Tuesday, January 22, 2013

Pemikiran Ekonomi Karl Marx


Dalam displin Ilmu Ekonomi, ada berbagai macam faham yang dikembangkan berbagai tokoh dari zaman ke zaman. Dalam tulisan ini akan membahas salah satu faham yang dipelopori Karl Heindrich Marx (1818-1883). Dia adalah orang yang dianggap berpengaruh dalam paham sosialis. Dari segi teoritis, banyak pakar dan pemikir ekonomi yang mengaku bahwa argument Marx sangat dalam dan luas. Teori-teorinya tidak hanya didasarkan atas pandangan ekonomi saja, tetapi juga melibatkan moral, etika, sosial, politik, sejarah, falsafah dan sebagainya.
                Suatu hal yang agak istimewa dari teori Marx, hamper seluruh pandangan Marx diliputi oleh konflik. Ajaran Marx yang penuh dengan konflik ini boleh jadi sangat dipengaruhi oleh kehidupan pribadi Marx sendiri yang penuh dengan pertentangan. Pada waktu muda, ia mula-mula tertarik pada bidang hokum karena ingin meniti karier di pemerintahan. Akan tetapi oposisinya terhadap pemerintah jerman (waktu itu) membuatnya mustahil untuk mendapat kedudukan di pemerintahan. Oleh karena itu ia mengalihkan studi ke filsafah dengan harapan dapat memperoleh karier di dunia universitas. Namun, disertasi doktoralnya tentang akar doktrin Stoic dan Epicurus telah membawanya pada paham Atheis. Hal ini menyebabkannya tersingkir dari dunia universitas. Sebagai langkah pelarian, ia memutuskan menjadi wartawan. Tulisan-tulisannya lebih sering mengkritik pemerintah daripada memberi saran-saran perbaikan.
                Perkawinan Mark dengan anak seorang Baron (gelar kaum bangsawan di Jerman), memungkinkannya bergaul dengan banyak kalangan, antara lain para penganut sosialis. Salah seorang diantaranya adalah Joseph Proudhon (1808-1865), yang kemudian banyak memengaruhi pemikiran-pemikiran Marx. Proudhon sangat membenci kaum kapitalis. Hal ini dapat dilihat dari tulisan-tulisannya. Dalam salah satu tulisannya ia menanyakan:”Apa yang dimaksud dengan kekayaan?” (What is property?). Pertanyaan tersebut ia jawab sendiri: “kekayaan adalah hasil curian!” (Properti is Theft).
A.      Kecaman Marx terhadap Sistem Kapitalis
Karl Marx sangat benci dengan system perekonomian liberal yang digagas olehAdam Smith dan kawan-kawan.untuk menunjukan kebenciannya, Marx menggunakan berbagai argument untuk “membuktikan” bahwa system liberal/kapitalis itu buruk. Argument-argumen Marx dapat dilihat dari berbagai segi, baik dari sisi moral, sosiologi maupun ekonomi.
Dari segi ekonomi, Marx melihat bahwa akumulasi capital di tangan kapitalis memungkinkan terciptanya pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Akan tetapi pembangunan dalam system kapitalis sangat bias terhadap pemilik modal. Untuk bias membangun secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat,perlu dilakukan perombakan stuktural melalui revolusi sosial. Jika langkah ini berhasil,langkah berikutnya yang harus diambilialah penataan kembali hubungan produksi (khususnya dalam system kepemilikan tanah, alat-alat produksi, dan modal). Menurut Marx, hanya atas hubungan yang lebih manusiawi ini pembangunan dapat berjalan lancer tanpa hambatan dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
B.      Teori Pertentangan Kelas
Dalam buku Manifesto Komunis dapat diikuti bagaimana teori Marx tentang pertentangan kelas. Menurut Marx, sejarah segala masyarakat yang ada hingga sekarang pada hakikatnya adalah sejarah pertentangan kelas. Dizaman kuno ada kaum bangsawan yang bebas dan kaum budak yang terikat. Diabad pertengahan ada tuan tanah sebagai pemilik dan hamba sahaya yang menggarap tanah bukan kepunyaannya. Bahkan, di zaman modern ini ada majikan yang memiliki alat-alat produksi dan buruh yang hanya punya tenaga kerja untuk dijual kepada majikan. Disamping itu ada juga masyarakat kelas kaya (the haves) dan kelas masyarakat tak berpunya (the haves not). Semua kelas-kelas masyarakat ini dianggap Marx timbul sebagai hasil dari kehidupan ekonomi masyarakat.
C.      Fase-fase Perkembangan Masyarakat.
Menurut Marx, semua kelompok masyarakat akan mengalami fase-fase sebagai berikut.
1.      Komunisme primitive (suku),
2.      Perbudakan,
3.      Feodalisme,
4.      Sosialisme,
5.      Komunisme.
D.      Perbedaan Sosialisme dan Komunisme Menurut Marx
Marx membedakan fase sosialisme dengan komunisme penuh atau lengkap. Perbedaan diantara kedua fase tersebut dapat dilihat dari:
1.      Produktifitas;
2.      Hakikat manusia sebagai produsen; dan
3.      Pembagian pendapatan.
Dalam fase sosialisme, produktivitas masih rendah dan kebutuhan materi belum terpenuhi secara cukup. Sementara itu, dalam fase komunisme penuh produktivitas sudah tinggi sehingga semua kebutuhan materi sudah diproduksi secara cukup.dengan begitu perekonomian dapat memenuhi kebutuhan semua anggota masyarakat secara berkelimpahan. Tentang hakikat manusia sebagai produsen, dalam fase sosialisme manusia belum cukup menyesuaikan diri sehingga menjadikan kerja sebagai hakikat dari mementingkan intensif materi untuk bekerja. Pada tahap komunisme penuh, kerja sudah menjadi hakikat. Manusia bekerja dengan penuh kegembiraan, suka cita. Semua pekerjaan dilakukan dengan sukarela, dengan efisien,tanpa terlalu mengharapkan insentif  langsung seperti upah, yang hanya merupakan produk sampingan dari kerja. Tentang pembagian atau distribusi pendapatan, dalam fase sosialisme berlakuprinsip: ”from each according to his ability, to each according to hislabor” (dari masing-masing sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai dengan pekerjaannya sendiri), sedangkan dalm fase komunisme penuh prinsipnya adalah: “from each according to his ability, to each according to his needs”( dari masing-masing sesuai dengan kemampuannya, untuk setiap orang sesuai dengan kebutuhannya).

Daftar Pustaka
Deliarnov. Perkembangan Pemikiran Ekonomi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009

Sunday, January 13, 2013

Organisasi

1.1 Latar Belakang Membuat Organisasi      Ide membuat suatu organisasi berasal dari kenyataan bahwa setiap individu tidak dapat memenuhi kebutuhan dan harapannya seorang diri. (Edgar H. Schein, 1980). Individu, terutama dalam masyarakat modern, merasa bahwa ia kurang mampu, kurang tenaga, kurang waktu dan tidak berdaya bila harus memenuhi sendiri kebutuhan dasar atas makanan, naungan dan keselamatannya. Baru, setelah beberapa orang mengkoordinasi usaha bersama, mereka merasa lebih banyak merasa berhasil daripada kalau mereka melakukannya sendiri-sendiri. Organisasi terbesar yakni masyarakat, memungkinkan para anggotanya memenuhi kebutuhan mereka melalui koordinasi kegiatan dari banyak individu. Dengan demikian, salah satu gagasan dasar konsep organisasi ialah koordinasi usaha untuk saling membantu.

1.2 Pengertian dan Ruang Lingkup Organisasi
      Menurut Edgar H. Schein (1991), organisasi adalah koordinasi sejumlah kegiatan manusia yang direncanakan untuk mencapai suatu maksud dan tujuan bersama melalui pembagian tugas dan fungsi serta melalui serangkaian wewenang dan tanggung jawab.
      Menurut James D. Money (1997) organisasi merupakan setiap kerjasama manusia untuk mencapai tujuan bersama. Sedangkan menurut Dwight Waldo (1953): Organisasi adalah struktur antara hubungan pribadi berdasarkan atas wewenang formal dan kebiasaaan-kebiasaan didalam suatu sistem administrasi.
      Gibson (1985), memberikan pengertian organisasi sebagai kesatuan yang memungkinkan masyarakat mencapai suatu tujuan yang tidak dapat dicapai melalui tindakan individu secara terpisah.
      Dalam suatu organisasi terdapat hubungan informal dan hubungan formal. Hubungan informal menyangkut hubungan manusiawi, diluar dinas atau bersifat tidak resmi. Sedangkan hubungan formal merupakan bentuk yang sengaja, secara resmi (kedinasan).

1.3 Teori Organisasi
      Perkembangan teori organisasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
      1)   Teori Organisasi Klasik
      2)   Teori Organisasi Neoklasik
      3)   Teori Organisasi Modern
    
      1. Teori Organisasi Klasik
          Teori Klasik berkembang dalam tiga aliran
          a)   Teori Birokrasi
          b)   Teori Administrasi
          c)   Teori Ilmiah

          a. Teori Birokrasi dikemukakan oleh Max Weber
          Ciri-ciri Teori Birokrasi :
          1. Pembagian kerja yang jelas atau spesialisasi disesuaikan dengan kemampuan teknisnya.
          2. Hirarki wewenang. Sentralisasi kekuasaan berdasarkan suatu hirarki.
          3. Program rasionalisasi dalam pencapaian tujuan organisasi.
          4. Sistem prosedur bagi penanganan situasi kerja.
          5. Sistem aturan yang mencakup hak dan kewajiban posisi para pemegang jabatan
          6. Ada pemisah antara masalah-masalah pribadi dengan persoalan resmi (formal) organisasi.

          b. Teori Administrasi dikembangkan oleh Henri Fayol
          Menurut Fayol kegiatan industri dibagi atas 6 (enam) kegiatan :
          1.  Kegiatan Teknikal (produksi manufacturing, adaptasi)
          2. kegiatan Komersial (pembelian, penjualan, pertukaran)
          3. Kegiatan Finansial (pencarian suatu penggunaan optimum dari modal)
          4. Kegiatan Keamanan (perlindungan terhadap kekayaan dan personalia organisasi)
          5. Kegiatan Akuntansi
          6. Kegiatan Manajerial

          c. manajemen Ilmiah oleh Frederick Winslow Taylor
           Ada empat kaidah dasar manajemen yang harus dilaksanakan dalam organisasi
          1. Perlu adanya pengembangan metode atas dasar ilmu pengetahuan tentang kerja yang ilmiah.
          2. Perlu ada seleksi, latihan, dan pengembangan karyawan secara ilmiah  sesuai dengan spesialisasi.
          3. Perlu adanya pembagian kerja dan tanggung jawab yang seimbang antara karyawan dan pimpinan.
          4. pengembangan semangat dan mental karyawan melalui pendekatan antara atasan dan bawahan.

      2. Teori Organisasi Neoklasik
          Dikenal sebagai teori atau aliran hubungan manusia. Menekankan pentingnya aspek psikologis dan sosial karyawan sebagai individu maupun sebagai kelompok kerjanya.
Teori Neoklasik mengemukakan perlunya :
1. Partisipasi atau melibatkan setiap orang dalam proses pengambilan keputusan agar merasa terlibat dan berkepentingan.
2. Perlunya perluasan kerja sebagai kebalikan dari pola spesialisasi.
3. Management Bottom Up yang memberi kesempatan kepada para junior untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajemen puncak.

      3. Teori Organisasi Modern
          Disebut analisa sistem pada organisasi, melihat semua unsur organisasi sebgai satu kesatuan. Teori organisasi modern menekankan pada perpaduan dan perancangan (design), menyediakan pemenuhan suatu kebutuhan yang menyeluruh, cendrung memandang organisasi sebagai sistem terbuka dengan dasar analisa serta sifatnya. Sintesa dan integritatif sebagai suatu sistem organisasi modern terdiri dari tiga unsur, yaitu :
         1. Unsur struktur yang bersifat makro
         2. Unsur proses yang bersifat makro
         3. Unsur prilaku anggota organisasi yang bersifat mikro.
Ketiga unsur saling kait mengaitkan (tidak bisa dipisahkan), atau unsur satu dengan lainnya.

Friday, December 21, 2012

Konstitusi


Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
  • Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
  • Organisasi sukarela
  • Persatuan dagang
  • Partai politik
  • Perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·                Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.             K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.                  Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.                  Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.                  L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.                  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.                  Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.             Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.             Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.             Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.             Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
o     Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
o     konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
o     konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
  • Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.      Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o   Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o   Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
o   Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
o   Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.             Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.             Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3.             Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
§  Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
§  Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
§  Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
1.             Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·       Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·       Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·       Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2.             Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·       Organisasi negara.
·       HAM.
·       Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·       Cara perubahan konstitusi.
3.             Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·       Pernyataan ideologis.
·       Pembagian kekuasaan negara.
·       Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·       Perubahan konstitusi.
·       Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  • Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  • Melinmdungi asas demokrasi.
  • Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  • Untuk melaksanakan dasar negara.
  • Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi (UUD)
  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  • Sebagai hukum dasar.
  • Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
  1. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
2.      Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Situs Ratu Baka atau Candi Boko (bahasa Jawa: Candhi Ratu Baka ) adalah situs purbakala yang merupakan kompleks sejumlah sisa bangunan ya...