Saturday, September 29, 2012

Zakat Profesi

Perhitungan Zakat Profesi


Istilah Zakat Profesi
Istilah zakat profesi adalah baru, sebelumnya tidak pernah ada seorang ‘ulamapun yang mengungkapkan dari dahulu hingga saat ini, kecuali Syaikh Yusuf Qaradhowy menuliskan masalah ini dalam kitab Zakat-nya, kemudian di taklid (diikuti tanpa mengkaji kembali kepadanash yang syar’I) oleh para pendukungnya, termasuk di Indonesia ini.
Menurut kaidah pencetus zakat profesi bahwa orang yang menerima gaji dan lain-lain dikenakan zakat sebesar 2,5% tanpa menunggu haul (berputar selama setahun) dan tanpa nishab (jumlah minimum yang dikenakan zakat).

Mereka mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian (pertanian). Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen. Disamping mereka mengqiyaskan dengan akal bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Simulasi cara perhitungan menurut kaidah Zakat profesi seperti di bawah ini :
Cara I (tidak memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 24.000.000 == Rp 600.000,-
Cara II (memperhitungkan pengeluaran bulanan)
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Pengeluaran bulanan == Rp 1.000.000
Pengeluaran setahun == Rp 12.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 24.000.000 – 12.000.000 == Rp 12.000.000
1 gram emas == Rp 100.000
Nishab == Rp 85 gram
Harga nishab == Rp 8.500.000
Zakat Anda == 2,5% x Rp 12.000.000 == Rp 300.000,-
Zakat Maal (Harta) yang Syar’i
Sedangkan kaidah umum syar’I sejak dahulu menurut para ‘ulama berdasarkan hadits Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam adalah wajibnya zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan atau gaji, atau lainnya, harus memenuhi dua kriteria, yaitu :
1. batas minimal nishab dan
2. harus menjalani haul (putaran satu tahun).
Bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil berikut :
[a] Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul” [Shahih Hadits Riwayat Abu Dawud].
20 dinar adalah 85 gram emas, karena satu dinar adalah 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas.
[b] Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul” [Shahih Riwayat Abu Daud]
[c] Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).
“Artinya : Barangsiapa mendapatkan harta maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul” [Shahih dengan syawahidnya, Riwayat Tirmidzi]
Kemudian penetapan zakat tanpa haul dan nishab hanya ada pada rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan) namun ini tetap dengan nishab.
Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang.
[Lihat Taudhihul Al Ahkam 3/33-36, Subulusssalam 2/256-259, Bulughul Maram Takhrij Abu Qutaibah Nadhr Muhammad Al-faryabi 1/276/279]
Singkatnya simulasi cara perhitungan menurut kaidah yang syar’i adalah penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu kita simpan/miliki yang jumlahnya telah mencapai nishab emas yakni 85 gram emas dan telah berlalu selama satu tahun (haul), berarti harta tersebut terkena zakat dan wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari harta tersebut. Sedangkan jika penghasilan kita kadang tersisa atau kadang pula tidak, maka untuk membersihkan harta Anda adalah dengan berinfaq, yang mana infaq ini tidak mempunyai batasan atau ketentuannya.
Contoh perhitungan yang benar :
Gaji sebulan == Rp 2.000.000
Gaji setahun == Rp 24.000.000
Sisa pengeluaran setahun setelah dikurangi pengeluaran == Rp 5.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda tidak terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun belum mencapai nishab emas 85 gram tersebut.
Atau
Gaji sebulan == Rp 5.000.000
Gaji setahun == Rp 60.000.000
Sisa pengeluaran setahun == Rp 10.000.000
Nishob 85 gram emas == Rp 8.500.000
Maka Anda terkena kewajiban zakat, karena harta di akhir tahun telah mencapai nishab emas 85 gram tersebut. Kemudian tunggu harta kita yang tersisa sebesar Rp 10.000.000,- tersebut hingga berlalu 1 tahun. Kemudian baru dikeluarkan zakat tersebut sebesar 2.5 % x Rp10.000.000,- == Rp 250.000,- pada tahun berikutnya.
Zakat Profesi Bertentangan dengan Zakat Maal (Harta)
Oleh karena itu ditinjau dari dalil yang syar’I maka istilah zakat profesi bertentangan dengan apa yang pernah dicontohkan oleh Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassallam, dimana antara lain adalah :
1. Penolakan beliau akan adanya haul. Haul yaitu bahwa zakat itu dikeluarkan apabila harta telah berlalu (kita miliki -pen) selama 1 tahun. Padahal telah datang sejumlah hadits yang menerangkan tentang haul. Namun hadits-hadits ini dilemahkan menurut pandangan SyaikhYusuf Qardhawi dengan alasan-alasan yang lemah (tidak kuat alasan pendha’ifannya). Karena hadits itu memiliki beberapa jalan dan syawahid.
Oleh karena penolakan ini, maka menurut Syaikh Yusuf Qardhawi, apabila seseorang menerima gaji (rejeki) melebihi nisab (batasan) zakat, maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2. Dari penolakan haul ini (karena dianggap bahwa tidak ada haul), maka Syaikh Yusuf Qardhawi mengkiyaskan dengan zakat biji-bijian. Zakat biji-bijian dikeluarkan pada saat setelah panen.
Hal ini merupakan pengqiyasan yang salah. Karena qiyas dilakukan karena beberapa sebab salah satunya apabila tidak ada dalil yang menerangkan hukumnya. Padahal (sebagaimana yang telah disampaikan secara singkat), terdapat sejumlah hadits dan atsar para sahabat(dalil-dalil) yang menjelaskan mengenai haul.
Kemudian jikapun benar dapat diqiyaskan dengan biji-bijian (pertanian), maka kita harus konsekuen dengan kebiasaan yang umum berlaku dalam masalah panen biji-bijian :
a. Dimana hasil biji-bijian baru dipanen setelah berjalan 2-3 bulan, berarti zakat profesi juga semestinya dipungut dengan jangka waktu antara 2-3 bulan, tidak setiap bulan !
b. Dimana hasil biji-bijian akan dikenakan zakat 5 %, maka seharusnya zakat profesi juga harus dikenakan sebesar 5 %, tidak dipungut 2.5 % !
3. Penolakan dengan akal (bukan dengan dalil). Bahwa kenapa hanya petani-petani yang dikeluarkan zakatnya sedangkan para dokter, eksekutif, karyawan yang gajinya hanya dalam beberapa bulan sudah melebihi nisab, tidak diambil zakatnya.
Hujjah (alasan) ini tidak ilmiah sama sekali dan tidak ada artinya. Karena dalam masalah ibadah, kita harus mengikuti dalil yang jelas dan shahih. Dengan demikian tidak perlu dibantah (karena Allah memiliki hikmah tersendiri dari hukum-hukum-Nya seperti berfikir dengan akal bahwa “kenapa warisan untuk wanita lebih rendah?”, “mengapa air seni yang najis hanya disucikan dengan air bersih, sedangkan air mani yang suci harus disucikan dengan mandijanabah?”, “mengapa orang yang mencuri harus dipotong tangannya sebatas lengan, sedangkan orang yang muhson (telah menikah) harus dirajam bukannya dipotong alat kemaluannya?”, dan masih banyak lagi hal yang tidak bisa hanya mengandalkan akal kita yang terbatas untuk mengkaji hikmah ilmu dan kemulian Alloh Azza wa Jalla.
Hal ini, ketika sampai di Indonesia, ada sebagian orang yang berlebihan dalam menghitungnya. Misalkan 1 bulan gaji == 1 Juta, maka 12 bulan gaji == 12 Juta. Maka ini telah sampai nisab, lalu dihitung berapa zakat yang harus dikeluarkan.
Hal ini adalah salah karena tidak ada haul. Selain itu, kita tidak mengetahui masa yang akan datang kalau dia dipecat, atau rezekinya berubah. Atau kita balik bertanya, mengapa pertanyaannya hanya petani, apakah jika petani membayar zakat, lantas pekerja profesitidak bayar zakat ? Padahal mereka tetap diwajibkan membayar zakat, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
4. Syaikh Yusuf Qardhawi mengemukakan dalam suatu zaman Umar bin Abdul Aziz bahwa sebagian pegawai diambil gajinya 2,5% sebagai zakat.
Hal ini merupakan salah paham terhadap dalil atau atsar. Karena yang diambil itu harta yang diperkirakan sudah mencapai 1 haul. Yakni pegawai yang sudah bekerja (paling tidak) lebih dari 1 tahun. Lalu agar mempermudah urusan zakatnya, maka dipotonglah gajinya 2,5%. Jadi tetap mengacu kepada harta yang sudah melampaui mencapai nishob dan telah haul 1 tahun saja dari gaji pegawai tersebut.
Kemudian jika dilontarkan suatu syubhat : “Bagaimana bisa mencapai batas nishab jika gaji yang kita peroleh selalu habis kita belanjakan untuk kebutuhan sehari-hari maupun kebutuhan yang sifatnya konsumtif seperti barang elektronik dan lain-lain?”
Hukum syar’I tetaplah hukum yang berlaku sepanjang zaman, yakni zakat harta harus tetap memenuhi syarat nishab. Bila gaji itu dibelanjakan, dan sisanya tidak memenuhi nishab, maka harta itu belum wajib dikeluarkan zakatnya. sebagaimana hadis: “Kamu tidak memiliki kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul” (Shahih, HR. Abu Dawud)
Lantas kapan zakatnya bila sisa gaji itu tidak pernah mencapai nishab?
Jawabnya: Tidak wajib zakat pada harta yang tidak cukup nishab. Nasehatnya adalah, bila kita merasa mampu berzakat dengan sisa uang gaji yang sedikit, maka hendaknya disalurkan dengan bentuk shadaqoh (yang sunnah).
Alangkah beratnya agama ini bagi orang lain yang sama kondisi ekonominya dengan kita namun dia memiliki banyak keperluan yang harus dia belanjakan untuk keluarganya, bila zakat harta itu tidak memperhitungkan kewajiban nishab.
Biarlah kita yang masih gemar berinfaq ini, menyalurkannya dengan bentuk shadaqoh yang sunat terhadap harta yang belum mencapai nishab tersebut. Tapi jangan sekali-kali mengubah hukum dari yang tidak wajib menjadi wajib, karena ini akan memberatkan kaum musliminsecara umum. Mungkin bagi kita tidak berat, tapi orang lain ?. Sungguh telah binasa umat terdahulu karena mereka melampaui batas dalam agama.
Salah satu dari sekian banyak hikmah adanya syarat nishab adalah agar harta kaum muslimin itu terus berputar dalam perbelanjaan mereka, dan tidak mengendap dalam jumlah yang besar pada satu atau beberapa orang. Ini akan akan berdampak jumlah uang beredar akan menjadi sedikit, kesenjangan semakin meningkat, dan lain-lain.
Bila seseorang itu memiliki harta dia boleh :
1. membelanjakan dijalan yang halal untuk keluarganya,
2. atau Mengusahakan harta itu dengan permodalan (misalnya mudharabah dll)
3. atau Mengeluarkan zakat bila telah terpenuhi syarat-syaratnya
4. atau Menabungnya bila belum terpenuhi syarat-syaratnya, agar kemudian bisa dikeluarkan zakatnya
5 Atau dia shadaqohkan/berinfaq (sunnah hukumnya)
Oleh karena itu memperhitungkan gaji semata dalam satu tahun tanpa memperhitungkan bentuk harta yang lainnya adalah cara yang keliru dalam menghitung zakat maal. Zakat termasuk dalam ibadah, dan kaidah dalam menjalankan ibadah adalah menjalankan segala perintah yang dituntunkan Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam. Dalam hal ini Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam tidak memberikan contoh ataupun tuntunan dalam memperhitungkan zakat maal dalam penghasilan semata.
Rasulullah Shalallahu Alaihi wa Sallam mengajarkan bahwa zakatbarang tambang yang wajib dizakatkan adalah emas dan perak,sedangkan tanaman yang wajib zakat adalah gandum, sya’ir, kurma, danzabib, dan tidak ada satupun Riwayat dari Rasulullah ShalallahuAlaihi wa Sallam bahwa harta penghasilan adalah harta wajib zakat.Jadi tidak ada dalil yang menerangkannya. Hitunglah berapapenghasilan kita dalam satu tahun lantas dikurangi pengeluaranitulah harta yang tersisa dalam dalam satu tahun, bandingkan dengannishab emas 85 gram, bila sama atau melebihinya maka wajib zakat,jika tidak maka tidak perlu zakat, namun dengan bershadaqah jugadapat membersihkan harta. Wallahu a’lam.
Fatwa-fatwa Seputar Permasalahn Zakat Profesi
Soal : Berkaitan dengan pertanyaan tentang zakat gaji pegawai. Apakah zakatitu wajib ketika gaji diterima atau ketika sudah berlangsung haul(satu tahun) ?
Jawab : Bukanlah hal yg meragukan, bahwa diantara jenis harta yang wajib dizakati ialah dua mata uang (emas dan perak). Dan diantara syaratwajibnya zakat pada jenis-jenis harta semacam itu, ialah bila sudahsempurna mencapai haul. Atas dasar ini, uang yang diperoleh darigaji pegawai yang mencapai nishab, baik dari jumlah gaji itu sendiriataupun dari hasil gabungan uangnya yg lain, sementara sudahmemenuhi haul, maka wajib untuk dizakatkan.
Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dgn zakat hasil bumi. Sebab persyaratan haul (satu tahun) ttg wajibnya zakat bagi dua mata uangmerupakan persyaratan yg sudah jelas berdasarkan nash. Apabila sudahada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu, makatidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.
Soal : Apabila seorang muslim menjadi pegawai atau pekerja yg mendapat gaji bulanan tertentu, tetapi ia tidak mempunyai sumber penghasilan lain.Kemudian dalam keperluan nafkahnya untuk beberapa bulan, kadangmenghabiskan gaji bulanannya. Sedangkan pada beberapa bulan lainnyakadang masih tersisa sedikit yg tersimpan untuk keperluan mendadak(tak terduga). Bagaimana cara orang ini membayarkan zakatnya ?
Jawab : Seorang muslim yg dapat terkumpul padannya sejmlah uang dari gaji bulanannya ataupun dari sumber lain, bisa berzakat selama sudahmemenuhi haul, bila uang yg terkumpul padanya mencapai nishab. Baik(jumlah nishab tersebut berasal) dari gaji itu sendiri, ataupunketika digabungkan dgn uang lain, atau dgn barang dagangan miliknyayg wajib dizakati.
Tetapi apabila ia mengeluarkan zakatnya sebelum uang yg terkumpulpadanya memnuhi haul, dgn niat membayarkan zakatnya di muka, makahal itu merupakan hal yg baik saja. Insya Alah. wallahu ‘alam,semoga bermanfaat.
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Wakil : Syaikh abdur Razaq afifi
Anggota : Syaikh Abdullah Bin Ghudayyan, Abdullah Bin Mani
Pertanyaan pertama : Seorang pegawai setiap bulan menyisakan gajinya dengan jumlah yangberbeda, satu bulan dia menyisakan sedikit dan bulan yang lainbanyak, maka uang yang pertama sudah sampai satu tahun dan yang lainbelum cukup satu tahun, sedangkan dia tidak tahu berapa banyak diamenyisakannya setiap bulan, bagaimana cara dia membayarkan zakatnya ?
Pertanyaan kedua :P egawai yang lain menerima gaji bulanan, dan dia selalu menyimpan langsung di money box setiap kali dia menerima gaji. Dia mengambildari box setiap hari dengan waktu yang berbeda untuk nafkahkeluarganya serta kebutuhan sehari hari dengan jumlah yang berbedasesuai dengan kebutuhan. Maka bagaimana cara menghitung haul(hitungan satu tahun) dari uang yang tersimpan di money boxtersebut ? Bagaimana cara mengeluarkan zakat dengan keadaan begini,sedangkan seluruh uang yang tersimpan belum sampai satu tahun ?
Jawaban : Soal yang pertama dan yang kedua isinya sama, dua soal tersebut juga mempunyai contoh-contoh yang sama, maka Lajnah (Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa Saudi) berpandangan harus menjawabnya dengan jawaban yang sempurna supaya mamfaatnya lebih besar, Yaitu :
Barang siapa yang memiliki nishob dari uang, setelah itu diamemiliki nishob dari uang yang lain pada waktu yang berbeda, bukankeuntungan dari uang yang pertama, dan tidak juga diambil dari uangyang pertama. Akan tetapi uang itu tersendiri, seperti seorang pegawai menyisakan (menabungkan) gajinya, atau seperti hartawarisan, hadiah atau sewaan rumah. Maka apabila pemilik uang itutomak untuk mengumpulkan hak miliknya atau dia tomak untuk tidakmengeluarkan sedekah dari hartanya untuk orang yang berhakmenerimanya kecuali sekedar kewajibannya dari membayar zakat, makadia harus membuat jadual hitungan penghasilannya. Setiap jumlah uang(gaji), hitungan haulnya tersendiri, dimulai dari hari dia memilikiuang tersebut. Setiap jumlah uang itu dikeluarkan zakatnya dengan tersendiri, setiap kali sampai satu tahun dari tanggal dia memilikinya.
Apabila dia ingin senang dan menempuh jalan toleransi, serta jiwanya senang untuk mempedulikan keadaan fakir miskin dan yang lainnya;dari orang-orang yang berhak menerima zakat, maka dia mengeluarkanzakar seluruh yang dia miliki dari uang tersebut, tatkala nishobyang pertama dari hartanya itu sudah sampai satu tahun.
Cara yang demikian lebih besar pahalanya, dan lebih tinggi kedudukannya, dan lebih menyenangkannya, serta lebih terjaga hak-hakfakir miskin dan lainnya. Dan apa yang dia lebihkan dari yangdiwajibkan kepadanya dari hitungan zakat, dia niatkan untuk sedekah,berbuat baik, sebagai tanda syukurnya kepada Allah atas nikmat serta pemberian Allah yang banyak. Dan dia juga mengharapkan agar Allah subhanah lebih melimpahkan karunia-Nya kepada beliau, sebagaimana firman Allah :
Artinya : “Jika seandainya kalian bersyukur maka niscaya Saya akanmenambah kalian (akan nikmatKu)”. (Q.S.14;7).
Hanya Allah-lah yang memberikan taufiq.
Sumber fatwa : “Fatawa lilmuazhofin wal ‘ummal”, oleh Lajnah Daimah,hal; 75-77.
Tanya : Seseorang yang pendapatannya hanya bersandar pada gaji bulanan. Dia membelanjakan sebagiannya dan menabungkan sebagiannya yang lain,bagaimana dikeluarkan zakat harta ini ?
Jawab : Baginya harus memastikan dengan mencatat berapa yang dia simpan darigaji bulanannya kemudian membayar zakatnya jika telah mencapai haul.Semua simpanan bulanan dibayar zakatnya jika telah berlalu satuhaul. Apabila dia menzakati seluruhnya karena mengikuti bulanpertama maka tidak mengapa baginya (untuk membayar zakatnya, pent)dan baginya pahala atasnya, dan zakat itu teranggap disegerakan daritabungan yang belum mencapai haul. Dan tidak ada larangan untuk menyegerakan zakat, jika muzakki memandang adanya maslahat pada yangdemikian, adapun mengakhirkannya (menunda) setelah sempurna satuhaul, tidak boleh kecuali karena udzur syar’i seperti (khwatir)terfitnah harta atau kefaqiran.
[Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah]
Pertanyaan : Gaji saya sebesar 8000 real, kebanyakan uang tersebut setiap bulannya tidak tersisa kecuali hanya sedikti saja. Apakah uang tersebut masih wajib zakat. Kami mengharapkan jawaban tentang tata cara membayar zakat dari gaji bulanan, karena hal ini menjadi masalah yang hampir mengena setiap orang ?
Jawab : Tidak ada zakat pada harta tersbut sampai berlalu atasnya satu haul. Maka apabila gaji tersebut digunakan untuk nafkah (keluraga) tidakada zakat atasnya. Apabila engkau menyimpan harta tesebut sampainisab, maka wajib atasmu untuk membayar zakat harta simpanantersebut apabila telah melewati masa haul. Maka apabila telah mencapai satu haul pada setiap bagian harta, wajib dikeluarkanzakatnya.
Sebagai contoh jika engaku menabung uang 2000 real di bulan Muharramtahun 1415 H maka engkau harus menzakatinya pada Muharam 1416 H(tahun berikutnya), selanjutnya di bulan Shafar tahun depan engkaumembayar zakat terhadap harta yang disimpan di bulan Shafar tahunsebelumnya, kemudian bulan Rabi’ul Awal tahun berikutnya begituseterusnya, artinya engkau menzakati harta yang ditabung setiapbulannya pada tahun berikutnya. Akan tetapi apabila engkau melewatisuatu bulan (bulan yang wajib zakat padanya) dalam keadaan tidakmenabung sedikitpun, atau engkau menginfaqkan uang tabungantersebut, maka tidak ada zakat atasmu di bulan tersebut.
Dan jika ada kesulitan atau merasa berat (dengan berbagai sebab)dalam menetapkan besarnya zakat, maka boleh baginya untukmenyegerakan penghitungan zakat dengan menjadikan satu bulantertentu untuk menghitung zakat yang engkau simpan di setiaptahunya, yaitu dengan menghitung pada bulan sebelumnya dandikelurkan zakatnya pada bulan itu untuk tiap tahunnya. (Karenabiasanya penutupan buku di akhir bulan, sehingga penghitungan dibulan yang harusnya dia mengelurkan zakat adalah hasil data bulansebelumnya, pent)
Seandainya engkau jadikan bulan Ramadhan sebagai bulandikeluarkannya zakat, maka engkau keluarkan zakat harta yang telahkau simpan sejak bulan Sya’ban, Rajab, Jumadil Akhir dan seterusnyasebelum masuk satu haul. Karena menyegerakan zakat boleh jika adasuatu hajat.
Diambil dan diterjemahkan dari : http://www.ibn-jebreen.com/
Pertanyaan : Saya telah sering mendengar dan membaca artikel tentang zakat profesi, yang mana pada umumnya menyatakan bahwa “Tidak ada zakat atas harta (uang dari gaji yang diterima tiap bulan) kecuali harta tersebut disimpan dan telah memasuki masa haul serta memenuhi nishabnya”. Kalau uang gaji tiap bulan habis (baca: tidak ada yang bisa ditabung) dipakai untuk pemenuhan nafkah keluarga maka tidakada zakat atas gaji tersebut.
Masalahnya adalah berapapun besarnya gaji yang diterima, jika seseorang berkehendak untuk menghabiskannya, maka akan habislah uangtersebut, sehingga setiap dilakukan perhitungan zakat akan tidakpernah mencapai nishab. Kalau memang demikian maka berarti bahwa zakat profesi tidak tergantung dari berapa besarnya gaji yangditerima tiap bulan, melainkan tergantung dari bagaimana gaya hidup seseorang.
Jika orang tersebut hemat dan rajin menabung, walaupun gajinya mungkin kecil, tetapi setelah dilakukan perhitungan zakat, mungkin harus membayar zakat karena memang sudah mencapai masa haul dan memenuhi nishabnya. Sebaliknya jika orang tersebut bergaya hidup konsumtif (konsumtif tidak berarti mewah), walaupun gajinya besar, tetapi setiap tahunnya mungkin tidak mempunyai harta yang memenuhinishab zakat sehingga dia tidak perlu mengeluarkan zakat.
Pertanyaannya adalah :* Apakah memang begitu (tidak kena zakat kalau tidak mempunyaiharta simpanan yang memenuhi nishab) ?* Apakah ada batasan minimum nafkah keluarga, sehingga walaupun tidak mempunyai harta yang memenuhi nishab, tetapi tetap kena kewajiban membayar zakat sebab gaya hidupnya konsumtif ?* Jika dikeluarkan zakat 2.5% dari gaji kotor bulanan (tanpa memandang pehitungan haul dan nishab) apakah hal ini termasuk zakat atau infaq/shodaqah ?* Jika mempunyai harta yang memenuhi nishab tetapi kemudian habis (karena suatu kebutuhan keluarga) sebelum masa haulnya datang, apakah keadaan ini menyebabkan seseorang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat ? Sekian dulu, mohon penjelasan.
Jawab : Bismillah : Ya, jika sesorang tidak memiliki harta zakat atau memilikinya tapi tidak mencapai nishob maka tidak wajib mengeluarkannya, kewajiban itu dikaitkan dengan harta, manakala ada harta maka wajib zakat dan tatkala tiada maka tidak wajiab zakat, dan zakat tidak dikaitkan dengan cara hidup seseorang karena cara hidup itu sesuatu yang nisbi kebutuhan hidup orang kaya tentu tidak sama dengan orang sederhana, orang kaya membutuhkan lebih banyak kebutuhannya, dan itu kita rasakan secara fitrah. Begitu pula orang yang kehidupannya sederhana, tentu dia membutuhkan lebih sedikit dari orang kaya, jadi tidak bisa kewajiban zakat itu dikaitkan dengan cara hidup seseorang. Yang benar adalah dikaitkan dengan kekayaan yang tersisa dari kebutuhannya, baik kekayaan tersebut dimiliki oleh orang kaya atau yang hidupnya sederhana.
Mengenai kewajiban memberi nafkah, -wallahua’lam- ia memberikan nafkah minimal pada kebutuhan-kebutuhan daruratnya. Tapi ingat sekali lagi bahwa zakat itu tidak Allah ta’ala wajibkan kecuali jika telah mencapai nishob sebagai mana terdapat dalam hadits-hadits Nabi shollallahu alahi wasallam. Ini adalah ketetapan syari’at ini dan ini adalah rahmat Allah kepada manusia dimana Allah tidak mewajibkan mengeluarkan zakat kecuali jika memang sudah lebih dari kebutuhanya.
Mengenai pertanyaan ketiga, ini adalah shodaqoh bukan zakat dan hendaknya ia menyadari bahwa ini adalah aturan untuk dirinya saja tidak bisa ia mewajibkan ini untuk orang lain . Dan ini tidak menggugurkan dia dari kewajiban zakat jika nanti mencapai syarat-syaratnya.
Mengenai pertanyaan keempat , jawabnya ; Ya, jika harta itu habis, tapi jika masih tersisa walaupun sedikit kemudian di akhir haul mencapai nishob lagi maka masih berkewajiban menunaikan zakat.
[Dewan Syariah ZIS Online]
Pertanyaan Pertama : Dari keterangan tentang Zakat profesi/pendapatan yang ana simak dariIndex Konsultasi masalah Zakat, bahwasananya wajib zakatprofesi/pendapatan itu apabila kita memliki harta lebih darikebutuhan pokok kita kemudian telah mencapai nishob dan haul.
Yang ana tanyakan apakah ada zakat profesi yang dikeluarkan daripendapatan per bulannya (tidak sampai haul), karena ditempat kerjaana lagi berkembang tentang Zakat profesi, kalau ada bisakahdisertakan dalilnya..? ( Evi Firmansyah / Batam / Indonesia / 228 )
Jawaban : Dengan ini kami menerangkan bahwa ada perbedaan pendapat diantara ulama dalam hal kewajiban zakat profesi atau penghasilan, namunpendapat yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan tidak adazakat profesi tersebut, karena tidak memenuhi syarat-syarat wajibzakat, yang dimaksud dengan syarat-syarat wajib zakat adalah :
1. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah sampai nishab yaitu harta yang dimiliki itu telah mencapai sekuarang-kurangnya 85 gram murni atau seharganya, maka jika harta itu kurang dari seharga 85 gram emas murni maka tidak wajib dizakati.
2. Harta itu harus sudah dimiliki selama 1 tahun dan selama satu tahun tersebut tidak pernah berkurang dari nishabnya, jika berkurang maka penghitungannya dimulai ketika harta itu mencapai nishabnya. Contoh : saudara pada tanggal 1 Januari 2001 mempunyai uang seharga 85 gram emas, namun pada dua bulan kemudian uang itu berkurang sehingga menjadi seharga 60 gram emas, maka penghitungan nishabnya dimulai kembali jika uang yang saudara miliki telah mencapai 85gram, dan harta yang sebelum perhitungan baru ini tidak wajib zakat.
3. Harta yang dimiliki adalah milik penuh (tidak ada hutang, dll)
4. Harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.
Maka berdasarkan syarat-syarat diatas, harta yang dihasilkan dari profesi tidak wajib zakat, karena tidak memenuhi syarat pertama, terlebih kalau penghasilannya tidak mencapai seharga 85 gram emasmurni. Jadi, sebagaimana pengakuan anda bahwa hal itu belum sampaihaul sedangkan sampainya haul merupakan salah satu syarat wajib tersebut maka tidak wajib dizakati. Wallahu a’lam.
Pertanyaan Kedua : Mohon penjelasan tentang. zakat pendapatan/profesi. Kalau zakat pendapatan itu dilaksanakan, bagaimana mekanismenya ?. Apakah harus setiap bulan atau setahun ? Dan apakah dihitung masih kotor atau sudah bersih? Dan apakah dalam prosentasi pemotongan/pembayaranzakat ada istilah 2.5%: 2% ; 1.5% : 1% atau 0.5%. Wassalam. ( Rizal )
Jawaban : Zakat profesi adalah harta yang dikeluarkan dari harta yang dihasilkan oleh pekerjaan kita seperti, dokter, dosen, pegawai negeri dll.
Perlu saudara ketahui bahwa kewajiban mengeluarkan zakat mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
Harta yang wajib dizakati adalah :
a. Pertama : harta yang sudah mencapai nishabnya (baca: nisobyaitu batas minimal harta yang harus dizakati, jika harta itu berupauang maka nishabnya adalah seharga 85 gram emas murni),
b. Kedua : harta itu merupakan milik sempurna si wajib zakat (bebas dari hutang ),
c. Ketiga : harta tersebut kelebihan dari kebutuhan pokok.
d. keempat : harta tersebut sudah haul (setahun dimiliki).
Maka berdasarkan syarat-syarat di atas maka kami berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat terhadap harta yang dihasilkan dari profesi, dan apabila harta yang saudara dapatkan dari pekerjaan tersebut sudah satu tahun saudara miliki dan memenuhi syarat-syarat di atas maka saudara wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dan diberikan kepada faqir miskin yang paling dekat dengan saudara, ataugolongan lain yang berhak yang tersebut dalam surat at-Taubah : 60.
Sebagai contoh : pada tanggal 1 januari 2000 anda mempunyai uang lebih dari harga emas 85 gram, maka pada tanggal 1 januai 2001, anda harus mengeluarkan zakatnya 2,5 %, dengan catatan selama setahun tersebut simpanan anda tidak pernah kurang dari nilai 85 gram emas. Namun apabila misalnya anda pada bulan pebruari 2000 mempunyai kebutuhan yang mengharuskan untuk mengambil simpanan anda sehingga simpanan anda menjadi kurang dari nishab, maka hitungan haulnya gugur. Artinya pada bulan januari 2001 anda tidak wajib zakat. Pendek kata, seseorang baru wajib membayar zakat apabila uang yang mencapai nishab tersebut sudah berumur setahun penuh dan tidak pernah kurang dari nishab. Wallahu ‘alam
[Transkrip catatan tanya-jawab dalam suatu kajian on-line]
Demikian permasalahan seputar Zakat Profesi serta pertentangannyadengan perhitungan Zakat Maal (harta) yang syar’i. Kita berharap,mudahan-mudahan ‘CATATAN ATAS ZAKAT PROFESI’, permasalahannya menjadi jelas dan gamblang, bahwa segala sesuatu walau niatnya baik tapi caranya tidak didukung dengan dalil yang shahih juga contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipraktekan oleh para sahabatnya, adalah salah/tertolak dan bisa bertentangan dengan syariat-Nya.
Wallahu A’lam.



Zakat

Cara Membuat Project Planing : Pahami Scope of Work Sebelum Memulai Perencanaan Proyek




Setiap kontrak proyek di dalamnya selalu mencantumkan klausul/bab/pasal tentang pembagian tanggung jawab antara pemilik dan kontraktor, atau antara main contractor dan sub contractor. Pembagian tanggung jawab sering disebut juga dengan division of responsibility atau scope of work.
Seorang project planer mutlak harus memahami lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan. Dia harus mempelajari project contract sebelum mulai membuat planing. Akan lebih bagus jika seorang project planer sudah mulai terlibat suatu proyek sejak proses bidding/tender, karena akan membuat dia benar-benar memahami detail proyek yang akan dilaksanakannya.
Berikut ini adalah pembagian tanggung jawab paling umum antara main contractor dan sub contractor yang saya jumpai selama 10 tahun bekerja pada proyek konstruksi PLTU.
Main contractor mensuplai semua peralatan yang harus dipasang, spesifikasi, gambar kerja, prosedur pemasangan mesin-mesin PLTU, testing procedure dan menyediakan lahan untuk pembangunan temporary facilities di area proyek.
Sub contractor menyediakan tenaga kerja, peralatan & perlengkapan kerja, peralatan kantor, heavy equipment, consumable, temporary facilities, tranportasi dan akomodasi staff & karyawan sub contractor.

PLTU Paiton, Jawa Timur
Beberapa hal berikut perlu mendapat perhatian khusus, karena seringkali ada perbedaan antara satu proyek PLTU dengan proyek PLTU yang lain.
Setiap system yang ada di PLTU harus menjalani conformity test setelah semua bagiannya terpasang dengan baik. Conformity test ini dimaksudkan agar PLTU mampu beroperasi menghasilkan listrik dengan input dan output yang telah ditentukan dalam tahap design engineering.
Conformity test yang paling utama/besar adalah boiler hydrostatic test, di mana pressure parts (economizers, evaporators, steam drum, roof & backpass dan superheaters) diberi uji tekanan air tertentu dan ditahan selama waktu tertentu tanpa diperbolehkan ada kebocoran sama sekali.
Untuk melaksanakan boiler hydrostatic test diperlukan demineralized water (air yang sudah dihilangkan kandungan mineralnya/air murni). Jika proyek yang sedang dilaksanakan merupakan perluasan dari existing plant, maka demin water bisa diambil dari plant yang sudah beroperasi. Tetapi jika existing plant tidak ada, maka perlu dilakukan produksi demin water dengan peralatan sementara. Perlu dilihat di dalam kontrak, siapa yang bertanggung jawab untuk menyediakan alat produksi demin water.
Dari beberapa kali penugasan ke proyek PLTU, hanya di Asam Asam saya menemui spesifikasi/prosedur yang menyebutkan bahwa semua air & flue gas ducting harus menjalani air leak test. Sementara di proyek yang lain cukup dengan ultra probe test. Air leak test adalah memberikan tekanan udara pada suatu ruangan, untuk mengetahui tingkat kebocoran yang ada. Nilai kebocoran yang diijinkan sudah ditentukan dalam spesifikasi.
Air leak test pada boiler ducting memiliki kesulitan cukup tinggi dan memerlukan biaya ekstra untuk membuat temporary blank plates. Kesulitan yang paling umum dijumpai adalah mencegah kebocoran pada damper dan sliding gates area. Akan lebih baik jika pada saat negosiasi kontrak, kita menyarankan untuk melakukan ducting conformity test dengan metode selain air leak test.
Pembahasan tentang kasus-kasus perbedaan scope of work/ division of resposibility saya lanjutkan dalam Cara Membuat Rencana Proyek (Project Planing) : Perbedaan Lingkup Kerja dan Pengaruhnya Terhadap Anggaran Proyek.

Friday, August 10, 2012

Tanda Baca Garis Penghubung

Tanda Hubung (-)

1. Tanda hubung menyambung unsur-unsur kata ulang.
Contoh: anak-anak, berulang-ulang, kemerah-merahan
Tanda ulang singkatan (seperti pangkat 2) hanya digunakan pada tulisan cepat dan notula, dan tidak dipakai pada teks karangan.
2. Tanda hubung menyambung huruf kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tanggal.
Contoh:
  • p-e-n-g-u-r-u-s
  • 8-4-1973
3. Tanda hubung dapat dipakai untuk memperjelas hubungan bagian-bagian ungkapan.
Bandingkan:
  • ber-evolusi dengan be-revolusi
  • dua puluh lima-ribuan (20×5000) dengan dua-puluh-lima-ribuan (1×25000).
  • Istri-perwira yang ramah dengan istri perwira-yang ramah
4. Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan (a) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital; (b) ke- dengan angka, (c) angka dengan -an, (d) singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata, dan (e) nama jabatan rangkap.
Contoh:
  • se-Indonesia
  • hadiah ke-2
  • tahun 50-an
  • ber-SMA
  • KTP-nya nomor 11111
  • sinar-X
  • Menteri-Sekretaris Negara
5. Tanda hubung dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing.
Contoh:
  • di-charter
  • pen-tackle-an

Friday, August 3, 2012

Pengertian Bahasa


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Banyak pakar yang yang membuat defenisi tentang bahasa dengan pertama-tama menonjolkan segi fungsinya, seperti Sapir (1221:8), Badudu (1989:3), dan Keraf (1984:16). Namun ada beberapa pakar yang tidak menonjolkan fungsi, tetapi menonjolkan “sosok” bahasa seperti yang dikemukakan Kridalaksana (1983, dan juga dalam Djoko Kentjono 1982): “Bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh para anggota kelompok sosial untuk bekerjasama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri”. Defenisi ini sejalan dengan defenisi dari Barber (1964:21), Wardhaugh (1977:3), Trager (1949:18), de Saussure (1966:16), dan Bolinger (1975:15).
Oleh karena itu, meskipun bahasa tidak pernah lepas dari manusia, dalam arti, tidak ada kegiatan manusia yang tidak disertai bahasa, tetapi karena “rumitnya” mentukan parole bahasa atau bukan, hanya dialek saja dari bahasa yang lain, maka hingga kini belum pernah ada angka yang pasti berapa jumlah bahasa yang ada di dunia ini (Crystal 1988:284).
















BAB II
ISI

2.1 Hakikat Bahasa
Defenisi bahasa dari Kridalaksana bahwa: “Bahasa adalah sistem lambang bunyi yang arbitrer yang digunakan oleh para anggota kelompok sosial untuk bekerjasama, berkomunikasi, dan mengidentifikasi diri”, dan yang sejalan dengan definisi mengenai bahasa dari beberapa pakar lain, kalau dibutiri akan didapatkan beberapa ciri atau sifat yang hakiki dari bahasa. Sifat atau ciri itu, antara lain, adalah :
1. Bahasa adalah sebuah sistem
2. Bahasa berwujud lambang
3. Bahasa berupa bunyi
4. Bahasa bersifat arbiter
5. Bahasa itu bermakna
6. Bahasa bersifat konvensional
7. Bahasa bersifat unik
8. Bahasa bersifat universal
9. Bahasa itu bervariasi
10. Bahasa bersifat produktif
11. Bahasa bersifat dinamis
12. Bahasa berfungsi sebagai alat interaksi sosial
13. Bahasa merupakan identitas penuturnya

2.1.1 Bahasa sebagai sistem
Sebagai sebuah sistem, bahasa itu sekaligus bersifat sistematis dan sistemis. Dengan sistemis, artinya, bahasas itu tersusun menurut suatu pola: tidak tersusun secara acak, secara sembarangan. Sedangkan sistemis, artinya, bahasa itu bukan merupakan sistem tunggal, tetapi terdiri juga dari sub-sub sistem; atau sistem bawahan. Di sini dapat disebutkan, antara lain, subsistem fonologi, subsistem morfologi, subsistem sintaksis dan subsistem semantik. Tiap unsur dalam setiap subsistem juga tersusun menurut aturan atau pola tertentu, yang secara keseluruhan membentuk satu sistem. Jika tidak tersusun menurut aturan atau pola tertentu, maka subsistem itu pun tidak dapat berfungsi.
Sub sistem bahasa terutama subsistem fonologi, morfologi, dan sintaksis tersusun secara hierarkial. Artinya, subsistem yang satu terletak di bawah subsistem yang lain; lalu subsistem yang lain ini terletak pula di bawah subsistem lainnya lagi. Ketiga subsistem itu (fonologi, morfologi, dan sintaksis) terkait dengan subsistem semantic. Sedangkan subsistem leksikon yang juga diliputi subsistem semantic, berada di luar ketiga subsistem struktural itu.

2.1.2 Bahasa sebagai lambang
Lambang dengan berbagai seluk beluknya dikaji orang dalam kegiatan ilmiah dalam bidang kajian yang disebut ilmu semiotika atau semiologi, yaitu ilmu yang mempelajari tanda-tanda yang ada dalam kehidupan manusia, termasuk bahasa. Dalam semiotika atau semiologi (yang di Amerika ditokohi oleh Charles Sanders Peirce dan di Eropa oleh Fendinand de Saussure) dibedakan adanya beberapa jenis tanda, yaitu, antara lain tanda (sign), lambing (simbol), sinyal (signal), gejala (symptom), gerak isyarat (gesture), kode, indeks, dan ikon.
Tanda selain dipakai sebagai istilah generic dari semua yang termasuk kajian semiotika juga sebagai salah satu dari unsur spesifik kajian semiotika itu, adalah suatu atau sesuatu yang dapat menandai atau mewakili ide, pikiran, perasaan, benda, dan tindakan secara langsung dan alamiah. Misalnya, kalau di kejauhan tampak ada asap membumbung tinggi, maka kita tahu bahwa di sana pasti ada api, sebab asap merupakan tanda akan adanya api itu.
Berbeda dengan tanda, lambang atau simbol tidak bersifat langsung dan alamiah. Lambing menandai sesuatu yang lain secarakonvensional, tidak secara alamiah dan langsung. Karena itu lambang sering disebut bersifat arbiter, sebaliknya, tanda serperti yang sudah dibicarakan di atas, tidak bersifat arbiter. Yang dimaksud arbiter adalah tidak adanya hubungan langsung yang bersifat wajib antara lambing dengan yang dilambangkannya.
Oleh karena itulah, Earns Cassier, seorang sarjana dan filosof mengatakan bahwa manusia adalah makhluk bersimbol (animal symbolicum). Hampir tidak ada kegiatan yang tidak terlepas dari symbol. Termasuk alat komunikasi verbal yang disebut bahasa. Satuan-satuan bahasa, misalnya kata, adalah symbol atau lambang.
Tanda-tanda itu adalah sinyal gerak isyarat (gesture), gejala, kode, indeks, dan ikon. Yang dimaksud dengan sinyal atau isyarat adalah tanda yang disengaja yang dibuat oleh pemberi sinyal agar si penerima sinyal melakukan sesuatu.
2.1.3 Bahasa adalah bunyi
Kata bunyi, yang sering sukar dibedakan dengan kata suara, sudah biasa kita dengar dalam kehidupan sehari-hari. Secara teknis, menurut Kridalaksana (1983:27) bunyi adalah kesan pada pusat saraf sebagai akibat dari getaran gendang telinga yang bereaksi karena perubahan-perubahan dalam tekanan udara.
Bunyi bahasa atau bunyi uajaran (speech sound) adalah satuan bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia yang di dalam fonetik diamati sebagai “fon” dan di dalam fonemik sebagai “fonem”.

2.1.4 Bahasa itu bermakna
Oleh karena lambang-lambang itu mengacu pada sesuatu konsep, ide, atau pikiran, maka dapat dikatakan bahwa bahasa itu mempunyai makna. Lebih umum dikatakan lambang bunyi tersebut tidak punya referen, tidak punya rujukan.
Makna yang berkenaan dengan morfem dan kata disebut makna leksikal; yang berkenaan dengan frase, klausa, dan kalimat disebut makna gramatikal; dan yang berkenaan dengan wacana disebut makna pragmatic, atau makna konteks.

2.1.5 Bahasa itu arbiter
Kata arbiter diartikan sewenang-wenang, berubah-ubah, tidak tetap, mana suka. Yang dimaksud dengan istilah arbiter itu adalah tidak adanya hubungan wajib antara lambang bahasa (yang berwujud bunyi itu) dengan konsep atau pengertian yang dimaksud oleh lambang tersebut.
Ferdinand de Saussure (1966:67) dalam dikotominya membedakan apa yang disebut significant (Inggris: signifier) dan signifie (Inggris: signified). Signifiant adalah lambang bunyi itu, sedangkan signifie adalah konsep yang dikandung oleh signifiant.

2.1.6 Bahasa itu konvensional
Meskipun hubungan antara lambang bunyi dengan yang dilambangkannya bersifat arbiter, tetapi penerimaan lambang tersebut untuk suatu konsep tertentu yang bersifat konfensional. Artinya semua anggota masyarakat bahasa itu mematuhi konfensi bahwa lambang tertentu itu digunakan untuk mewakili konsep yang diwakilinya. Jadi kalau kearbiteran bahasa pada hubungan antara lambanag-lamabang bunyi dengan konsep yang dilambangkannya, maka kekonfensionalan bahasa terletak pada kepatuhan para penutur bahasa untuk menggunakan lambang itu sesuai dengan konsep yang dilambangkannya.

2.1.7 Bahasa itu produktif
Kata produktif adalah bentuk ajektif dari kata benda produksi. Arti produktif “ banyak hasilnya” atau lebih tepat “terus menerus menghasilkan” lalu, kalau bahasa itu dikatakan produktif, maka maksudnya, meskipun unsure-unsur itu terbatas, tapi dengan unsur-unsur dengan jumlahny ayng terbatas terdapat di luar satuan-satuan bahasa yang jumlahnya yang tidak terbatas, meski secara relative sesuai dengan sistem yang berlaku dalam bahasa.
Keproduktifan bahasa Indonesia dapat juga dilihat pada jmumlah yang dapat dibuat. Dengan kosa kata yang menurut Kamus Besar Huruf Bahasa Indonesia hanya berjumlah lebih kurang 60.000 buah, kita dapat membuat kalimat bahasa Indonesia yang mungkin puluhan juta banyaknya, termasuk juga kalimat-kalimat yang belum pernah ada atau pernah dibuat orang.
Keproduktifan bahasa memang ada batasnya dalam hal ini dapat dibedakan adanya dua macam keterbatasan, yaitu keterbatasan pada tingkat parole dan keterbatasan pada tingkat langue. Keterbatasan pada tingkat parole adalah pada ketidak laziman atau kebelum laziman bentuk-bentuk yang dihasilkan. Sedangkan pada tingkat langue keproduktifan itu dibatasi karena kaidah atau sistem yang berlaku.

2.1.8 Bahasa itu unik
Unik artinya mempunyai ciri khas yang spesifik yang tidak dimiliki oleh yang lain. Lalu, kalau bahasa dikatakan bersifat unik., maka artinya, setiap bahasa mempunyai cirri khas sendiri yang tidak dimiliki oleh bahasa lainnya. Ciri khas ini bisa menyangkut sistem bunyi , sistem pembetukkan kata, sistem pembentukkan kalimat, atau sistem-sistem lainnya. Salah satu keunikkan bahasa Indonesia adalah bahwa tekanan kata tidak bersifat morfemis, melainkan sintaksis. Maksudnya, kalau pada kata tertentu di dalam kalimat kita berikan tekanan, maka makna itu tetap. Yang berubah adalah makna keseluruhan kalimat.

2.1.9 Bahasa itu universal
Selain bersifat unik, yakni mempunyai sifat atau ciri masing-masing, bahasa itu bersifat universal. Artinya, ada ciri-ciri yang sama yang dimiliki oleh setiap bahasa yang ada di Dunia ini. Ciri-ciri yang universal ini merupakan unsur bahasa yang paling umum, yang biasa dikaitkan dengan ciri-ciri atau sifat-sifat bahasa lain.
Karena bahasa itu berupa ujaran, maka ciri universal dari bahasa yang paling umum adalah bahwa bahasa itu mempunyai bunyi bahasa yang terdiri dari vocal dan konsonan. Tetapi berapa banyak vocal dan konsonan yang dimiliki oleh setiap bahasa, bukanlah persoalan keuniversalan. Bukti dari keuniversalan bahasa adalah bahwa setiap bahasa mempunyai satuan-satuan bahasa yang bermakna, entah satuan yang maknany kata, frase, klausa, kalimat, dan wacana. Namun, bagaimana satuan-satuan itu terbentuk mungkin tidak sama. Kalau pembentukan itu bersifat khas, hanya dimiliki sebuah bahasa maka hal itu merupakan keunikan dari bahasa. Kalau ciri itu dimiliki oleh sejumlah bahasa dalam satu hukum atau satu golongan bahasa, maka ciri tersebut menjadi ciri universal dan keunikan rumpun atau sub rumpun bahasa tersebut.
Ada juga yang mengatakan bahwa ciri umum yang dimiliki oleh bahasa-bahasa yang berada dalam satu rumpun atau sub rumpun, atau juga dimiliki oleh sebagian besar bahasa-bahasa yang ada di Dunia ini sebagai ciri setengah universal. Kalau dimiliki oleh semua bahasa yang ada di Dunia ini beru bisa disebut universal.

2.1.10 Bahasa itu dinamis
Bahasa adalah satu-satunya milik manusia yang tidak perbah lepas dari segala kegiatan dan gerak manusia sepanjang keberadaan manusia itu, sebagai makhluk yang berbudaya dan bermasyarakat tak ada kegiatan manusia yang tidak disertai oleh bahasa. Malah dalam bermimpi pun manusia menggunakan bahasa.
Karena keterkaitan dan keterikatan bahasa itu dengan manusia, sedangkan dalam kehidupannya dalam manusia nya kegiatan manusia tidak tetap dan tidak berubah, maka bahasa itu juda menjadoi ikut berubah, menjadi tidak tetap, menjadi tidak statis. Karena itulah, bahas itu disebut dinamis.
Perubahahan yang paling jelas, dan paling banyak adalah pada bidang leksikon dan semantik. Barang kali, hamper setiap saat ada kata-kata baru muncul sebagai akibat perubahan dan ilmu, atau ada kata-kata lama yang muncul dengan makna baru. Hal ini juga dipahami, karen kata sebagai satuan bahasa terkecil, adalah sarana atau wadah untuk menampung suatu konsep yang ada dalam masyarakat bahasa. Dengan terjadinya perkembangan kebuidayaan, perkembang ilmu dan tekhnologi, tentu bermunculan konsep-konsep baru, yang tentunya disertai wadah penampungnya, yaitu kata-kata atau istilah-istilah baru.
Perubahan dalam bahasa ini dapat juga bukan terjadi berupa pengembangan dan perluasan, melainkan berupa kemunduran sejalan dengan perubahan yang dialami masyarakat bahasa yang bersangkutan. Berbagaio laasan sosial dan politik menyebabkan orang meninggalkan bahasanya, atau tidak lagi menggunakan bahasanya, lalu menggunakan bahasa lain. Di Indonesia, kabarnya telah banyak bahasa daerah yang telah ditinggalkan para penuturnya terutaam dengan alasan sosial. Jika ini terjadi terus menurus, maka pada suatu saat kelak banyak bahasa yang hanya ada beradadalam dokumentasi belaka, karena tidak ada lagi penuturnya.

2.1.11 Bahasa itu bervariasi
Setiap bahasa digunakan oleh sekelompok orang yang termasuk dalam suatu masyarakat bahasa. Yang termasuk dalam masyarakat bahsa adalah mereka merasa menggunakan bahasa yang sama. Jadi, kalau disebut masyarakat bahasa Indonesia adalah semua orang yang merasa memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia.
Anggota masyarakat suatu bahasa biasanya terdiri dari ber bagai orang dengan berbagai status sosial dan berbagai latar belakang budaya yang tidak sama. Oleh karena itu, karena latar belakang dan lingkungannya yang tidak sama, maka bahasa yang mereka gunakan menjadi bervariasi atau beragam, dimana antara variasi atau ragam yang satu dengan yang lain sering kali mempunyai perbedaan yang besar.
Mengenai variasi bahasa ini ada tiga istilah yang perlu diketahui, yaitu idiolek, dialek, dan ragam. Idiolek adalah variasi atau ragam bahasa yang bersifat perseorangan. Setiap orang tentu mempunyai ciri khas bahasanya masing-masing. Kalau kita banyak membaca karangan orang yang banyak menulis, misalnya, Hamka, Sutan Takdir Alisyahbana, Hamingway, atau Mark twain , maka kita akan dapat mengenali ciri khas atau idiolek pengarang-pengarang itu.
Dialek adalah variasi bahasa yang di gunakan oleh sekelompok anggota masyarakat pada suatu tempat atau suatu waktu. Variasi bahasa berdasarkan tempat ini lazim disebut dengan nama dialek regional , dialek area, atau dialek geografi. Sedangkan variasi bahasa yang digunakan sekelompok anggota masyarakat dengan status sosial tertentu disebut dialek sosial atau sosiolek.
Ragam atau ragam bahasa adalah variasi bahasa yang digunakan dalam situasi, keadaan, atau untuk keperluan tertentu. Untuk situasi formal digunakan ragam bahasa yang disebut ragam baku atau ragam standar, untuk situasi yang tidak formal digunakan ragam yang tidak baku atau ragam nonstandar. Dari sarana yang digunakan dapat dibedakan adanya ragam lisan dan ragam tulisan. Untuk keperluan pemakaiannya dapat dibedakan adanya ragam bahasa ilmiah, ragam bahasa jujrnalistik, ragam bahasa sastra, ragam bahasa militer, dan ragam bahasa hukum.

2.1.12 Bahasa itu manusiawi
Kalau kita menyimak kembali cirri-ciri bahasa, yang sudah dibicarakan dimuka, bahwa bahasa itu adalah sistem lambang bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia, bersifat arbitrer, bermakna, dan produktif, maka dapat dikatakan bahwa binatang tidak mempunyai bahasa. Bahwa binatang dapat berkomunikasi dengan sesama jenisnya, bahkan juga dengan manusia, adalah memang suatu kenyataan. Namun, alat komunikasinya tidaiklah sama dengan alat komunikasi manusia, yaitu bahasa.
Dari penelitian para pakar terhadap alat komunikasi binatang bisa disimpulkan bahwa satu-satuan komunikasi yang dimiliki binatang-binatang itu bersifat tetap.sebetulnya yang membuat alat komunikasi manusia itu, yaitu bahasa, produktif dan dinamis, dalam arti dapat dipakai untuk menyatakan sesuatu yang baru, berbeda dengan alat komunikasi binatang, yang hanya itu-itu saja dan statis , tidak dapat dipakai untuk menyatakan sesuatu yang baru, bukanlah terletak pada bahasa itu dan alat komunikasi binatang itu, melainkan pada perbedaan besar hakikat manusia dan hakikat binatang. Manusia sering disebut-sebut sebagai homosapiens makhluk yang berpikir, homososio makhluk yang bermasyarakat, homofabel makhluk pencipta alat-alat dan juga animalrasionale makhluk rasional yang beerakal budi. Maka dengan segala macam kelebihannya itu jelas manusia dapat memikirkan apa saja yang lalu, yang kini, dan yang masih akan datang, serta menyampaikannya kepada orang lain melalui alat komunikasinya, yaitu bahasa. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa alat komunikasi manusia yang namanya bahasa, adalah bersifat manusiawi, dalam arti hanya milik manusia dan hanya dapat digunakan oleh manusia.





BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Demikianlah, telah dibicarakan ciri-ciri bahasa yang dapat dianggap sebagai sifat hakiki bahasa yang fundamental. Bahasa memiliki sistem, lambang, bunyi dan bersifat arbiter. Bahasa juga mempunyai makna, bersifat konvensional, unik, universal, produktif, dinamis dan bervariasi. Adapun fungsi bahasa sebagai alat interaksi sosial dan sebagai identitas penuturnya.
























DAFTAR PUSTAKA

Chaer, Abdul. 2003. Linguistik Umum. Jakarta: Rineka Cipta
Alieva, N.F. dkk. 1991. Bahasa Indonesia: Deskripsi dan Teori. Yogyakarta: Kanisius

Al-Kasimi, Ali M. 1997. Linguistic and Bilingual Dictionary, Leiden: E.J. Brill

Aitchison, Jean. 1972. General Linguistics. London: The English Universities Press Ltd

Allan, Keith. 1986. Linguistic Meaning. Jilid I dan II. London: Routledge and Kegan Paul

Barber, C.L. 1972. The Story of Language. London: The Causer Press

Bolinger, Dwight L. 1975. Aspects of Language. New York: Harcourt, Brace and Word Inc

Friday, July 27, 2012

PENGERTIAN ARBITRASE

ARBITRASE (pengertian dan dasar hukum)

PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM ARBITRASE
1. Pengertian Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.
B. Pasal 377 HIR
Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa :
“Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
C. Pasal 615 s/d 651 RV
Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab
Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi :
- Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV)
- Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV)
- Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV)
- Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
D. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970
Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
E. Pasal 80 UU NO. 14/1985
Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
F. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing
Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan:
“Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”.
Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 :
“Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
G. UU No. 5/1968
yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”.
Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
H. Kepres. No. 34/1981
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
I. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990
Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan.
J. UU No. 30/1999
Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka
pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.

Keuntungan Arbitrase

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dinilai menguntungkan karena beberapa alasan sebagai berikut:
a. Kecepatan dalam proses
Suatu persetujuan arbitrase harus menetapkan jangka waktu, yaitu berapa lama perselisihan atau sengketa yang diajukan kepada arbitrase harus diputuskan. Apabila para pihak tidak menentukan jangka waktu tertentu, lamanya waktu penyelesaian akan ditentukan oleh majelis arbitrase berdasarkan aturan-aturan arbitrase yang dipilih. [Pasal 31 ayat (3) menyebutkan: “Dalam hal para pihak telah memilih acara arbitrase … harus ada kesepakatan mengenai ketentuan jangka waktu dan tempat diselenggarakan arbitrase dan apabila jangka waktu dan tempat arbitrase tidak ditentukan, arbiter atau majelis arbitrase yang akan menentukan.”) Demikian pula, putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak, sehingga tidak dimungkinkan upaya hukum banding atau kasasi. Dalam Pasal 53 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa terhadap putusan arbitrase tidak dapat dilakukan perlawanan atau upaya hukum apa pun. Sedangkan dalam Pasal 60 secara tegas disebutkan: “Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak.”
Catatan: Sebelum berlakunya UU No. 30/1999, pihak yang kalah berhak mengajukan banding atas putusan arbitrase kepada Mahkamah Agung, yang memeriksa fakta-fakta dan penerapan hukumnya. Dengan demikian, putusan arbitrase tidak bersifat final dan mengikat para pihak sampai permohonan banding tersebut ditolak. (Lihat Pasal 641 Rv juncto Pasal 15 dan 108 Undang-Undang No. 1 Tahun 1950 tentang Mahkamah Agung.)
Selain itu, dalam pengaturan internasional, Pasal 35 ayat (1) Ketentuan-ketentuan Arbitrase UNCITRAL menyebutkan bahwa: An arbitral award, irrespective of the country in which it was made, shall be recognized as binding and,… shall be enforced. Jadi, putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak, tidak peduli di negara mana pun ia dijatuhkan.
b. Pemeriksaan ahli di bidangnya
Untuk memeriksa dan memutus perkara melalui arbitrase, para pihak diberi kesempatan untuk memilih ahli yang memiliki pengetahuan yang mendalam dan sangat menguasai hal-hal yang disengketakan. Dengan demikian, pertimbangan-pertimbangan yang diberikan dan putusan yang dijatuhkan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Hal itu dimungkinkan karena selain ahli hukum, di dalam badan arbitrase juga terdapat ahli-ahli lain dalam berbagai bidang misalnya ahli perbankan, ahli leasing, ahli pemborongan, ahli pengangkutan udara, laut, dan lain-lain.
Catatan: Sebagaimana diketahui dalam pemeriksaan persidangan di pengadilan ada kemungkinan hakim tidak menguasai suatu perkara yang sifatnya sangat teknis. Hal ini disebabkan sebagian besar hakim di pengadilan memiliki latar belakang yang sama, yakni berasal dari bidang hukum, sehingga mereka hanya memiliki pengetahuan yang bersifat umum (general knowledge) di bidang lainnya dan sulit bagi mereka untuk memahami hal-hal teknis yang rumit lainnya.
c. Sifat konfidensialitas
Pemeriksaan sengketa oleh majelis arbitrase selalu dilakukan dalam persidangan tertutup, dalam arti tidak terbuka untuk umum, dan putusan yang dijatuhkan dalam sidang tertutup tersebut hampir tidak pernah dipublikasikan. Dengan demikian, penyelesaian melalui arbitrase diharapkan dapat menjaga kerahasiaan para pihak yang bersengketa. Dalam Pasal 27 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa: “Semua pemeriksaan sengketa oleh arbiter atau majelis arbitrase dilakukan secara tertutup.”
Catatan: Berbeda dari arbitrase, proses pemeriksaan dan putusan di pengadilan harus dilakukan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Proses yang bersifat terbuka dapat merugikan para pihak yang bersengketa karena rahasia (bisnis) mereka yang seharusnya tertutup rapat diketahui oleh masyarakat luas.
Sebagai perbandingan dapat dilihat Penjelasan UU No. 30/1999, yang menyebutkan bahwa pada umumnya lembaga arbitrase mempunyai kelebihan dibandingkan lembaga peradilan. Kelebihan tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
a. kerahasiaan sengketa para pihak dijamin;
b. keterlambatan yang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif dapat dihindari;
c. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman, serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur, dan adil;
d. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan
e. putusan arbiter merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan.
Penjelasan UU No. 30/1999 menegaskan bahwa pada kenyataannya apa yang disebutkan di atas tidak semuanya benar, sebab di negara-negara tertentu proses peradilan dapat lebih cepat daripada proses arbitrase. Satu satunya kelebihan arbitrase dibandingkan pengadilan adalah sifat kerahasiaannya karena putusannya tidak dipublikasikan. Selanjutnya, di dalam Penjelasan disebutkan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih lebih diminati daripada litigasi, terutama untuk kontrak bisnis yang bersifat internasional.
Berdasarkan penelitian penulis tentang keefektifan penggunaan arbitrase dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa melalui arbitrase selalu didasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
a. lebih cepat, karena putusannya bersifat final dan mengikat, sehingga menghemat waktu, biaya, dan tenaga;
b. dilakukan oleh ahli di bidangnya, karena arbitrase menyediakan para pakar dalam bidang tertentu yang menguasai persoalan yang disengketakan, sehingga hasilnya (putusan arbitrase) dapat lebih dipertanggungjawabkan; dan
c. kerahasiaan terjamin karena proses pemeriksaan dan putusannya tidak terbuka untuk umum, sehingga kegiatan usaha tidak terpengaruh.
Dengan beberapa alasan tersebut, arbitrase lebih disukai dan dinilai lebih efektif daripada penyelesaian sengketa di pengadilan. Namun demikian, selain beberapa keuntungan atas pilihan penggunaan arbitrase tersebut, arbitrase memiliki beberapa kelemahan yang perlu mendapat perhatian dari para pihak yang bersengketa dan penasehat hukumnya, para praktisi hukum lainnya, dan dari kalangan akademisi, termasuk ahli arbitrase. Jika beberapa kelemahan tersebut (lihat uraian kelemahan arbitrase) tidak diantisipasi, maka hal itu dapat membuat arbitrase kehilangan baik daya guna (keefektifan) maupun hasil guna (efisiensi)-nya.

Kelemahan Arbitrase

Beberapa faktor yang merupakan kelemahan arbitrase adalah sebagai berikut:
a. Hanya untuk para pihak bona fide
Arbitrase hanya bermanfaat untuk para pihak atau pengusaha yang bona fide (bonafid) atau jujur dan dapat dipercaya. Para pihak yang bonafid adalah mereka yang memiliki kredibilitas dan integritas, artinya patuh terhadap kesepakatan, pihak yang dikalahkan harus secara suka rela melaksanakan putusan arbitrase. Sebaliknya, jika ia selalu mencari-cari peluang untuk menolak melaksanakan putusan arbitrase, perkara melalui arbitrase justru akan memakan lebih banyak biaya, bahkan lebih lama daripada proses di pengadilan. Misalnya, pengusaha yang dikalahkan tidak setuju dengan suatu putusan arbitrase, maka ia dapat melakukan berbagai cara untuk mendapatkan stay of execution (penundaan pelaksanaan putusan) dengan membawa perkaranya ke pengadilan. Catatan: Sering ditemui di dalam praktik bahwa para pihak, walaupun mereka telah memuat klausul arbitrase dalam perjanjian bisnisnya, tetap saja mereka mengajukan perkaranya ke pengadilan. Anehnya, meskipun telah terdapat klausul arbitrase di dalam perjanjian, masih ada pengadilan negeri yang menerima gugatan perkara tersebut. (Padahal, dalam Pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa: “Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase…”)
b. Ketergantungan mutlak pada arbiter
Putusan arbitrase selalu tergantung pada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan putusan yang tepat dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak. Meskipun arbiter memiliki keahlian teknis yang tinggi, bukanlah hal yang mudah bagi majelis arbitrase untuk memuaskan dan memenuhi kehendak para pihak yang bersengketa. Pihak yang kalah akan mengatakan bahwa putusan arbitrase tidak adil, demikian pula sebaliknya (pihak yang menang akan mengatakan putusan tersebut adil). Ketergantungan secara mutlak terhadap para arbiter dapat merupakan suatu kelemahan karena substansi perkara dalam arbitrase tidak dapat diuji kembali (melalui proses banding).
Catatan: Meskipun semakin banyak ahli arbitrase yang mempertanyakan kewenangan mutlak arbiter serta putusannya yang bersifat final dan mengikat, penulis tidak sependapat; dan tidak melihat hal itu sebagai suatu kelemahan. Artinya, itu merupakan risiko yang seharusnya telah diantisipasi oleh para pihak, dan risiko tersebut harus diterima sejak awal ketika mereka memilih lembaga arbitrase. Oleh karena itulah para pihak diperkenankan untuk memilih sendiri arbiter (yang terbaik dan paling menguntungkan dirinya) yang akan menangani sengketa mereka.
c. Tidak ada preseden putusan terdahulu
Putusan arbitrase dan seluruh pertimbangan di dalamnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan. Akibatnya, putusan tersebut bersifat mandiri dan terpisah dengan lainnya, sehingga tidak ada legal precedence atau keterikatan terhadap putusan-putusan arbitrase sebelumnya. Artinya, putusan-putusan arbitrase atas suatu sengketa terbuang tanpa manfaat, meskipun di dalamnya mengandung argumentasi-argumentasi berbobot dari para arbiter terkenal di bidangnya.
Catatan: Secara teori hilangnya precedence tersebut juga dapat berakibat timbulnya putusan-putusan yang saling berlawanan atas penyelesaian sengketa serupa di masa yang akan datang. Hal itu akan mengurangi kepastian hukum dan bertentangan dengan asas similia similibus, yaitu untuk perkara serupa diputuskan sama.
d. Masalah putusan arbitrase asing
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase internasional memiliki hambatan sehubungan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusannya. Kesulitan itu menjadi masalah yang sangat penting karena biasanya di negara pihak yang kalah terdapat harta yang harus dieksekusi. Oleh karena itu, berhasil tidaknya penyelesaian sengketa melalui arbitrase berkaitan erat dengan dapat tidaknya putusan arbitrase tersebut dilaksanakan di negara dari pihak yang dikalahkan.

Pengaturan Arbitrase Sebelum UU No. 30/1999

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebelum berlakunya UU No. 30/1999, ketentuan-ketentuan tentang arbitrase tercantum dalam Pasal 615 s.d. Pasal 651 dari Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang merupakan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (selanjutnya disingkat KUHA Perdata) untuk penduduk Indonesia yang berasal dari Golongan Eropa atau yang disamakan dengan mereka.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda dikenal pembagian tiga kelompok penduduk dengan sistem hukum dan lingkungan peradilan yang berbeda, yaitu untuk Golongan Bumiputera (penduduk pribumi) berlaku hukum Adat dengan pengadilan Landraad dan hukum acaranya Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesich Reglement yang disingkat HIR), dan untuk Golongan Timur Asing dan Eropa berlaku Burgerlijke Wetboek atau BW (KUH Perdata), dan Wetboek van Koophandel atau WvK (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dengan hukum acaranya Rv.
Sejak kemerdekaan 1945 sampai saat ini, Indonesia masih menggunakan BW dan WvK dalam hukum positifnya. Sehubungan dengan hal itu pendapat Peter J. Burns (di dalam Abstract bukunya) yang mempertanyakan pembedaan konvensional antara Timur dan Barat sangat menarik untuk dikaji. Menurutnya telah terjadi ironi dalam perjuangan panjang bangsa Indonesia untuk memisahkan diri dari Belanda karena setelah merdeka identitas bangsa Indonesia justru dibentuk oleh ide-ide Belanda, secara asli, daripada oleh kepribumiannya sendiri. Identitas tersebut (termasuk dalam sistem hukum) berakar dari Eropa daratan.
Catatan: Walaupun aturan-aturan hukum acara perdata yang terdapat dalam Rv tidak dijumpai dalam HIR, ia kemudian menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan tentang hukum acara perdata setelah Indonesia merdeka.
Selanjutnya, ketentuan arbitrase juga (secara implisit) terdapat dalam Pasal 377 HIR dan Pasal 705 Reglemen Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten yang disingkat RBg). Dalam Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBg disebutkan bahwa: “Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropa.”
Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. para pihak yang bersengketa berhak menyelesaikan sengketa mereka melalui juru pisah atau arbitrase;
b. juru pisah atau arbitrase diberi kewenangan hukum untuk menjatuhkan putusan atas perselisihan (sengketa) yang timbul; dan
c. arbiter dan para pihak memiliki kewajiban untuk menggunakan ketentuan pengadilan bagi golongan Eropa.
Pasal 377 HIR dan 705 RBg memberi peluang bagi para pihak membawa sengketa mereka di luar pengadilan untuk diselesaikan. Mengingat HIR dan RBg tidak mengatur arbitrase lebih jauh lagi, Pasal 377 HIR dan 705 RBg menunjuk ketentuan-ketentuan dalam Rv yang berlaku bagi golongan Eropa dengan tujuan untuk menghindari rechts vacuum (kekosongan hukum). Peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropa sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut adalah semua ketentuan acara perdata yang diatur dalam Rv, yaitu dalam Buku Ketiga Bab I (dari Pasal 615 s.d. Pasal 651).
Ketentuan Pasal 615 s.d. Pasal 651 Rv mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pasal 615 s.d. 623 Rv: Perjanjian arbitrase dan pengangkatan para arbiter.
2. Pasal 624 s.d. 630 Rv: Pemeriksaan di muka arbitrase.
3. Pasal 631 s.d. 640 Rv: Putusan arbitrase.
4. Pasal 641 s.d. 647 Rv: Upaya-upaya atas putusan arbitrase.
5. Pasal 648 s.d. 651 Rv: Berakhirnya acara arbitrase.
Mengingat pesatnya perkembangan dunia usaha dan lalu lintas perdagangan nasional dan internasional serta perkembangan hukum pada umumnya, ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Rv sebagai pedoman arbitrase dinilai sudah tidak sesuai lagi. Misalnya, dalam Rv tidak diatur tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yang saat ini telah menjadi kebutuhan ”sehari-hari” dalam kegiatan bisnis internasional.
Masalah-masalah lain yang dinilai tidak sesuai lagi dalam Rv contohnya adalah perjanjian arbitrase tidak harus tertulis (Pasal 615 ayat 3), diizinkannya banding ke Mahkamah Agung atas putusan arbitrase (Pasal 641 ayat 1), larangan bagi wanita untuk menjadi arbiter (Pasal 617 ayat 2), dan lain-lain. Semua itu bertentangan dengan kecenderungan dalam perkembangan hukum modern saat ini. Dengan demikian, perubahan yang bersifat filosofis dan substantif merupakan suatu conditio sine qua non.

Tuesday, July 24, 2012

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup



     Sebagai pandangan hidup, Pancasila merupakan kristalisasi dan institusionalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa dan diyakini kebenarannya. Oleh karena itu pada akhirnya dituntut untuk mewujudkan hal tersebut adalah penting bagi suatu bangsa. Sehingga pada saatnya negara itu akan berdiri kokoh dan mengetahui akan kemanah arah dan tujuannya yang hendak dicapai.

     Dengan pandangan hidup bangsa akan menghadapi persoalan yang dihadapinya, kemudian  menentukan arah serta memikirkan bagaimana cara pemecahannya secara tepat. Tanpa memiliki pandangan hidup tersebut, suatu bangsa akan terombang-ambing dalam menghadapi persoalan besar dimana saja, dan kapan saja persoalan tersebut timbul.


Pancasila sebagai pandangan hidup dapat diberi penjelasan lebih lanjut sebagai berikut ;

Pertama
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti pancasila digunakan sebagai pedoman hidup. Sebagai pandangan hidup dipedomani untuk bersikap, bertingkah, berprilaku dalam sehari-hari, dan berkehidupan berbangsa dan bermasyarakat.

Kedua
Pancasila sebagai pandangan hidup adanya untuk ditumbuh kembangkanbersamaan dengan bertumbuh kembangnya bangsa Indonesia yang diangkat untuk dipedomani dan dijadikan modal dasar.

Ketiga
Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sesuatu yang sudah baku dalam kaidah-kaidah dalam pandangan hidup tersebut mempunyai sangsi sosial/moral.

Keempat
Pancasila sebagai pandangan hidup adalah sudah tidak bisa dan tidak mungkin lagi dari kehidupan bangsa Indonesia, karena merupakan suatu jiwa dan kepribadian bangsa indonesia.


Peranan-peranan Lainnya dari Pancasila

     Setelah membahas persoalan diatas, maka fungsi lain dari pancasila adalah sebagai berikut ;
  1. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Artinya dengan pancasila bangsa Indonesia dapat mengembangkan dirinya dengan harapan menuju ke arah kemajuan dan kebahagiaan kesejahteraan hidup rakyat Indonesia, karna unsur-unsur pancasila adalah unsur kepribadian indonesia itu sendiri. Dan dengan demikian, sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, pancasila akan hidup dan berkembang menuju arah kemajuan.
  2. Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Secara historis pancasila sebagai pandangan hidup bangsa telah disepakati sejak 18 Agustus 1945. Dalam konteks apa yang disepakati itu, itulah yang disebut perjanjian luhur tersebut. Karna dicantumkan pancasila sebagai dasar negara, maka rakyat dan bangsa Indonesia senantiasa menjunjung tinggi perjanjian luhur tersebut.
  3. Pancasila sebagai sarana persatuan Indonesia. Pada saat jaman dahulu Indonesia dikalahkan oleh penjajah(Belanda) karna belum bersatu. Sedangkan penjajah menggunakan politik adu domba(pemecah belah). Oleh karnanya dengan sadar bangsa Indonesia bersatu padu dan membuat pergaulan satu sama lain sebagai peningkat persatuan dan kesatuan. Sehingga indonesia dalam berbagai macam ragam kemajemukan, suku, etnis, adat istiadat, bahkan bermacam-macam kepercayaan. Dengan demikian dihimpun menjadi satu sebagaimana yang diungkapkan dalam semboyan 'BHINEKA TUNGGAL IKA'. Dibawah naungan pancasila, terbukti bangsa Indonesia dapat bersatu dan dikagumi dunia.
(catatan kuliah pendidikan pancasil)
 

Sunday, July 22, 2012

UUD 1945

Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN

Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA

Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA

Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Sunday, July 8, 2012

ETIMOLOGI

Etimologi

Etimologi adalah cabang ilmu linguistik yang mempelajari asal-usul suatu kata. Misalkan kata etimologi sebenarnya diambil dari bahasa Belanda etymologie yang berakar dari bahasa Yunani; étymos (arti sebenarnya adalah sebuah kata) dan lògos (ilmu). Pendeknya, kata etimologi itu sendiri datang dari bahasa Yunani ήτυμος (étymos, arti kata) dan λόγος (lógos, ilmu).
Beberapa kata yang telah diambil dari bahasa lain, kemungkinan dalam bentuk yang telah diubah (kata asal disebut sebagai etimon). Melalui naskah tua dan perbandingan dengan bahasa lain, etimologis mencoba untuk merekonstruksi asal-usul dari suatu kata - ketika mereka memasuki suatu bahasa, dari sumber apa, dan bagaimana bentuk dan arti dari kata tersebut berubah.
Etimologi juga mencoba untuk merekonstruksi informasi mengenai bahasa-bahasa yang sudah lama untuk memungkinkan mendapatkan informasi langsung mengenai bahasa tersebut (seperti tulisan) untuk diketahui. Dengan membandingkan kata-kata dalam bahasa yang saling bertautan, seseorang dapat mempelajari mengenai bahasa kuno yang merupakan “generasi yang lebih lama”. Dengan cara ini, akar bahasa yang telah diketahui yang dapat ditelusuri jauh ke belakang kepada asal-usul keluarga bahasa Austronesia.

Daftar isi

Ide dasar dalam etimologi

  • Kata-kata biasanya dimulai dengan bentuk yang lebih panjang dan kemungkinan juga lebih rumit, yang kemudian menjadi lebih sederhana atau lebih singkat. Misalnya, mesa (“kerbau”) dalam Bahasa Jawa Krama berasal dari bahasa Sanskerta mahisa.
  • Sebaliknya dengan butir di atas, kata-kata yang pendek dapat diperpanjang dengan penambahan imbuhan pada kata itu. Misalnya, kata, kedokteran berasal dari ke+dokter+an (dokter berasal dari Bahasa Belanda).
  • Kata-kata slang (yang tidak resmi) dapat diterima menjadi bahasa resmi. Kadang-kadang yang sebaliknya juga terjadi, kata-kata yang resmi menjadi slang.
  • Kata-kata yang "kasar" atau "kotor" dapat menjadi eufemisme, dan bisa juga eufemisme menjadi "kasar".
  • Kata-kata yang tabu mungkin dihindari dan kemudian lenyap, seringkali digantikan oleh eufemisme atau pengandaian kata.
  • Kata-kata dapat dilebur menjadi kata portmanteau, seperti misalnya polda, sebuah peleburan dari kata polisi dan daerah.
  • Kata-kata dapat dimulai sebagai akronim, seperti SIM (“Surat Izin Mengemudi”).
  • Bunyi dalam sesuatu perkataan bisa didisimilasikan. Misalnya, laporan berasal dari “rapport” (Bahasa Belanda), tetapi pertama bunyi r sudah diganti menjadi l untuk membedakan bunyi itu dari r nomor dua.
  • Bunyi bisa ditambah kedalam satu perkataan, sesuai dengan morfologi Bahasa Indonesia: Maret (Bahasa Belanda: “Maart”) atau dihilangkan (bius dari Bahasa Parsi “bihausi”).
  • Bunyi asing bisa diindonesiakan, seperti petuah (Bahasa Arab: “fatwa”).
  • Kata-kata dapat diciptakan dengan sengaja, seperti perkataan Anda.
  • Kata-kata dapat pula diambil dari sebuah tempat tertentu (toponim, misalkan lombok yang berarti "cabai") atau dari nama orang tertentu (eponim, mis. urat Achilles).

Etimologi bahasa Indonesia

Sebagai sebuah bahasa, bahasa Indonesia berasal dari rumpun Melayu, salah satu bagian Austronesia, walaupun kosakatanya di masa kini mencakup kata-kata dari berbagai bahasa. Akar bahasa Melayu dan Austronesia dapat dilihat dalam kemiripan sebutan untuk angka dalam bahasa Indonesia dan misalnya Indonesia: dua = Tagalog dalawa, tiga = telu (Jawa dan Bali) = tilu (Sunda) tello' (Madura) = tatlo (Filipina), dan telingga = tainga (Filipina), sedangkan hidung dalam bahasa Filipina berarti ilong. Walaupun begitu, perubahan bahasa telah menguras banyak unsur gramatikal, seperti sistem morfologi: dalam Bahasa Jawa dan Bahasa Filipina (Tagalog) masih ada infiks sedangkan dalam bahasa Indonesia sudah disederhanakan. Beberapa unsur khusus dalam kosakata, banyak dipinjam dari bahasa-bahasa Sanskerta, Belanda, Arab, dan Spanyol. Misalnya, saya berasal dari bahasa Sanskerta, sedangkan awak masih memiliki akar Austronesia.
Ketika Belanda menjajah Indonesia dari abad ke-17, Bahasa Belanda ikut dibawa bersama mereka. Kelas penguasa berbicara dalam bahasa Belanda, sementara para petani menggunakan bahasa Melayu, bahasa Jawa atau bahasa daerah lain masa itu. Hal ini menyebabkan banyak kata yang berpasangan dalam bahasa Indonesia dan Belanda. Contohnya, polisi mirip dengan Bahasa Belanda politie; handuk dengan handdoek, yang memiliki arti "lap (doek) tangan (hand)". Sepeda berasal dari Belanda vélicopède (yang dipinjam Belanda dari Bahasa Perancis). Sesudah Belanda keluar dari Indonesia, banyak perkataan pinjaman Belanda sudah dilatinisasikan: misalnya, kwalitet (Bld. “kwaliteit”) sering diganti menjadi kualitas (Latin “qualitas”).
Dalam bidang agama, ratusan kata berasal dari Bahasa Arab.
Sebelumnya, Bahasa Sanskerta sudah memasukkan banyak perkataan dalam bahasa Indonesia, terutamanya dalam bahasa Jawa. Contohnya: kusuma berarti “bunga”, wijaya berarti “yang menang”, kota berarti “benteng”, pahala berarti “buah”, "hasil" atau “pala”, maha berarti “besar” dan ratusan yang lain.
Bahasa Indonesia terbukti mampu mengakomodasi kata-kata dari banyak bahasa: Arab, Belanda, Inggris, Latin, Perancis, Sanskerta, Spanyol, Tionghoa, Yunani dan lain lain.

Etimologi populer

Etimologi populer (atau etimologi rakyat) berarti "etimologi palsu" yang diciptakan oleh masyarakat karena etimologi tersebut diduga mungkin benar, walaupun ternyata keliru.
  • Perkataan telpon berasal dari telefoon/telephone (Belanda/Inggris). Menurut etimologi populer, perkataan itu kadang-kadang diduga berasal dari "tali pohon", tapi itu tidak benar.

Sumber-Sumber

  • J. Gonda, Sanskrit in Indonesia, Nagpur 1952
  • Drs Mohamad Ngajenan, Kamus Etimologi Bahasa Indonesia, 19923

Tuesday, July 3, 2012

Sisi lain Dalam Menunggu

Menunggu mungkin sesuatu yang kurang mengasyikan bagi sebagian orang. Dimana kita harus berjemuh dengan waktu yang terus bercucuran diantara rasa bosan yang kian menghardik. Dalam kata lain kita harus membuang-buang waktu. Apalagi dalam menunggu itu kita tak memiliki keegiatan yang mengasyikan. Hanya termenung, membayangkan kejenuhan menunggu. Seringkali hal itu menyebabkan rasa kesal dan emosi yang dikarnakan ketidak pastian yang masih mengambang. Jika menunggu dalam sebuah janji, mungkin itu akan semakin menyebalkan. Karna jika sudah ada janji, namun kita mesti menunggu lebih di waktu yang sudah disepakati, ada hal yang bernama ingkar atau melanggar sebuah ketetapan yang jarang kita kehendaki. disitulah rasa bosan dan kesal mungkin akan semakin besar.

Tapi taukah kita, bahwa dalam menunggu ada hal yang sebenarnya mengasyikan. Menunggu akan memberikan kita waktu senggang. Dan dalam waktu senggang itulah kita bisa mendapatkan sisi mengasyikannya jika kita antusias. Bayangkan saja, jika kita menggunakan waktu senggang itu untuk membaca buku ataupun sebuah nalar yang sebelumnya belum kita lakukan dan fikirkan dalam waktu biasa yang menyibukkan kita. entah itu disibukkan dengan target-target dan tujuan, maupun kegiatan yang sudah dan mesti kita rutini. Kesenggangan waktu yang ada dalam menungu inilah yang bisa kita manfaatkabn untuk mencari dan memikirkan hal-hal yang mengganjal atau bahkan mengganggu fikiran kita.

Kadangkala dalam menunggu, kita dapat berfikir lebih tajam dan bebas dari pada ketika kita berfikir dalam waktu rutinitas kita. Waktu senggang yang kita dapatkan dalam menunggu lebih bebas dan fleksibel. sehinggga jika kita mencoba berfikir, maka fikiran itu akan bergerak lebih bebas tanpa ada faktor fikiran lain yang mengganggu. mungkin sama dengan berfikir ketika baru saja bangun tidur ataupun sebelum tidur malam. Di waktu -waktu tersebut, beban fikiran kita sudah tak terlalu banyak sehingga otak kita bekerja dengan efisien dan fokus hanya pada apa yang kita fikirkan saat itu. Sehingga jalan fikiran lebih melumas dalam bekerja. Dan begitu juga orang-orang cerdas memilih cara dan situasi dalam berfikir. Mereka mencoba membebaskan fikiran-fiiran yang mengganjal dan memfokuskannya hanya pada apa yang ia kehendaki saat itu.

Terkadang ketika dalam menunggu, kita dapat menemukan hal-hal yang sebelumnya tak dapat tercapai atau tertemui. Karna seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa waktu menunggu memiliki faktor-faktor yang mendukung kita untuk lebih baik dalam berfikir. Dalam melihat keadaan dalam menunggu pun mungkin bisa menjadi mengasyikan. Dimana kita bisa melihat sebuah potret maupun sketsa yang mungkin sebelumnya tak kita ketahui maupun sadari dalam waktu dan keadaan normal dalam titik batasan atau waktu yang biasa yang kita miliki. dan tak jarang keadaan-keadaan dan kejadian itu bisa menjadi sebuah hal baru yang sebelumnya belum kita ketahui. atau bahkan menjadi sebuah ide dalam memecahkan masalah yang kita alami.

Waktu menunggu adalah dimana suatu keadaan yang memiliki dua sisi. Ada sisi baik atau menyenangkan bagi sebagian orang, ada juga sisi kurang baik atau menjenuhkan bagi sebagian orang juga. Menunggu sama halnya dengan hal-hal lain. Jika dijalankan dengan suasana yang menyenangkan maka ia akan ikut menyenangkan. Dan apabila Dilalui dengan rasa yang kurang antusias, maka menunggupun akan menjadi sebuah hal yang bisa membuat sekitar kita, juga waktu akan menjadi acuh dan jenuh dengan keberadaan kita. Maka dari itu kita hendaknya menyikapi dengan sewajarnya, tanpa merusak diri kita.

Situs Ratu Baka atau Candi Boko (bahasa Jawa: Candhi Ratu Baka ) adalah situs purbakala yang merupakan kompleks sejumlah sisa bangunan ya...