Friday, December 21, 2012

Konstitusi


Konstitusi atau Undang-undang Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi termasuk:
  • Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
  • Organisasi sukarela
  • Persatuan dagang
  • Partai politik
  • Perusahaan
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis (formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi, Konstitusi bagi organisasi pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula arti konstitusi ekonomi. Dewasa ini, istilah konstitusi sering di identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·                Pengertian konstitusi menurut para ahli
1.             K. C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
2.                  Herman heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3.                  Lasalle, konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4.                  L.J Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
5.                  Koernimanto Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
6.                  Carl schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu;
1.             Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
2.             Konstitusi sebagai bentuk negara.
3.             Konstitusi sebagai faktor integrasi.
4.             Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara .
o     Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi 2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
o     konstitusi dalam arti positif adalah sebagai sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan kehidupan kenegaraan.
o     konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
Tujuan konstitusi yaitu:
  • Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang – wenang maksudnya tanpa membatasi kekuasaan penguasa, konstitusi tidak akan berjalan dengan baik dan bisa saja kekuasaan penguasa akan merajalela Dan bisa merugikan rakyat banyak.
  • Melindungi HAM maksudnya setiap penguasa berhak menghormati HAM orang lain dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal melaksanakan haknya.
  • Pedoman penyelenggaraan negara maksudnya tanpa adanya pedoman konstitusi negara kita tidak akan berdiri dengan kokoh.
Nilai konstitusi yaitu:
  • Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
  • Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara.
  • Nilai semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
Macam – macam konstitusi
  • Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1.      Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2.      Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
o   Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
o   Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
o   Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
o   Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
1.             Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
2.             Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
3.             Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
§  Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
§  Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
§  Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
1.             Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
·       Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
·       Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
·       Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
2.             Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
·       Organisasi negara.
·       HAM.
·       Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
·       Cara perubahan konstitusi.
3.             Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
·       Pernyataan ideologis.
·       Pembagian kekuasaan negara.
·       Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
·       Perubahan konstitusi.
·       Larangan perubahan konstitusi.
Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
  • Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
  • Melinmdungi asas demokrasi.
  • Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
  • Untuk melaksanakan dasar negara.
  • Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
Kedudukan konstitusi (UUD)
  • Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
  • Sebagai hukum dasar.
  • Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
  1. Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
2.      Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan.

Friday, October 19, 2012

Civil Education

Good Governance :
Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), lebih menekankan pada pola hubungan yang sebaik-baiknya antar elemen yang ada. Di tingkat perdesa konsep Tata Pemerintahan (Good Governance) merujuk pada pola hubungan antara pemerintah desa dengan masyarakat, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam upaya menciptakan kesepakatan bersama menyangkut pengaturan proses pemerintahan. Hubungan yang diidealkan adalah sebuah hubungan yang seimbang dan proporsional antara empat kelembagaan desa tersebut.

Penerapan Good Governance diharapkan pemerintah desa yang sudah otonom dari pemerintahan atasnya, dengan mensyaratkan masyarakat ikut serta terlibat dan mengawasi jalannya pengelolaan pemerintahan desa. Dengan demikian semangat yang melingkupi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keseimbangan peran, antara pemerintah desa, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi dan kelembagaan sosial/budaya dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Prinsipel Good Governance adalah:

1. Partisipasi
Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif, partisipasi yang dilakukan bukan semata tindakan mobilisasi ataupun kolekfitas, namun sebagai suatu kebetuhan person dalam mewarnai dan memberikan aroma dalam wadah lembaga organisasi yang independen.

2. Supremasi hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusa.

3. Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi secara bebas. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat dakses oleh semua pihak. Transparansi di interpretasikan tembus pandang, sama-samar, keterbukaan bukan dari demensi bidang keuangan saja, namun lebih menyeluruh pada multi demensi bidang lainnya. 

4. Cepat tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak, dengan responbiltas yang tinggi.

5. Membangun konsensus
Tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan public dengan kepentingan kebijakan, dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin konsensus kebijakan-kebijakan serta prosedur-prosedur, muncul dan tumbuh dari masyarakat atau opini publik.

6. Kesetaraan
Semua orang mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.

7. Efektif dan efsien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin dan berdaya guna.

8. Bertanggungjawab
Para pengambil keputusan di pemerintah, kelembagaan politik, kelembagaan ekonomi, kelembagaan sosial bertanggung jawab baik kepada seluruh masyarakat. Pertanggungjawabannya dalam bentuk pertanggungjawaban politik, pertanggungjawaban hukum, pertanggungjawaban profesional, pertanggungjawaban keuangan dan pertanggungjawaban moral

9. Visi strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerntahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Good Government :
Pemerintahan yang baik (Good Government) adalah lembaga non profit oriented, yang mengemban fungsi dalam mengelola administrasi pemerintahan, konsep Pemerintahan yang baik dari pusat sampai dengan di perdesaan dapat merubah main set serta workframe bernegara, dengan suatu konsesus nasional dengan tidak mengkonsumsi anggaran masyarakat, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat khususnya kepentingan rakyat miskin atau masyarakat yang termarjinalkan dalam paradigma dan realitas pembangunan. Sebagai lembaga non profit oriented sangatlah diharamkan dalam memberikan pelayanan meligitimasi pungli kedalam aktulisasi pekerjaannya.

Mengemban jabatan lingkup birokrasi, muncul berbagai mitos dalam mengaktulitasasi pekerjaan merupakan beban tanggungjawab memberikan penghidupan bawahan/staf/jabatan setingkat diatasnya, melalui pendapatan tambahan diluar pendapatan yang merupakan porsi dari pekerjaan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan mengusung suatu Program/proyek, yang belum dilakukan suatu kajian secara konfrehensif, apakah program/proyek merupakan suatu kebutuhan masyarakat, atau kebutuhan pemangku kepentingan pejabat birokrasi.    

Mediasi pelayanan publik dengan skema birokrasi yang profesional dan resposif. Dalam mewujudkan selogan dan paradigma birokrasi yaitu ”birokrasi yang bersih atau terlepas dari KKN” pada awal reformasi telah bergulir (1998),  namun kenyataannya sampai detik ini, birokrasi kita hanya berjalan ditempat, tanpa adanya hastrat untuk merubah dan hanya sebagai isapan jempol dari kubu reformasi.

Departemen dan instansi merupakan suatu lembaga  penggerak dalam melakukan mediasi pelayanan publik yang kesesuaiannya berdasarkan hak-haka dasar masyarakat secara absolut, keterkaitan pelayanan masyarakat oleh birokrasi, tidak mutlak hanya dijalankan oleh para birokrat, namun diisi pulah para cedekiawan-2, dan partisan partai yang kononnya dan acapkali bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Untuk lebih jauh memahami pemerintahan dalam melaksanakan tugas kesehari-hariannya melalui organisasi birokrasi, maka kita meletakan landasan teori birokrasi adalah sebagai berikut : 
Menurut Peter M. Blau (2000:4), Birokrasi adalah “tipe organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis”.

Titik kritis dari definisi di atas adalah bahwa birokrasi merupakan alat untuk memuluskan atau mempermudah jalannya penerapan kebijakan pemerintah dalam upaya melayani masyarakat dengan tetap melakukan koordinasi antar/intra instansi atau departemen, secara sistematis, akurat dan efesiensi bukan suatu kewenangan perintah kepada masyarakat melakukan kebijakan yang orogan.

Pelaksanaan tugas-tugas pengadministrasian dari suatu aktivitas masyarakat dengan memberikan kemudahan dan kemurahan, membukukan dan pengagendaan berkas, tanpa adanya konpensasi atau balas jasa yang diambil dari suatu aktivitas masyarakat, dengan harapan pelaksanaannya secara menyeluruh dan transparan.

Yang menjadi permasalaha dan pertanyaan yang mendasar adalah, akan di bawah kemana pemerintahan kita ?,  apakah ada perubahan pola pikir dari pemerintahan kita ? yang saat ini hanya memberikan perintah ! tanpa adanya secuil keberpihakannya kepada masyarakat, atau mungkin hanya sebagai lembaga perpanjangan tangan dari kapitalisme modern ?




Tata laksana pemerintahan yang baik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.

Karakteristik dasar tata laksana pemerintahan yang baik

Tata laksana pemerintahan yang baik ini dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasarnya yaitu:
  1. Partisipasi aktif
  2. Tegaknya hukum
  3. Transparansi
  4. Responsif
  5. Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat
  6. Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang.
  7. Efektif dan ekonomis
  8. Dapat dipertanggungjawabkan
1. Partisipasi Aktif
   
Partisipasi adalah keikutsertaan, peranserta tau keterlibatan yang berkitan dengan keadaaan lahiriahnya (Sastropoetro;1995). Participation becomes, then, people's involvement in reflection and action, a process of empowerment and active involvement in decision making throughout a programme, and access and control over resources and institutions (Cristóvão, 1990).

