lain masih menjadi persoalan serius, dari beberapa diskusi – diskusi dengan para penulis – penulis dan salah satunya dengan wartawan senior Koran Kompas, mereka mengatakan untuk menentukan bahwa sebuah tulisan tersebut adalah benar – benar karya si Penulis atau tulisan tersebut masuk dalam katagori hasil penjiplakan, bukan hal mudah untuk kita beri penilaian. Tulisan atau artikel tersebut baru dapat kita lihat apakah betul pemikiran penulis sendiri atau hasil penjiplakan dapat di lihat dalam bahasa si penulis itu sendiri.
Pada sisi lain, “Plagiatisme di sector akademik saat ini sudah menjadi bagian dari budaya yang menjadi penyakit sosial atau patologi sosial,” sehingga pihak yang mengetahui bahwa tulisan tersebut asli atau plagiat hanya penulis yang bersangkutan atau saksi korban plagiatisme itu sendiri. Namun demi mengejar kepangkatan misalnya, maka baik plagiatisme atau saksi korban plagiatisme tidak akan mempersoalkan penjipkan tersebut, hal ini yang menyebabkan plagiatisme makin subur di kalangan khusus nya para guru – guru atau pihak – pihak lain untuk mengejar kepangkatannya. 
Sejak Indonesia merdeka, karya ilmiah seseorang khususnya di dunia pendidik adalah suatu hal yang wajib dan merupakan bukti keilmuan seseorang. Dunia pendidikan memperkenalkan dunia riset, yang berunsurkan analisa dan data. Dalam melakukan riset, tidak hanya mengamati dan mendata, tetapi terdapat pula usaha pengembangan data. Pengembangan inilah yang menjadi suatu inovasi dan memunculkan hal baru, baik berupa gagasan maupun teori.
Tetapi dalam penulisan karya ilmiah, tak jarang terjadi suatu tindakan dimana ide-ide yang dituang dalam karya ilmiah bukan merupakan hasil riset yang telah dilaksanakan. Pembuatan karya tulis ilmiah dalam dunia akademik merupakan suatu bukti kompetensi seorang pengajar. Sehingga mengutip karya tulis atau ide orang lain menjadi salah satu jalan pintas peletakan ide, konsep maupun analisa dalam karya tulis ilmiah. Disinilah sering terjadi suatu permasalahan manakala kutipan yang diambil dari suatu karya tertentu tidak memberikan penjelasan asal ide tersebut. Hal ini yang kemudian dikenal dengan sebutan tindakan plagiat5. 
Maka secara hukum dalam Pasal 3 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta (UU HC), hak cipta dinyatakan sebagai benda bergerak. Maka hak cipta dapat dimiliki dan dialihkan sebagaimana hak milik. Pada dasarnya tulisan merupakan benda yang tak bertubuh maka penyerahannya dilakukan dengan penyerahan yang nyata oleh atau atas nama pemilik dan hal ini juga telah di atur dalam Kitab Hukum Perdata6. Yang dengan jelas bahwa penyerahan tulisan tersebut kepada orang lain atau ditulis ulang dalam bentuk lain harus mencantumkan nama pemilik tulisan, yang dengan kata lain harus mencantumkan nama penulis atau pengarang karya tulis tersebut. Fakta dilapangan banyak ditemukan khususnya dalam karya ilmiah, sangat jarang ditemukan penulis mencantumkan nama pemilik tulisan, sumber7. 
Sebagai rujukan dalam membuat karya ilmiah atau membantu membuat karya ilmiah, kita harus memperhatikan pasal 2 ayat (1) Undang Undang Hak Cipta, yang mana telah diterangkan tentang definisi hak cipta secara khusus yang isinya bahwa Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka sebagaimana yang telah di uraikan di atas, yang mana pada pasal 3 ayat (2) Undang – Undang Hak Cipta, dijelaskan mengenai macam-macam cara pengalihan hak cipta dan kemudian dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 12 UUHC menyangkut hak cipta mana saja yang di lindungi oleh hukum. 
Tindakan Pencegahan Plagiat
Upaya pencegahan plagiat pada karya tulis ilmiah, tesis atau skripsi sangat ditentukan oleh para penilai/penguji itu sendiri, namun salah satunya upaya tersebut adalah dengan melakukan pengetatan pemeriksaan hasil karya tulis yang diajukan oleh pihak berkepentingan itu sendiri. Sebagai contoh, “di Belanda, telah mengadobsi software khusus untuk mendeteksi plagiatisme, dan plagiatisme ditoleransi maksimal 10 persen, lebih dari itu otomatis karya akan tertolak”8
Bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, beberapa aturan hukum tentang   tindakan plagiat yang makin subur di kalangan masyarakat khususnya para Tenaga Pendidik (dunia akademisi). Menyikapi konsisi tersebut, pemerintah telah mengatur suatu mekanisme hukum untuk melindungi pemilik ciptaan yang dituang dalam undang-undang hak cipta dan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual lainnya dan kemudian dalam Peraturan Menteri (Permen No 17 thn 2010), pada sisi lainnya dalam KUHPerdata tentang hak cipta juga telah di atur, namun penjelasannya tidak seterang dengan penjelasan dari tiga aturan hokum yang baru tersebut, dapat di lihat dalam pasal 570 dan pasal 572 KUHperdata.
Walaupun aturan hokum telah mengatur begitu rupa sanksi yang akan didapatkan bila seseorang melakukan upaya melawan hokum yaitu Plagiat, namun plagiat tetap marak terjadi sector pendidikan. Hal ini disebabkan penegakan terhadap hukum tersebut ibarat “api dengan panggang”, bila tindakan penciplakan tidak di control dan diberikan sanksi yang tegas bagi pelaku, maka dunia akademisi dan atau dunia pendidikan di tanah air mengalami kemunduran dan para pengajar secara tidak langsung mengajar anak didik nya dengan cara plagiat. maka salah satu pengawasan terhadap plagiat adalah control social.
Sampai saat ini di dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak di kenal dengan istilah plagiat, sebagai upaya menekan kejahatan plagiat tersebut yang telah menjadi budaya masyarakat Pemerintah kemudian mengatur dalam bentuk Undang Undang yaitu UU Hak Cipta, UU Intelektual dan kemudian Peraturan Menteri (Permen), Permen sendiri muncul setelah munculnya sejumlah kasus Plagiat yang dilakukan oleh kalangan Pengajar di tanah air.  Secara singkat, dalam UU Hak Cipta di atur mengenai sanksi Pidana bagi pelaku Plagiat sebagaimana dalam  Pasal 72 ayat (1);   “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Sedangkan ketentuan dan pengertian dari hak cipta juga di jelaskan dalam
Pasal 2 ayat (1) : “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tindakan atau kejahatan plagiat bukan baru khususnya di dunia akademisi. Namun perlu juga di garis bawahi, tidak semua pengajar atau akademisi melakukan kejahatan tersebut. Maka upaya lain sebagai pencegahan dalam plagiat adalah adanya rasa tanggung jawab moral, sumpah jabatan pada diri  tenaga pengajar atau akademisi sebagai agent of change dan bukan sebagai agent of plagiat. 
Ingin penulis sampaikan, plagiat yang kian marak terjadi dan deretan kasus plagiat yang melibatkan para akademisi yang terjebak ketika merampungkan tesis, disertasi, artikel dan lain – lainnya dikalangan agent of change adalah sebuah kejahatan yang kian mengakar, hal ini terjadi dikarenakan pelaku sudah tidak ada moral dan tidak memiliki rasa malu mencuri dan kemudian mengklaim bahwa karya ilmiah tersebut milik atau hasil pemikirannya9. 
Pada tahapan lain, bila karya ilmiah adalah salah satu syarat kepangkatan sebagaimana di atur dalam proses menunjang kepangkatan, maka proses seleksi terhadap karya ilmiah tersebut haruslah di perketat dan salah satu pencegahan yang paling tepat adalah mengunakan software anti plagiat sebagaimana yang digunakan oleh para Akademisi di Negara maju. Walaupun sampai saat ini tidak ada sebuah data seberapa persen kejahatan Plagiat di kalangan akademisi, namun mari kita bersama – sama untuk melawan terhadap kejahatan plagiarism ini. Sebagai contoh; Amerika Serikat tindakan ini ditindak dengan tegas, dengan mengenakan hukum perdata, pidana kepada sang pelaku dan sanksi social. Sebagai contoh kasus; Pertama (1). Sebuah komite penyelidikan University of Colorado menemukan bahwa seorang profesor etnis bernama Ward Churchill bersalah melakukan sejumlah plagiarisme, penjiplakan, dan pemalsuan. Kanselir universitas tersebut mengusulkan Churchill dipecat dari Board of Regents10. Contoh kasus ke dua(2) Mantan presiden AS Jimmy Carter dituduh oleh seorang mantan diplomat Timur Tengah Dennis Ross telah menerbitkan peta-peta Ross dalam buku Carter Palestine: Peace, Not Apartheid tanpa izin atau memberi sumber11. 
Beberapa kasus plagiat yang melibatkan pengajar, akademisi di ataranya; Guru besar jurusan Hubungan Internasional salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Bandung dengan melakukan 6 kali plagiarisme (Kompas, 10/02/2010). Kemudian kecurigaan plagiarisme yang dilakukan oleh dua calon guru besar salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Yogyakarta, kedua calon guru besar itu berasal dari bidang ilmu pengetahuan alam (IPA) dan ilmu sosial (kompas, 18/02/2010).  Dan yang terakhir adalah plagiat yang dilakukan oleh dua Guru besar FKIP di Universitas Lampung (Unila), Calon guru besar FKIP  berinisial BS dan Guru besar Fakultas MIPA berinisial MR, yang sanksi diberikan kehilangan sebagai guru besar dan sedangkan BS sanksi yang diberikan oleh Unila tidak boleh lagi mengajar, sedangkan MR masih diperbolehkan mengajar  sebagai dosen biasa (www.detiknews.com 17/04/2012). 
Maka seorang yang melakukan plagiasi sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan moral dalam dunia akademik. Karenanya, Mendiknas, Muhammad Nuh, menganjurkan perlu adanya pendidikan moral, karakter, budaya diterapkan di dunia pendidikan. Komentar Muhammad Nuh selanjutnya adalah “adanya plagiasi disebabkan ada tiga faktor, yakni rendahnya integritas pribadi, ambisi mendapatkan tunjangan financial, serta kurang ketatnya sistem di dunia pendidikan12.


Sumber : http://www.acehinstitute.org/id/pojok-publik/pendidikan/item/105-plagiat-kejahatan-akademik.html


  1. Lihat Bab I Pasal I ayat 1, Permen-Nomor-17-Thn-2010-tentang-pencegahan-dan-penanggulangan-plagiat
  2. Ahmad Suhendra “ antara kejujuran dan ketenaran akademik” Kompas 08/02/2013
  3. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Permen No 17 thn 2010 tentang Pencegahan dan penanggulangan plagiat
  4. www.detik.com 17/04/2012 “Unila Pecat Calon Guru Besar karena Terbukti Plagiat”
  5. Lihat pasal 3 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
  6. lihat pasal 612 KUHPerdata.
  7. Salim H.S. 2006. Pengantar Hukum Perdata Tertulis(BW), Cet.4. Jakarta : Sinar Grafika
  8. Sentot Prihandayani Sugiti Komarudin, GEMA edisi 46, Maret – April 2010
  9. Mochtar Buchari “Guru Profesional dan Plagiarisme” kompas, 22/02/2010
  10. Wikipedia.org ^ Ward's research shoddy by Casey Freeman, Colorado Daily(May 16, 2006).^ "Panel recommends firing Colo. professor". AP (June 13, 2006).^ CU to Ernesto Vigil, 17 April 2006,http://www.khow.com/pages/img/cs-churchill%20copy.gif^ Sara Burnett. "CU reviewing new charges leveled against Churchill". Rocky Mountain News (May 11, 2006). (Wikipedia “Plagiarisme”)
  11. Melissa Drosjack (December 8). "Jimmy Carter Fires Back at Longtime Aide Over Book". Fox News.
  12. Berita utama Kompas, 20/02/2010

Thursday, May 16, 2013

Puisi Dan

Evidence


Satu persatu masa melalui peralihan
ada yang pergi secara perlahan
melibatkan nasibnya tanpa lain peran
di hunus waktu memudar ingatan

Di lain tempat angannya tumbuh
sejalan lagu baru yang tabuh
sungai yang mimpi keruh

Menyimak pada akhir makna kalahnya
ada beberapa yang tak diartikannya
dan pada akhirnya
memberinya lebih dari sekadar peluhnya
memberinya lebih dari sekedar kekalahannya

yang dilupakan...
Evidence

Jakarta, 12 April 2013



Bayangan Penguat


Sekarang dan kemudian saya beranggapan untuk yang sudah berlalu
ketika kita masih bersama mengikuti kekisruhan sepi saja
berkata bahwa kita merasa senang bisa bersalingan
tetapi merasa sangat kesepian di beberapa kesempatan tertentu ...

Anda dapat merasakan itu kesenjangan
atau beberapa sisi yang masih belum kita saling mau mengerti
seperti orang asing kita memperlakukannya
dan anda sendiri yang mengusulkan peraduan sejatinya ...

Tetapi anda tidak perlu memperingati saya
ketika anda sudah senantiasa merasakan kecanggungan pada saya
jadi ketika kita berpapasan pada hembusan angin tanpa nama
kita hanya perlu memainkan sapaan mata labuhan ...

Sekarang saya tidak perlu perhatian anda
sekarang saya tidak perlu ditemani
sekarang saya hanya perlu merenung
sekarang saya hanya perlu merelakan

saya senang ketika bisa merasakan kebahagiaan atas kebersamaan
saya bahagia ketika mampu mempermudah bersuci disamping anda

Tetapi sekarang saya hanya melihat anda sebagai seorang idola
sekarang anda hanya saya anggap sebagai pewarisan kisah
sekarang saya hanya menggunakan anda sebagai bayangan penguat ketika saya lemah


Jakarta, 25 november 2012



Sebuah Persimpangan


Persimpangan ini begitu membosankan
dimana hanya ada dua pilih sulit
yang mempertaruhkan kebersamaanmu dengannya
dan mau tak mau kau harus memilih
diantara hari yang masih menjadi rahasia nasib waktu

Sial!
bila saja dunia ini tidak terlalu bodoh
untuk percaya pada coretan-coretan Tuhan
tentu kita tak bisa menyerah begitu saja dengan alasan takdir
begitu juga dengannya

menggugat persemakmuran sepi dan senyapnya
kau hanya akan menambah ketololanmu

Tapi,
mau bagaimana lagi
datangnya siang dan malam sudah sewajarnya
begitu juga pertemuan dan perpisahan

Persimpangan ini Begitu membosankan
dan aku mulai terbiasa dengan kejenuhan itu-itu saja
aku menyerah tanpa pernah sempat memilih
dan itu sudah biasa

Jakarta, 13 April 2013

Mengenang


Berpaparan juga sisa jejak kemarin
kita membuatnya di masa akrab
jiwa dan raga menyemarak
satu dan lain peduli silang

lalu di ketemukan kini pula
tinggal kisah merangka di kenang

aku kehilanganmu
bayangan semata-mata meluka
prasangka terlambat menemu pintu
sementara satu persatu lagu tinggalkan kita
dan makna lupa

kini pun ada
hanya aku di malam tanpa bulan
menari fikirannya bodoh
awang-awang di kira tempat kemerdekaannya

Jakarta, 19 April 2013


Gerimis dan Kenangan


gerimis siang ini muram
seperti wajah seorang kekasih
yang telah lama dalam menunggu balik jendela

tentu ada yang merisau
nampak dari matanya yang menyimpan
bulir-bulir hujan yang menerjemahkan hari duka

aku merasa sendiri dikelengahannya
tak sepatutnya memanipulasi langit-langit jadi bayang seseorang

perlahan hujan menjelma ke malam
ada beberapa perkara yang tertunda di jalan basah
selebihnya memadat ruang pemikiran di tanda tanya

tidakkah ini berlebihan?
ada yang memjawab namun sepi
atau suara angin saja yang terlalu lembut
sehingga merupa bisikan asumsi

ada yang di kenang
pada akhirnya diserang

menunggu di titik mulai
berakhir di titik semula
tap menunggu kali ini?
tidakpun ada yang kupahami selain lelah ini
air dihempas, keringat di lepas
menunggu lagi yang tak pasti datang

