A. Rumusan tujuan Pendidikan Nasional yang terdapat pada UU RI
No.2 Th 1989 dan yang terdapat pada UU RI No. 20 Th 2003 !
http://data.tp.ac.id/artikel/20/Indikator+Keberhasilan+Pendidikan.htm
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 2 TAHUN 1989
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta
meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya
mewujudkan tujuan nasional.
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan
mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan
bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki
pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang
mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003
TENTANG
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan
menjadi warga negara
yang demokratis sertabertanggung jawab.
B. Identifikasilah
letak perbedaan antar rumusan tujuan pendidikan tersebut dan rumusan yang mana
yang lebih baik menurut anda !
jika cermati dari redaksional tujuan pendidikan dikedua UU tersebut
tidak ada perbedaan yang mencolok, hanya saja dalam UU RI No.2 Th.1989 jika cermati lebih dalam lagi, dapat diketahui
bahwa bersifat general, sesuai yang tercerminkan dari kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa sedangkan
di UU RI No.20 Th.2003 mengembangkan potensi peserta didik
C. Sebutkan
dan beri penjelasan singkat hierarki tujuan Pendidikan di Indonesia !
Ada
empat macam tujuan pendidikan yang berbeda hierarki (tingkat) dan luasnya, yaitu
tujuan pendidikan nasional, tujuan institusional, tujuan kurikuler, dan tujuan
intruksional.
Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan Nasional merupakan
tujuan seluruh proses pendidikan, yaitu menjadikan manusia yang berjiwa pancasila.
Tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan pada falsafah hidup bangsa Indonesia, yakni pancasila. Falsafah pancasila inilah yang menjadi pedoman pokok dalam kegiatan pendidikan seperti yang tercantum pada undang – undang dasar 1945 (UUD 1945) dan ketetapan MPR. Dalam UU RI No. 2 Th. 1989 tentang sistem pendidikan Nasional BAB II pasal 4 dicantumkan tujuan pendidian Nasional. Berdasarkan rumussan di atas dapat dilihat ada 6 aspek yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional yaitu :
Tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan pada falsafah hidup bangsa Indonesia, yakni pancasila. Falsafah pancasila inilah yang menjadi pedoman pokok dalam kegiatan pendidikan seperti yang tercantum pada undang – undang dasar 1945 (UUD 1945) dan ketetapan MPR. Dalam UU RI No. 2 Th. 1989 tentang sistem pendidikan Nasional BAB II pasal 4 dicantumkan tujuan pendidian Nasional. Berdasarkan rumussan di atas dapat dilihat ada 6 aspek yang terkandung dalam tujuan pendidikan nasional yaitu :
a. beriman
dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. berbudi
pekerti luhur.
c. memiliki
pengetahuan dan keterampilan.
d. sehat
jasmani dan rohani.
e. memiliki
kepribadian yang mantap dan mandiri.
f. memiliki
rasa tanggungjawab masyarakat dan kebangsaan.
Tujuan
Institusional
ialah tujuan pendidikan yang akan
dicapai menurut jenis dan tingkatan pendidikan atau lembaga pendidikan
masing-masing, biasanya tercantum dalam kurikulum sekolah atau lembaga
pendidikan yang harus dicapai setelah selesai belajar, Tujuan institusional
adalah perumusan secara umum pola perilaku dan pola kemampuannya yang harus
dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan yang berbeda – beda sesuai dengan
fungsi dan tugas yang dipikul oleh setiap lembaga dalam rangka menghasilkan
lulusan dengan kemampuan dan keterampilan tertentu.
Perumusan tujuan institusional
dipengaruhi oleh 3 hal yaitu :
a. tujuan
pendidikan Nasional.
b. kekhususan
setiap lembaga.
c. tingkat
usia peserta didik.
Tujuan
Institusional ini berbentuk Standar Kompetensi Lulusan. Standar Kompetensi
Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik dan pemberian berbagai
pengalaman belajar kepada peserta didiknya.
Tujuan
Instruksional
Tujuan instruksional adalah rumusan
secara terinci apa saja yang harus dikuasai oleh peserta didik sesudah dia
mengikuti kegiatan pengajaran dengan pokok bahasan yang bersangkutan yang
diajarkan oleh guru.
Ada dua macam tujuan instruksional yaitu
:
Tujuan
intruksional umum berada pada tiap-tiap
pokok bahasan yang telah dirumuskan didalam kurikulum sekolah, khususnya
didalam Garis-Garis Besar Program Pengajaran (GBPP).
Tujuan intruksional khusus adalah tujuan pengajaran yang diharapkan dapat
dicapai oleh siswa pada akhir tiap jam pelajaran, biasanya dibuat oleh guru
yang dimuatkan didalam satuan pelajaran.