Pengertian prinsip partisipasi adalah masyarakat berperan secara aktif dalam proses atau alur tahapan program dan pengawasannya, mulai dari tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian kegiatan dengan memberikan sumbangan tenaga, pikiran, atau dalam bentuk materill (PTO PNPM PPK, 2007).
Hoofsteede (1971) menyatakan bahwa patisipasi adalah the taking part in one ore more phases of the process sedangkan Keith Davis (1967) menyatakan bahwa patisipasi “as mental and emotional involment of persons of person in a group situation which encourages him to contribute to group goals and share responsibility in them”
Verhangen (1979) dalam Mardikanto (2003) menyatakan bahwa, partisipasi merupakan suatu bentuk khusus dari interaksi dan komunikasi yang berkaitan dengan pembagian: kewenangan, tanggung jawab, dan manfaat. Theodorson dalam Mardikanto (1994) mengemukakan bahwa dalam pengertian sehari-hari, partisipasi merupakan keikutsertaan atau keterlibatan seseorang (individu atau warga masyarakat) dalam suatu kegiatan tertentu. Keikutsertaan atau keterlibatan yang dimaksud di sini bukanlah bersifat pasif tetapi secara aktif ditujukan oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, partisipasi akan lebih tepat diartikan sebagi keikutsertaan seseorang didalam suatu kelompok sosial untuk mengambil bagian dalam kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri.
Faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap tumbuh dan berkembangnya partisipasi dapat didekati dengan beragam pendekatan disiplin keilmuan. Menurut konsep proses pendidikan, partisipasi merupakan bentuk tanggapan atau responses atas rangsangan-rangsangan yang diberikan; yang dalam hal ini, tanggapan merupakan fungsi dari manfaat (rewards) yang dapat diharapkan (Berlo, 1961).
Partisipasi masyarakat merutut Hetifah Sj. Soemarto (2003) adalah proses ketika warga sebagai individu maupun kelompok sosial dan organisasi, mengambil peran serta ikut mempengaruhi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kebijakan kebijakan yang langsung mempengaruhi kehiduapan mereka. Conyers (1991) menyebutkan tiga alasan mengapa partisipasi masyarakat mempunyai sifat sangat penting. Pertama partispasi masyarakat merupakan suatu alat guna memperoleh informasi mengenai kondisi, kebutuhan, dan sikap masyarakata, tanpa kehadirannya program pembangunan serta proyek-proyek akan gagal, alasan kedua adalah bahwa masyarakat akan lebih mempercayai proyek atau program pembangunan jika merasa dilibatkan dalam proses persiapan dan perencanaannya, karena mereka akan mengetahui seluk beluk proyek tersebut dan akan mempunyai rasa memiliki terhadap poyek tersebut. Alasan ketiga yang mendorong adanya partisiapsi umum di banyak negara karena timbul anggapan bahwa merupakan suatu hak demokrasi bila masyarakat dilibatkan dalam pembangunan masyarakat mereka sendiri. Hal ini selaras dengan konsep man-cetered development yaitu pembangunan yang diarahkan demi perbaiakan nasib manusia.


b. Tipologi Partisipasi
Penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyrakat serngkali terhambat oleh persepsi yang kurang tepat, yang menilai masyarakat “sulit diajak maju” oleh sebab itu kesulitan penumbuhan dan pengembangan partisipasi masyrakat juga disebabkan karena sudah adanya campur tangan dari pihak penguasa. Berikut adalah macam tipologi partisipasi masyarakat
1). Partisipasi Pasif / manipulatif dengan karakteristik masyrakat diberitahu apa yang sedang atau telah terjadi, pengumuman sepihak oleh pelkasan proyek yanpa memperhatikan tanggapan masyarakat dan informasi yang diperlukan terbatas pada kalangan profesional di luar kelompok sasaran.
2). Partisipasi Informatif memilki kararkteristik dimana masyarakat menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian, masyarakat tidak diberikesempatan untuk terlibat dan mempengaruhi proses penelitian dan akuarasi hasil penelitian tidak dibahas bersama masyarakat.
3). Partisipasi konsultatif dengan karateristik masyaakat berpartisipasi dengan cara berkonsultasi, tidak ada peluang pembutsn keputusan bersama, dan para profesional tidak berkewajiban untuk mengajukan pandangan masyarakat (sebagi masukan) atau tindak lanjut
4). Partisipasi intensif memiliki karakteristik masyarakat memberikan korbanan atau jasanya untuk memperolh imbalan berupa intensif/upah. Masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pembelajan atau eksperimen-eksperimen yang dilakukan dan asyarakat tidak memiliki andil untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan setelah intensif dihentikan.
5). Partisipasi Fungsional memiliki karakteristik masyarakat membentuk kelompok untuk mencapai tujuan proyek, pembentukan kelompok biasanya setelah ada keptusan-keputusan utama yang di sepakati, pada tahap awal masyarakat tergantung terhadap pihak luar namun secara bertahap menunjukkan kemandiriannya.
6). Partisipasi interaktif memiliki ciri dimana masyarakat berperan dalam analisis untuk perencanaan kegiatan dan pembentukan penguatan kelembagaan dan cenderung melibatkan metoda interdisipliner yang mencari keragaman prespektik dalam proses belajar mengajar yang terstuktur dan sisteatis. Masyarakat memiliki peran untuk mengontrol atas (pelaksanaan) keputusan-keputusan merek, sehingga memiliki andil dalam keseluruhan proses kegitan.
7). Self mobilization (mandiri) memiliki karakter masyarakat mengambil inisiatif sendiri secara bebabas (tidak dipengaruhi oleh pihak luar) untuk mengubah sistem atau nilai-niloai yang mereka miliki. Masyarakat mengambangkan kontak dengan lembaga-lemabaga lain untuk mendapatkan bantuan-bantuan teknis dan sumberdaya yang diperlukan. Masyarakat memegang kendali atas pemanfaatan sumberdaya yang ada dan atau digunakan
c. Tahap-Tahap Partisipasi
Uraian dari masing-masing tahapan partisipasi adalah sebagai berikut :
1). Tahap partisipasi dalam pengambilan keputusan
Pada umumnya, setiap program pembangunan masyarakat (termasuk pemanfaatan sumber daya lokal dan alokasi anggarannya) selalu ditetapkan sendiri oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini lebih mencerminkan sifat kebutuhan kelompok-kelompok elit yang berkuasa dan kurang mencerminkan keinginan dan kebutuhan masyarakat banyak. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu ditumbuhkan melalui dibukanya forum yang memungkinkan masyarakat banyak berpartisipasi langsung di dalam proses pengambilan keputusan tentang program-program pembangunan di wilayah setempat atau di tingkat lokal (Mardikanto, 2001).
2). Tahap partisipasi dalam perencanaan kegiatan
Slamet (1993) membedakan ada tingkatan partisipasi yaitu : partisipasi dalam tahap perencanaan, partisipasi dalam tahap pelaksanaan, partisipasi dalam tahap pemanfaatan. Partisipasi dalam tahap perencanaan merupakan tahapan yang paling tinggi tingkatannya diukur dari derajat keterlibatannya. Dalam tahap perencanaan, orang sekaligus diajak turut membuat keputusan yang mencakup merumusan tujuan, maksud dan target.
Salah satu metodologi perencanaan pembangunan yang baru adalah mengakui adanya kemampuan yang berbeda dari setiap kelompok masyarakat dalam mengontrol dan ketergantungan mereka terhadap sumber-sumber yang dapat diraih di dalam sistem lingkungannya. Pengetahuan para perencana teknis yang berasal dari atas umumnya amat mendalam. Oleh karena keadaan ini, peranan masyarakat sendirilah akhirnya yang mau membuat pilihan akhir sebab mereka yang akan menanggung kehidupan mereka. Oleh sebab itu, sistem perencanaan harus didesain sesuai dengan respon masyarakat, bukan hanya karena keterlibatan mereka yang begitu esensial dalam meraih komitmen, tetapi karena masyarakatlah yang mempunyai informasi yang relevan yang tidak dapat dijangkau perencanaan teknis atasan (Slamet, 1993).
3). Tahap partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan
Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seringkali diartikan sebagai partisipasi masyarakat banyak (yang umumnya lebih miskin) untuk secara sukarela menyumbangkan tenaganya di dalam kegiatan pembangunan. Di lain pihak, lapisan yang ada di atasnya (yang umumnya terdiri atas orang kaya) yang lebih banyak memperoleh manfaat dari hasil pembangunan, tidak dituntut sumbangannya secara proposional. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam tahap pelaksanaan pembangunan harus diartikan sebagai pemerataan sumbangan masyarakat dalam bentuk tenaga kerja, uang tunai, dan atau beragam bentuk korbanan lainnya yang sepadan dengan manfaat yang akan diterima oleh warga yang bersangkutan (Mardikanto, 2001).
4). Tahap partisipasi dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan
Kegiatan pemantauan dan evaluasi program dan proyek pembangunan sangat diperlukan. Bukan saja agar tujuannya dapat dicapai seperti yang diharapkan, tetapi juga diperlukan untuk memperoleh umpan balik tentang masalah-masalah dan kendala yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan yang bersangkutan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkembangan kegiatan serta perilaku aparat pembangunan sangat diperlukan (Mardikanto, 2001).
5). Tahap partisipasi dalam pemanfaatan hasil kegiatan
Partisipasi dalam pemanfaatan hasil pembangunan, merupakan unsur terpenting yang sering terlupakan. Sebab tujuan pembangunan adalah untuk memperbaiki mutu hidup masyarakat banyak sehingga pemerataan hasil pembangunan merupakan tujuan utama. Di samping itu, pemanfaaatan hasil pembangunan akan merangsang kemauan dan kesukarelaan masyarakat untuk selalu berpartisipasi dalam setiap program pembangunan yang akan datang (Mardikanto, 2001).
d. Tingkat Kesukarelaan Partisipasi
Dusseldorp (1981) membedakan adanya beberapa jenjang kesukarelaan sebagai berikut:
1). Partisipasi spontan, yaitu peranserta yang tumbuh karena motivasi intrinsik berupa pemahaman, penghayatan, dan keyakinannya sendiri.
2). Partisipasi terinduksi, yaitu peranserta yang tumbuh karena terinduksi oleh adanya motivasi ekstrinsik (berupa bujukan, pengaruh, dorongan) dari luar; meskipun yang bersangkutan tetap memiliki kebebasan penuh untuk berpartisipasi.
3). Partisipasi tertekan oleh kebiasaan, yaitu peranserta yang tumbuh karena adanya tekanan yang dirasakan sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya, atau peranserta yang dilakukan untuk mematuhi kebiasaan, nilai-nilai, atau norma yang dianut oleh masyarakat setempat. Jika tidak berperanserta, khawatir akan tersisih atau dikucilkan masyarakatnya.
4). Partisipasi tertekan oleh alasan sosial-ekonomi, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut akan kehilangan status sosial atau menderita kerugian/tidak memperoleh bagian manfaat dari kegiatan yang dilaksanakan.
5). Partisipasi tertekan oleh peraturan, yaitu peranserta yang dilakukan karena takut menerima hukuman dari peraturan/ketentuan-ketentuan yang sudah diberlakukan.
e. Syarat tumbuh partisipasi
Margono Slamet (1985) menyatakan bahwa tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sangat ditentukan oleh 3 (tiga) unsur pokok, yaitu:
1). Adanya kemauan yang diberikan kepada masyarakat, untuk berpartisipasi
2). Adanya kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi
3). Adanya kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi
Lebih rinci Slamet menjelaskan tiga persyaratan yang menyangkut kemauan, kemampuan dan kesempatan untuk berpartisipasi adalah sebagai berikut


a). Kemauan
Secara psikologis kemauan berpartisipasi muncul oleh adanya motif intrinsik (dari dalam sendiri) maupun ekstrinsik (karena rangsangan, dorongan atau tekanan dari pihak luar). Tumbuh dan berkembangnya kemauan berpartisipasi sedikitnya diperlukan sikap-sikap yang:
1) Sikap untuk meninggalkan nilai-nilai yang menghambat pembangunan.
2) Sikap terhadap penguasa atau pelaksana pembangunan pada umumnya.
3) Sikap untuk selalu ingin memperbaiki mutu hidup dan tidak cepat puas sendiri.
4) Sikap kebersamaan untuk dapat memecahkan masalah, dan tercapainya tujuan pembangunan.
5) Sikap kemandirian atau percaya diri atas kemampuannya untuk memperbaiki mutu hidupnya
b). Kemampuan
Beberapa kemampuan yang dituntut untuk dapat berpartisipasi dengan baik itu antara lain adalah:
1) Kemampuan untuk mengidentifikasi masalah.
2) Kemampuan untuk memahami kesempatan-kesempatan yang dapat dilakukan untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia.
3) Kemampuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan serta sumber daya lain yang dimiliki
Robbins (1998) kemampuan adalah kapasitas individu melaksanakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Lebih lanjut Robbins (1998) menyatakan pada hakikatnya kemampuan individu tersuusun dari dua perangkat faktor yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik.
c). Kesempatan
Berbagai kesempatan untuk berpartisipasi ini sangat dipengaruhi oleh:
1) Kemauan politik dari penguasa/pemerintah untuk melibatkan masyarakat dalam pembangunan.
2) Kesempatan untuk memperoleh informasi.
3) Kesempatan untuk memobilisasi dan memanfaatkan sumberdaya.
4) Kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan teknologi tepat guna.
5) Kesempatan untuk berorganisasi, termasuk untuk memperoleh dan mempergunakan peraturan, perizinan dan prosedur kegiatan yang harus dilaksanakan.
6) Kesempatan untuk mengembangkan kepemimpinan yang mampu menumbuhkan, menggerakkan dan mengembangkan serta memelihara partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Sementara Mardikanto (1994) menyatakan bahwa pembangunan yang partisipatoris tidak sekedar dimaksudkan untuk mencapai perbaikan kesejahteraan masyarakat (secara material), akan tetapi harus mampu menjadikan warga masyarakatnya menjadi lebih kreatif. Karena itu setiap hubungan atau interaksi antara orang luar dengan masyarakat sasaran yang sifatnya asimetris (seperti: menggurui, hak yang tidak sama dalam berbicara, serta mekanisme yang menindas) tidak boleh terjadi. Dengan dimikian, setiap pelaksanaan aksi tidak hanya dilakukan dengan mengirimkan orang dari luar ke dalam masrakat sasaran, akan tetapi secara bertahap harus semakin memanfaatkan orang-orang dalam untuk merumuskan perencanaan yang sebaik-baiknya dalam masyarakatnya sendiri.
Mardikanto (2003) menjelaskan adanya kesempatan yang diberikan, sering merupakan faktor pendorong tumbuhnya kemauan, dan kemauan akan sangat menentukan kemampuannya.
2. Tegaknya Hukum
KEADILAN dan kebenaran merupakan gagasan yang usianya setua manusia. Di mana ada sejumlah manusia berada, di situlah selalu berkaitan soal keadilan dan kebenaran. Tentu saja, apa yang dimaksud dengan keadilan dan kebenaran tergantung dengan konteks di mana manusia itu berada. Setiap wilayah memiliki pandangan dan ukuran yang berbeda sesuai dengan sejarah dan kebudayaan yang menjadi anutannya. Namun demikian, keberbedaan konteks tidak membuat keadilan dan kebenaran kehilangan nilai universalitasnya. Rasa keadilan dan kebenaran selalu ada dan menjadi idaman masyarakat mana pun dan kapan pun.

Adanya unversalitas rasa keadilan dan kebenaran inilah yang menjadikan berbagai pengalaman yang berserak di masa lampau dari wilayah yang jauh tetap relevan untuk dipelajari, misalkan China. China memiliki pengalaman yang mendalam terkait dengan soal keadilan dan kebenaran sebagaimana tertuang dalam sekian banyak prosa-prosanya. Tidak heran China hari ini tegas dalam menerapkan sistem hukumnya. Salah satu yang menarik prosanya adalah kompilasi Feng Menglong pada masa pemerintahan Dinasti Ming yang berakhir sekitar abad 16 masehi. Dinasti Ming dianggap sebuah dinasti yang banyak menorehkan keberhasilan dalam bidang ekonomi, budaya, kesenian, keamanan.

Feng Menglong sendiri adalah cendekiawan cerdas. Ia memang agak lambat dalam pencapaian karir. Ia menduduki jabatan setara bupati pada usia senjanya. Namun ia banyak meninggalkan jejak karya yang bisa dinikmati sampai sekarang, antara lain tiga jilid kumpulan kisah klasik Dinasti Ming. Salah satu jilidnya berjudul Kesetiaan pada Tao Membawa Keabadian Bagi Li Qing.

Karya peninggalan Feng Menglong ini bisa dibaca sebagai dokumen sosial di China, namun juga suatu pelajaran penting akan arti keadilan, kebenaran, kesetiaan, dan spiritualitas. Memang kumpulan kisah klasik itu bukan karya Feng Menglong tetapi karya anonim yang ia sunting. Dalam kerja penyuntingan itu Feng Menglong tidak luput untuk masuk dan mencampuri jalannya cerita.

Dalam kumpulan prosa ini keadilan, kebenaran, spiritualitas menjadi tema utama. Salah satu alasan mendasarnya cerita diciptakan bukan untuk sebatas kesenangan tetapi sebagai acuan moral bagi sidang pembacanya. Karya sastra tidak dibedakan secara tegas dengan ajaran Konfucius, Tao maupun Budhis. Justru, karya sastra tidak lain kepanjangan dari dua ajaran yang lahir di China tersebut. Ciri ini tentu berbeda dengan semangat yang ada dalam sastra modern yang lebih menekankan ungkapan individu.

Lantaran tujuannya mengajarkan apa yang benar dan apa yang tidak, keseluruhan kisah dalam kumpulan prosa ini adalah harapan kepada pembaca untuk hidup secara benar. Saya kira justru itulah kumpulan prosa ini relevan hadir dalam sidang pembaca di Indonesia.

Dari 12 prosa yang termuat dalam kumpulan ini, tema keadilan mendapat porsi lebih dan cerita yang agak panjang. Dalam “Hanya Karena Uang Satu Ketip, Sebuah Dendam Berakhir dengan Tragedi yang Kejam”. Dari judulnya sudah tampak bahwa judulnya tidak lain peringatan. Cerita berawal dari seorang anak yang diminta ibunya membeli obat sakit perut seharga satu ketip. Bukannya sang anak ke toko tapi tergoda ajakan temannya untuk judi. Sekalipun di awal judi, di akhir ia kalah. Dari situ konflik dimulai. Si ibu membela anaknya, sementara anak yang mengajak judi juga dibela orangtuanya. Cerita ini tidak berakhir di situ tetapi melibatkan bupati, orang kaya daerah itu, pengadilan bertahun-tahun, dan berakhir dengan 13 orang mati. Si ibu yang sakit perut berakhir dengan bunuh diri lantaran si ibu dari anak yang mengajak judi membongkar perselingkuhannya. Kebetulan si suami mendengarkan dan marah. Ia diminta bunuh diri jika yakin tidak bebruat serong. Si istri akhirnya bunuh diri dan mayatnya dimanfaatkan seorang kaya licik yang kebetulan lewat sungai di mana mayat si istri ini berada.

Mayatnya dijadikan bukti palsu dalam perkelahian dengan seorang kaya lain dalam soal perebutan sebidang tanah. Mulanya si kaya licik ini berhasil, tetapi berkat kejelian serta sifat keadilan dalam diri bupati, kejahatannya terbongkar. Lawannya menggunakan kelicikannya persis dengan membunuh dua orang sebagai bukti palsu bahwa si licik pertama juga membanti dua orang lainnya. Kasus tidak terbongkar beberapa tahun, tapi ada saksi yang membukanya di kemudian hari. Dua orang kaya licik ini akhirnya sama-sama dikenai hukuman mati oleh sang bupati.

Dalam diri manusia terdapat potensi kejahatan yang bisa merugikan orang lain, tetapi dengan adanya bupati yang memegang teguh prinsip keadilan, kejahatan tetap mendapat hukuman setimpal. Bisa dibayangkan jika perbuatan licik dan penuh aksi suap di pengadilan tanpa kehadiran si bupati, tidak akan terungkap berbagai kejahatan tersebut.

Tema keadilan ini juga kuat dalam “Hanya Karena Beberapa Renceng Uang, Gurauan Membawa pada Bencana yang Mengerikan”. Cerita ini berkisah mengenai seorang suami mengatakan pada istrinya bahwa ia baru saja mendapat uang satu kantong setelah bersepakat menggadaikan istrinya seharga 15 receng. Sesungguhnya si suami ini hendak bergurau setelah pulang dari mertuanya dan diberi modal dagang kecil-kecilan setelah usahanya selama ini tidak ada kemajuan. Rupanya candaan ini diterima si istri dengan serius dan malam itu juga ia berencana pulang ke orangtuanya agar membatalkan kesepakatan si suami. Malam itu ia tidak tidur di rumahnya lantaran kesal dan menumpang di rumah tetangga agar pagi-pagi buta bisa pulang ke orangtuanya. Kepada tetangganya ia digadaikan sebesar 15 renceng.

Tak disangka malam itu ada pemuda kalah yang judi dan punya ide mendadak untuk mencuri. Ia masuk rumah yang lewat pintu yang tidak dikunci oleh si istri dan mendapati koin di kaki si suami yang tertidur. Si suami terbangun dan mengejarnya sampai dapur dan dalam keadaan gugup ia mengambil kapak pembelah kayu dan melayangkannya ke wajah si suami. Si suami mati lalu si pencuri mengambil uang 15 renceng.

Tetangga si suami itu geger mendapatinya mati mengenaskan. Maka, orang kampung segera mengejar si istri yang hendak digadaikan tersebut. Orang-orang menangkap dan menemukannya tengah berjalan dengan seorang pemuda. Mereka berdua didakwa telah bersekongkol berzina, merampok, dan membunuh. Si pemuda menolak tetapi ditemukan dalam kantongnya uang sebesar 15 renceng persis jumlah uang si suami. Tanpa ampun perempuan dan lelaki itu sesuai dengan instruksi kaisar lewat residen, dihukum mati.

Sementara istri pertama dari suami yang mati itu pulang lantaran ke orangtuanya setelah semua tragedi tersebut dan berniat menikah setahun kemudian. Di tengah jalan di sebuha hutan mereka dirampok dan si ayah terbunuh. Si istri pertama kemudian menikah. Dalam pernikahan berttahun-tahun dalam keadaan putus asa itu dan perlahan bahagia, terungkap bahwa suami yang membunuh ayahnya adalah juga si pembunuh suaminya bertahun lampau. Kemudian ia melaporkan kepada bupati dan pengadilan membuka kasus lama. Si pembunuh ini akhirnya mendapat ganjaran hukuman mati.

Selain tema keadilan, tema spiritualitas juga kuat. Contohnya “Kesetiaan pada Tao Membawa Keabadian bagi Li Qing”. Pengalaman spiritual tokoh Li Qing ini bisa kita bandingkan dengan tokoh santo di Kristiani, sufi di Islam, linuwḗh dalam konsep Jawa. Berkat kesetiaan pada ajaran Tao, Li Qing dianugerahi oleh dewa di langit untuk kembali di dunia dengan anugerah dan berbuat baik kepada sesama manusia sampai usia sekitar 150 tahun. Ia meninggalkan kehidupan duniawi pada usia 70 tahun dan berketetapan mengabdikan di jalan Tao. Kesetiaannya didengarkan oleh langit dan ia hidup dengan kemampuan supernatural demi kemaslahatan hidup orang banyak. Salah satu bentuk supernaturalnya saat kematiannya jenazahnya ikut lenyap. Li Qing muksha.

Ke-12 prosa dalam kumpulan ini menggunakan teknik tradisional. Jika sastra modern melepaskan kehadiran penulis dalam karyanya, prosa China klasik ini sebaliknya. Karya ini bercampur tangan dengan penulis dan si penyunting sendiri, Feng Menglong. Jika si penulis campur tangannya berupa saran moral, si penyunting hadir serupa “moderator” yang menjembatani maksud cerita, penulis, dan posisi pembaca.

Sekalipun pembaca dalam kondisi “dikendalikan”, ada kenikmatan tersendiri ketika tukang cerita ikut hadir dalam kisah. Penyunting beserta penulis ikut membantu serta memantau jalannya cerita. Cerita dengan lancarnya berjalan dengan memanfaatkan metode pararel, yaitu satu peristiwa berjalan bersamaan dengan peristiwa yang lain di waktu yang sama. Linearitas dalam sastra modern yang ditentang sastra “paskamodern” dengan konsep waktu pararel sudah ada dalam sastra China klasik. Prosa “Jalan Setapak Bercecabang” karya Jorge Louis Borges adalah salah satu bentuk bagaimana konsep pararelitas dipraktikkan.***

3.Transparansi 
     Transparansi seperti yang digunakan dalam istilah politik berarti keterbukaan dan pertanggung-jawaban. Istilah ini adalah perpanjangan metafor dari arti yang digunakan di dalam ilmu Fisika: sebuah obyek transparan adalah obyek yang bisa dilihat tembus.
Aturan dan prosedur transparan biasanya diberlakukan untuk membuat pejabat pemerintah bertanggung-jawab dan untuk memerangi korupsi. Bila rapat pemerintah dibuka kepada umum dan media massa, bila anggaran dan laporan keuangan bisa diperiksa oleh siapa saja, bila undang-undang, aturan, dan keputusan terbuka untuk didiskusikan, semuanya akan terlihat transparan dan akan lebih kecil kemungkinan pemerintah untuk menyalahgunakannya untuk kepentingan sendiri.
   Transparansi memiliki beberapa makna, antara lain:
  • Dalam dunia optik; keadaan yang memungkinkan cahaya untuk menembusinya. Benda-benda yang memiliki keadaan ini disebut transparan.
  • Transparansi (politik), berarti keterbukaan dalam melakukan segala kegiatan organisasi..dapat berupa keterbukaan informasi, komunikasi, bahkan dalam hal budgeting
  • Transparansi (komputasi), terutama berkaitan dengan sistem terdistribusi.
     
Berlakunya karakteristik-karakteristik diatas biasanya menjadi jaminan untuk:
  • Meminimimalkan terjadinya korupsi
  • Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
  • Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

Roman Cinta dan Sepi II

  Chapter II Ia Muncul Lagi   Di sebuah peron yang sepi, lelaki itu, yang tak kuketahui namanya itu, duduk menatap langit tanpa kata-k...