Jakarta, 25 April 2013


Dan Perumpamaan


perumpamaan itu yang mengingatkanku pada senyumnya kering
sudut mata menyimpan dimensi sepi

perumpamaan yang jatuh pada wajah mendung
langit muram yang hilang kenangannya pelangi

dia menyukai warna gelap malam
dia menyukai sepi di atas bukit
tanpa warna cerah
tanpa suara bising

perumpamaan itu yang mengingatkanku padanya
kemerdekaanya alam senggang perjalanan batin
kebebasannya ruang fikiran menjelajah atas langit

perumpamaan pengembara penemu sepinya
perumpamaan pengembara perintis mimpi tololnya senyap

ya,
dan dia pengembara perumpamaan

namun?
ada perumpamaan yang melengahkan
perumpamaan itu tentang seseorang yang mencintai pengembaranya

dan perumpamaannya

Jakarta, 25 April 2013

Kesepakatan


Pada sebuah bilasan kedudukan masa
lingkup keberanian kita petakan asa
memutar pula lagu pertaluan rasa

beberapa bunyian mencuri sela
diantaranya tak kita kenal pula
oase pada kenang kering
menyimpan berita di biru langit dan kening
seketika mendung, kita hilangkan makna hening

esok kita kan bersepakat
deret-deret mimpi kita sekat
menulis keterjagaan di tiap malam
dengan tanpa tinta penggumam kelam
menghindar dari tiap-tiap penghianatan sepi
hanya akan nenyudah di birama tepi

suka atau tidak
kita telah memainkan sajak
dalam hidup yang penuh janji kelak
dan kita tak temukan lagi jarak
cinta dan kebersamaan memadat tak mengelak
waktu berpacu tanpa pengukurnya terhentak

Jakarta, 27 April 2013


Adegan Sebuah Frame


Beberapa kenang tak lagi dipertemukan
takdir hanya memainkan euforia baru
tematik warna pudar masa lalu
menyerap lukisan kosong pada lamunan

Menjual harapan di keheningan
kau hanya menemu lukamu sendiri

Tahu ada yang tak terjawab
mimpi esok dibuat sederhana
sekedar dahaga lepaskan duka
takkan mengerti arti darinya sebab

Sudahi yang kian tak berarti
di karat keheninganmu yang jenuh
menerjemahkan alur rindu yang tak berlabuh
sendiri memamah makna indahnya mati ke mati

Sampai ada yang tak di mengerti
selain kesia-siaannya dalam membunuh waktu yang tak terhenti

Adegan selanjutnya di frame kelam sudut kota
hanya kau dan leluconmu yang menyedihkan

memainkan gelap malam dan igauan sepinya
kota

Jakarta, 03 Mei 2013

Intonasi Fragmen


Kesahajaan gerimis paparan muram
rinai Mata-mata dalam pembaringan

Selerai duka dalam luka
wajah perintis yang masih berkaca

Sibak-menyibak antara kabut ke mendung
sesekali melarai tanya
bahaya senyap dan keriuhan
Militer-militer langit terkekeh

19 Januari
sudah sampai usianya
dan lalat-lalat memparit kekalahan...

Bangkai-bangkai mati itu
menyambut teman lamanya
menggelar pesta whisky didalam kubur
sambil tertawa tolol dilidah belati

Jakarta, 18 Januari 2013


Tentang Cita-cita


Pun t'lah lama tak membuka ingatan
angan tentang cita-cita kecil
banding membanding satu dengan lain berdebatan
tak peduli sama-sama berdekil

Seingatku,
aku ingin jadi pelukis?
pelukis kalimat, dari kata-kata yang tak tersampaikan
pelukis ingatan, dari memorial-memorial yang terlupakan
pelukis rasa, dari emosional-emosional yang tak terwajahkan
pelukis angan, dari mimpi-mimpi yang terabaikan
pelukis lakon, dari drama-drama yang tak diperhitungkan
dan pelukis harapan, dari sosok-sosok yang telah menyerah sebelum mengutara

Tapi ?

Tidak!
itu bukan cita-cita kecilku
itu ialah pilihanku sekarang!
sementara cita-cita kecilku,
menguap bersama kekosongan omong besar motivator-motivator yang senjang.

atau memang tidak pernah kupunya sebelumnya...



Jakarta, 23 January 2013


Create By : Syarif Hidayatullah

Situs Ratu Baka atau Candi Boko (bahasa Jawa: Candhi Ratu Baka ) adalah situs purbakala yang merupakan kompleks sejumlah sisa bangunan ya...