Tujuan instruksional akan mempengaruhi pemilihan materi,
metode, strategi dan lainnya demi mencapai tujuan instruksional yang telah
dirumuskan. Tujuan instruksional khusus harus
dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa, Operasional, dan dapat diukur,
seperti menyebutkan, membandingkan, dan menjelaskan. Setiap pendidik harus
memahami tujuan – tujuan pendidikan tersebut supaya dapat memainkan peranannya
dalam pemberian pendidikan pada peserta didik. Dengan jelasnya tujuan pendidikan
yang akan dapat dicapai jika guru dapat mengatur
kegiatan instruksionalnya, metodenya, dan streteginya
2. Berdasarkan
tujuan pembelajaran yang telah disusun dalam RPP, pengembang pembelajaran
(dosen/ guru/ instruktur) dapat menyusun soal (alat ukur) yang akan digunakan
untuk mengukur keberhasilan pebelajar (peserta didik) dalam menguasai perilaku
– perilaku yang ditetapkan dalam tujuan pembelajaran.
a. Sebutkan
sumber penyusunan (perumusan) tujuan pembelajaran !
1.
perilaku terminal
2.
kondisi-kondisi
3.
standar ukuran.
b. Apakah
yang dimaksud dengan keberhasilan dalam proses pembelajaran
Keberhasilan yang dimaksud adalah
tingkat ketuntasan atau tercapainya indicator kelulusan atau standar kompetensi
yang harus dicapai oleh siswa dan yang sebelumnya telah dirumuskan oleh
pengajar. Jika hal
tersebut terpenuhi maka proses pemnbelajaran dapat dikatakan berhasil akan
tetapi jika hal tersebut tidak dapat terpenuhi makaa proses pembelajaran
dikatakan tidak berhasil.
c. Apakah
tolok ukur keberhasilan dalam proses pembelajaran tersebut?
standart yang dapat dan telah dirumuskan oleh sang
pengajar, dengan harapan dapat diketahui apakah proses pembelajaran yang
dilakukannya berhasil atau masih perlu penyesuaian, karena tolok ukur
keberhasilan tersebut masih belum terpenuhi.
d. Apakah
yang menjadi indikator keberhasilan dalam proses pembelajaran tersebut?
Dalam proses pembelajaran faham bloom atau walker, dapat di identifikasi bahwa indikator
keberhasilan pembelajaran berada pada berubahnya tingkah laku seseorang yang
telah melalui proses pembelajaran, dapat
dicontohkan dari perilaku
melaksanakan rangkaian kegiatan sholat sebagai bukti tercapainya proses
pembelajaran sholat yang benar kepada peserta didik.
3. Pengembang
pembelajaran menyusun soal setelah proses pembelajaran berakhir. Proses
penyusunannya dalam waktu yang singkat berdasarkan isi atau bahan pembelajaran
yang telah diajarkan dan masih segar dalam ingatannya.
a. Sependapatkah
anda dengan pernyataan tersebut diatas?
“SEPENDAPAT”
b. Jelaskan
alasan rasional anda !
Alasannya : karena dengan
adanya sistem seperti itu suatu siswa dapat diketahui apakah dia mengerti benar
materi yang di sampaikan atau tidak. Dengan begitu informasi tentang hasil belajar akan menjadi evaluasi terhadap proses
pembelajaran apakah ada feedback ataukah tidak. Jika tidak ada maka perlu dilakukan revisi kembali
4. Tujuan
pembelajaran yang ditulis dalam RPP agar dapat diukur keberhasilannya, maka
tujuan pembelajaran tersebut harus dirumuskan menurut kaidah perumusannya
a. Sebutkan
kaidah – kaidah perumusan tujuan pembelajaran tersebut !
1. preferensi nilai guru yaitu cara pandang dan keyakinan guru mengenai apa yang harus dan perlu diajarkan
kepada siswa dan juga bagaimana cara mengajarkannya
(strategi pembelajaran)
2. analisis
taksonomi perilaku; dengan
menganalisis taksonomi perilaku ini, guru akan dapat menentukan dan
menitikberatkan bentuk dan jenis pembelajaran yang akan dikembangkan, apakah
seorang guru hendak menitikberatkan pada pembelajaran kognitif, afektif ataukah
psikomotor.
b. Tujuan
pembelajaran dianggap sempurna jika mengandung 4 komponen, yaitu : A
(Audience), B (Behavior), C ( Condition), D (Degree). Jelaskan masing – masing
komponen tersebut secara singkat !
A
(Audience)
peserta
didik (siswa).
B
(Behavior)
perilaku yang dapat diamati dan diukur sebagai hasil belajar.
C
(Condition)
persyaratan yang perlu dipenuhi agar perilaku yang diharapkan
dapat tercapai.
D
(Degree)
kriteria
keberhasilannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Prayitno. 2000.
Dasar Teori dan Praktik. Jakarta : PT Grasindo
Harjanto. 2006.
Perencanaan pengajaran. Jakarta : PT Adi Mahasatya
UUsisdiknas RI No.2 Th 1989
UUsisdiknas RI
No. 20 Th 2003
Hamzah B.
Uno.2008. Perencanaan Pembelajaran.
Jakarta: PT Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment